Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Devi Utami Rika Safitri

Satu Dekade Orang Indonesia Salah Peruntukan Belanja Rumah Tangga

Edukasi | 2026-07-06 12:20:41

Ada paradoks yang sudah berlangsung lebih dari sepuluh tahun di meja makan keluarga Indonesia, namun jarang dibicarakan dengan lantang, rokok lebih sering menang dibanding telur, susu, dan sayur. Data BPS menyebutkan bahwa porsi belanja rumah tangga untuk komoditas tembakau berkisar 12% –14% dari total belanja makanan rumah tangga. Hal ini secara konsisten lebih tinggi dibandingkan dengan alokasi untuk telur dan susu yang stagnan di angka 5% – 6%, bahkan juga lebih tinggi dari belanja sayur yang hanya 7% – 9%. Sementara itu, makanan dan minuman jadi mendominasi dengan 29% – 35%, jauh meninggalkan komoditas-komoditas sumber gizi mikro yang sebetulnya paling dibutuhkan anak-anak dalam fase tumbuh kembang.

Sumber: Data BPS diolah

Ironi ini menjadi semakin tajam ketika ditempatkan berdampingan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang pemerintah sebagai senjata utama untuk menekan angka stunting. Hingga 2024, prevalensi stunting nasional masih berada di angka 19,8% menurut Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), jauh dari target nasional 14%. Maria Endang Sumiwi, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Keluarga dan Komunitas Kementerian Kesehatan, menyebutkan target 2026 adalah menurunkan angka tersebut menjadi 18,8%, dengan penurunan rata-rata 1,2% per tahun, meski pemerintah berupaya mempercepatnya menjadi 3% – 4% agar target 2029 bisa tercapai lebih awal.

Namun, upaya ini tampak kontradiktif jika dikaitkan dengan temuan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, yang menunjukkan bahwa 25,3% masyarakat berstatus ekonomi menengah bawah berumur ≥10 tahun mengonsumsi rokok setiap hari, disusul oleh masyarakat berstatus ekonomi terbawah dengan angka yang tidak jauh berbeda, yaitu 25%. Data ini mengindikasikan bahwa kelompok masyarakat dengan keterbatasan ekonomi, yang seharusnya menjadi prioritas utama intervensi gizi, justru memiliki prevalensi konsumsi rokok harian yang tinggi.

Pertanyaannya sederhana, bagaimana mungkin target ini tercapai jika di tingkat rumah tangga, anggaran untuk gizi terus-menerus kalah bersaing dengan anggaran untuk rokok? MBG bisa saja menyuntikkan asupan bergizi ke anak-anak di sekolah, tetapi jika pola belanja rumah tangga tidak berubah, intervensi negara hanya akan menambal kebocoran yang terus diperbesar oleh kebiasaan konsumsi rokok di rumah.

Rokok, Pencuri Gizi yang Tak Pandang Wilayah

Salah satu asumsi yang kerap keliru adalah menganggap masalah rokok sebagai persoalan kota besar saja. Pengeluaran rumah tangga untuk belanja rokok di kota dan desa sejak satu dekade terakhir justru menunjukkan selisih yang sangat tipis, bahkan dalam beberapa tahun terakhir konsumsi di desa melampaui kota. Pada 2024, misalnya, konsumsi rokok di pedesaan tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan perkotaan. Artinya, industri rokok telah berhasil menembus setiap lapisan masyarakat, tanpa pandang status ekonomi maupun letak geografis.

Sumber: Data BPS diolah

Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menyebutkan bahwa 21,6% penduduk perkotaan berumur ≥10 tahun merokok setiap hari, sedangkan 23,7% penduduk pedesaan dengan karakteristik yang sama mengalami hal serupa.Pola ini mengindikasikan adanya ketidakoptimalan akses terhadap edukasi kesehatan dan program berhenti merokok baik di kota maupun di desa, sementara harga rokok yang relatif terjangkau di daerah membuat konsumsi tetap lestari.

Fakta bahwa konsumsi rokok tidak mengenal batas kota dan desa, kaya dan miskin, selaras dengan istilah yang dipopulerkan oleh Mukhar Pakkanna bahwa industri rokok adalah ‘Drakula Ekonomi’ yang menghisap habis perekonomian masyarakat, terutama kelas menengah bawah. Masyarakat menghisap tanpa henti karena adiksi. Mereka, para industri yang mengipas-ngipas hasil kekayaan tanpa peduli, telah merusak bibit generasi. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan edukasi gizi di tingkat keluarga. Distribusi konsumsi yang masif ini justru menjadi bukti bahwa diperlukan intervensi regulasi dari semua level pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah.

Tiga Langkah yang Tak Bisa Ditunda

Pertama, penguatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tingkat daerah harus menjadi prioritas utama, tidak sekadar berhenti sebagai aturan administratif di atas kertas, melainkan ditegakkan melalui pengawasan nyata dan tegas di lapangan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 443 ayat (2) PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menetapkan tujuh kawasan yang wajib menerapkan KTR secara konsisten, yaitu: a) fasilitas pelayanan kesehatan; b) tempat proses belajar mengajar; c) tempat anak bermain; d) tempat ibadah; e) angkutan umum; f) tempat kerja; dan g) tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan. Dengan demikian, implementasi KTR di ketujuh kawasan tersebut perlu didukung oleh mekanisme pengawasan yang jelas serta sanksi yang tegas agar regulasi ini benar-benar efektif dalam melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja, dari paparan asap rokok dan normalisasi perilaku merokok di ruang publik.

Kedua, Kementerian Keuangan perlu lebih tegas dalam menaikkan harga rokok melalui kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT), agar rokok benar-benar menjadi barang yang sulit terjangkau, terutama bagi kelompok rentan. Selama ini kenaikan cukai kerap dianggap setengah hati, terutama untuk jenis rokok kretek tangan yang harganya tetap relatif murah karena tarif cukainya tidak naik signifikan, sehingga justru menjadi pilihan favorit kelompok berpendapatan rendah, kelompok yang sama yang paling rentan mengalami stunting pada anak-anaknya.

Ketiga, perlu ada sinergi nyata antara program perlindungan sosial, termasuk MBG, dengan kebijakan pengendalian tembakau. Tanpa sinergi ini, anggaran negara untuk gizi anak akan terus "bersaing" dengan anggaran rumah tangga untuk rokok, dan kita akan terus mengulang siklus satu dekade yang sama, stunting menurun pelan-pelan di atas kertas, sementara di lapangan keluarga miskin tetap memilih asap di atas asupan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image