Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kamiliya Wibowo

Ketika Korban Disuruh Diam: Antara Keadilan, Trauma, dan Realita

Humaniora | 2026-07-06 18:30:00
credit: Lampung7 com via Pinterest

Penulis: Kamiliya Wibowo | Mahasiswa jurusan S1 - Matematika Universitas Airlangga Kontak: kamiliya.wibowo-2025@fst.unair.ac.id

Kekerasan seksual adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling kejam. Di Indonesia, data menunjukkan bahwa angkanya terus meningkat setiap tahunnya. Menurut laporan Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2023 tercatat lebih dari 4.000 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan, dan jumlah ini hanya puncak gunung es dari realita yang sesungguhnya (Komnas Perempuan, 2024). Banyak korban memilih bungkam karena takut akan stigma, malu, atau tidak percaya pada proses hukum.

Fenomena ini bukan hal baru. Dalam budaya populer Indonesia, film-film seperti Bumi Manusia (2019) atau Penyalin Cahaya (2021) sudah menggambarkan bagaimana korban kekerasan seksual seringkali tidak mendapatkan keadilan. Penyalin Cahaya secara gamblang menunjukkan bagaimana institusi pendidikan justru menjadi tempat yang tidak aman bagi korbannya, dan bagaimana pelaku dengan kekuasaan bisa leluasa lolos dari jeratan hukum. Namun realita di lapangan seringkali lebih kejam dari film. Korban tidak hanya menghadapi trauma psikologis, tetapi juga kehilangan kesempatan pendidikan, pekerjaan, bahkan ditinggalkan oleh orang-orang terdekat.

Sejak gerakan #MeToo mengguncang dunia pada 2017, diskusi tentang kekerasan seksual mulai marak di media sosial Indonesia. Namun sayangnya, semangat untuk "melapor" dan "bersuara" seringkali tidak diimbangi dengan sistem yang siap melindungi korban. Banyak yang justru mendapat serangan balik: dihakimi publik, dituduh berbohong, atau bahkan dihujat karena dianggap "mencemarkan nama baik" pelaku. Akibatnya, banyak korban memilih untuk memendam luka mereka sendiri daripada berisiko menjadi bulan-bulanan. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada individu korban tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi semua orang, terutama perempuan dan anak-anak.

Dalam psikologi, kekerasan seksual dapat memicu post-traumatic stress disorder atau PTSD, depresi, kecemasan kronis, hingga gangguan identitas diri. Penelitian Ullman dan kolega (2020) menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual yang mendapatkan dukungan sosial memiliki pemulihan yang lebih baik dibandingkan mereka yang menghadapi stigma dan penyalahan dari lingkungannya. Sayangnya, budaya "menyalahkan korban" atau victim blaming masih sangat kuat di Indonesia. Pertanyaan-pertanyaan seperti "kenapa kamu pergi ke tempat itu?", "kenapa kamu memakai baju seperti itu?", atau "kenapa kamu tidak melawan?" masih sering terdengar—seolah-olah kesalahan ada pada korban, bukan pada pelaku.

Akses terhadap keadilan juga masih menjadi kendala besar. Proses hukum yang berbelit, biaya yang mahal, dan kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap kepekaan kasus kekerasan seksual membuat banyak korban enggan melapor. Bahkan ketika kasus sudah masuk ke pengadilan, vonis yang dijatuhkan seringkali tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban (Komnas Perempuan, 2023). Di sinilah pentingnya keberadaan lembaga pendampingan korban seperti rumah aman, pusat krisis, dan konseling trauma yang mudah diakses oleh semua kalangan.

Dalam budaya Indonesia, pendekatan kekeluargaan dan restoratif sering dianggap sebagai solusi. Namun sayangnya, pendekatan ini kerap disalahartikan menjadi "damai" tanpa proses hukum yang adil. Korban didorong untuk memaafkan pelaku tanpa pernah mendapatkan pengakuan atau keadilan. Padahal, pemulihan korban tidak akan pernah utuh tanpa pengakuan bahwa kejahatan itu memang terjadi dan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Masyarakat seringkali memberikan nasihat yang terdengar positif tetapi sebenarnya tidak membantu bagi korban kekerasan seksual.

Pertama, nasihat "coba lupakan saja." Secara psikologis, trauma tidak bisa dilupakan begitu saja. Justru memaksakan diri untuk melupakan seringkali membuat trauma tersebut semakin membekas dan muncul dalam bentuk yang lebih destruktif. Pendekatan yang lebih tepat adalah memberikan ruang aman bagi korban untuk memproses pengalamannya, didampingi oleh profesional yang kompeten.

Kedua, nasihat "kamu harus kuat." Kalimat ini justru menambah beban bagi korban. Korban tidak perlu menjadi "kuat" sendirian. Mereka butuh didengar, diyakini, dan didukung. Beban pemulihan tidak seharusnya ditanggung korban sendirian; ia butuh sistem yang mendukung.

Ketiga, nasihat "jangan dibesar-besarkan." Ini adalah bentuk toxic positivity yang paling berbahaya. Meremehkan pengalaman korban sama saja dengan menyangkal realita bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang meninggalkan luka mendalam.

Keempat, nasihat "kamu juga salah." Ini adalah victim blaming yang paling kejam. Menyalahkan korban atas kekerasan yang dialaminya membuat korban semakin terpuruk dan kehilangan kepercayaan pada sistem yang seharusnya melindunginya. Tidak ada alasan bagi pelaku untuk melakukan kekerasan, apa pun alasannya.

Rekomendasi utamanya adalah berhenti menyalahkan korban. Jauh lebih baik mengatakan "ini bukan salahmu, aku percaya padamu" daripada mempertanyakan "kenapa kamu tidak melawan?" Meyakini korban adalah langkah awal yang paling fundamental menuju pemulihan, bukan pertanyaan-pertanyaan yang menghakimi.

Perjuangan melawan kekerasan seksual bukanlah perjuangan individu, melainkan tanggung jawab kolektif. Di negara maju, sistem perlindungan korban dan penegakan hukum sudah jauh lebih maju. Namun di Indonesia, reformasi sistemik masih menjadi pekerjaan rumah besar. Pentingnya pendekatan yang sensitif terhadap korban atau victim-centered approach menjadi kunci dalam menangani kasus kekerasan seksual (Cristea dan kolega, 2025).

Ada satu hal mendasar yang sering terlupakan, yaitu mendengarkan suara dari mereka yang menjadi korban. Yang paling dibutuhkan oleh korban kekerasan seksual ternyata bukanlah nasihat panjang penuh motivasi, melainkan kalimat sederhana seperti "Aku percaya padamu dan ini bukan salahmu." Validasi semacam inilah yang menjadi obat pertama yang paling dibutuhkan. Mereka yang berhasil melewati masa kelam biasanya adalah mereka yang mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari orang-orang terdekatnya.

Pada akhirnya, kekerasan seksual bukanlah akhir dari segalanya meskipun di saat-saat terpuruk ia terasa seperti itu. Ada kesenjangan antara harapan akan keadilan dengan realita sistem hukum yang masih belum ramah korban. Antara trauma, keadilan, dan realita, pemulihan yang sesungguhnya dimulai dari keberanian untuk percaya pada korban dan sistem yang berpihak pada mereka.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image