Memahami Iklan dan Periwara dalam Hukum dan Etika Penyiaran
Politik | 2026-07-06 13:41:50
Di era sekarang, iklan sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Hampir setiap kali menonton televisi, mendengarkan radio, membuka media sosial, atau melihat platform digital, masyarakat pasti menemukan berbagai bentuk iklan. Tujuan utama dari iklan adalah untuk memperkenalkan produk, jasa, atau pesan tertentu kepada masyarakat.
Namun, dalam dunia penyiaran, iklan tidak bisa dibuat dan ditayangkan secara sembarangan. Ada aturan hukum dan etika yang harus dipatuhi oleh lembaga penyiaran maupun pengiklan. Hal ini penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menyesatkan, merugikan, atau melanggar norma yang berlaku.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai iklan dan pariwara dalam hukum dan etika penyiaran menjadi hal yang penting, terutama bagi mahasiswa komunikasi dan penyiaran.
Pengertian Iklan dan Pariwara
Iklan merupakan bentuk komunikasi yang bertujuan untuk mempromosikan barang, jasa, atau ide kepada masyarakat melalui media tertentu. Sementara itu, pariwara adalah istilah lain dari iklan yang sering digunakan dalam dunia penyiaran dan media massa.
Iklan biasanya dibuat semenarik mungkin agar dapat memengaruhi masyarakat untuk membeli produk atau menggunakan jasa yang ditawarkan. Namun, isi iklan harus tetap memperhatikan aturan hukum dan nilai etika yang berlaku.
Hukum dalam Penyiaran Iklan
Di Indonesia, penyiaran iklan diatur dalam berbagai peraturan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa isi siaran, termasuk iklan, harus memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak boleh melanggar norma agama, kesusilaan, maupun kepentingan umum.
Selain itu, terdapat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang menjadi pedoman bagi lembaga penyiaran dalam menayangkan program maupun iklan.
Beberapa hal yang tidak diperbolehkan dalam iklan antara lain:
• Mengandung unsur kekerasan yang berlebihan.
• Menampilkan konten yang tidak sesuai untuk anak-anak.
• Memberikan informasi yang menyesatkan.
• Mengandung unsur diskriminasi atau penghinaan.
• Menampilkan adegan yang bertentangan dengan norma masyarakat.
Adanya aturan tersebut bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak dirugikan oleh isi iklan.
Etika dalam Iklan dan Pariwara
Selain aturan hukum, iklan juga harus memperhatikan etika. Etika dalam penyiaran berarti bagaimana sebuah iklan dibuat dengan tetap menghormati norma sosial, budaya, dan nilai yang berlaku di masyarakat.
Misalnya, sebuah iklan tidak boleh merendahkan kelompok tertentu, menggunakan bahasa yang tidak pantas, atau menampilkan adegan yang dapat memberikan dampak negatif kepada penonton.
Dalam praktiknya, etika sering kali menjadi tantangan karena banyak perusahaan ingin membuat iklan yang menarik perhatian masyarakat. Namun, jika terlalu berlebihan, iklan tersebut justru dapat menimbulkan kontroversi.
Menurut penulis, etika dalam penyiaran sangat penting karena media memiliki pengaruh yang besar terhadap pola pikir masyarakat. Jika isi iklan tidak dikontrol dengan baik, maka dapat memberikan dampak negatif terutama bagi anak dan remaja.
Contoh Kasus
Salah satu contoh yang sering terjadi adalah iklan yang dianggap berlebihan dalam memberikan klaim terhadap suatu produk. Misalnya, produk kesehatan yang menjanjikan hasil instan tanpa bukti yang jelas atau iklan yang menampilkan adegan yang tidak sesuai dengan jam tayang.
Kasus seperti ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap iklan masih sangat diperlukan. Lembaga penyiaran, pengiklan, dan pemerintah harus bekerja sama agar iklan yang ditayangkan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Analisis
Menurut saya, aturan hukum dan etika dalam penyiaran masih sangat relevan di era digital saat ini. Meskipun media sudah berkembang ke platform digital dan media sosial, prinsip-prinsip etika tetap harus diterapkan.
Banyak konten promosi yang saat ini muncul di media sosial tanpa adanya penjelasan yang jelas bahwa konten tersebut merupakan iklan. Hal ini dapat membuat masyarakat sulit membedakan antara informasi biasa dan promosi berbayar.
Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam dunia penyiaran harus memiliki tanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang jujur dan tidak menyesatkan.
Kesimpulan
Iklan dan pariwara merupakan bagian penting dalam dunia penyiaran karena berfungsi sebagai media informasi dan promosi. Namun, dalam pelaksanaannya iklan harus mematuhi aturan hukum dan etika yang berlaku.
Adanya Undang-Undang Penyiaran dan P3SPS menjadi pedoman agar iklan yang ditayangkan tidak merugikan masyarakat. Selain itu, etika juga menjadi hal yang penting agar isi iklan tetap sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku.
Sebagai mahasiswa komunikasi dan penyiaran, pemahaman mengenai hukum dan etika iklan sangat diperlukan karena akan menjadi bekal dalam dunia kerja nantinya.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
3. Morissan. Manajemen Media Penyiaran. Jakarta: Kencana.
4. Cangara, Hafied. Pengantar Ilmu Komunikasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
5. Ruslan, Rosady. Manajemen Public Relations dan Media Komunikasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
