Etika Perang dalam Islam
Agama | 2026-07-05 05:43:52
Perang dalam sejarah manusia selalu meninggalkan jejak yang pahit. Namun, dalam pandangan Islam, perang tidak pernah berdiri sebagai ruang tanpa batas. Ia selalu berada dalam koridor nilai, etika, dan tanggung jawab moral. Karena itu, Islam tidak hanya berbicara tentang kemenangan, tetapi juga tentang kemanusiaan yang tetap harus dijaga bahkan di tengah konflik yang paling keras sekalipun.
Rasulullah saw. meletakkan fondasi yang sangat tegas dalam etika peperangan. Beliau melarang pembunuhan terhadap mereka yang tidak terlibat dalam pertempuran, termasuk perempuan dan anak-anak. Dari Abdullah bin Umar r.a., diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. melihat seorang perempuan terbunuh dalam peperangan, lalu beliau melarang keras pembunuhan perempuan dan anak-anak (HR Al-Bukhari No. 3015 dan Muslim No. 1744)
Larangan ini tidak berdiri sebagai instruksi teknis semata. Ia mencerminkan pandangan moral yang mendalam bahwa nyawa manusia memiliki kehormatan yang tidak boleh dilanggar, bahkan dalam situasi perang. Dengan demikian, Islam menolak logika kekerasan tanpa batas dan menegaskan bahwa kekuatan harus selalu tunduk pada nilai keadilan.
Al-Qur’an memperkuat prinsip tersebut dengan penegasan yang jelas. Allah Swt. berfirman, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah [2]: 190)
Ayat ini memberikan garis pemisah yang sangat penting. Perang dalam Islam bersifat terbatas, bukan tanpa aturan. Larangan melampaui batas menunjukkan bahwa setiap tindakan yang merugikan warga sipil, merusak kehidupan yang tidak terkait dengan konflik, atau menghilangkan hak dasar manusia, bertentangan dengan prinsip syariat.
Ketika Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a. mengirim pasukan ke wilayah Syam, beliau memberikan arahan yang sangat dikenal dalam sejarah Islam. Di antaranya, beliau menegaskan agar pasukan tidak membunuh anak-anak, perempuan, dan orang tua. Beliau juga melarang pengkhianatan, perusakan lingkungan, serta penghancuran fasilitas yang tidak berkaitan dengan peperangan.
Pesan tersebut tercatat dalam literatur sejarah seperti Tarikh al-Umam wa al-Muluk karya Ath-Thabari dan juga dikutip dalam berbagai kitab sejarah Islam klasik. Instruksi ini menunjukkan bahwa sejak awal, kekuasaan dalam Islam selalu dibatasi oleh etika yang ketat, terutama dalam melindungi kelompok rentan.
Umar bin Khattab r.a. melanjutkan prinsip tersebut dengan konsistensi yang kuat. Ia dikenal sangat tegas terhadap para panglima agar tidak melampaui batas dalam peperangan. Umar tidak hanya menekankan kemenangan militer, tetapi juga integritas moral pasukan.
Dalam peristiwa penyerahan Baitulmaqdis, Umar memberikan jaminan keamanan kepada penduduk setempat melalui perjanjian yang dikenal sebagai Al-‘Uhda al-‘Umariyyah. Perjanjian ini menjamin keselamatan jiwa, harta, serta kebebasan beribadah bagi warga non-Muslim. Sejarawan seperti Ath-Thabari dan Ibnu Katsir mencatat peristiwa ini sebagai salah satu contoh nyata perlindungan sipil dalam sejarah peradaban Islam.
*Refleksi*
Jika ditarik dalam refleksi yang lebih luas, teladan Rasulullah saw. dan Khulafaur Rasyidin menunjukkan bahwa kekuatan tidak pernah dilepaskan dari tanggung jawab moral. Anak-anak tidak pernah ditempatkan sebagai target, melainkan sebagai amanah yang wajib dilindungi. Perempuan, lansia, dan warga sipil selalu berada dalam lingkaran perlindungan, bukan dalam lingkaran ancaman.
Dalam perspektif ini, kemajuan sebuah peradaban tidak hanya diukur dari dominasi kekuatan, tetapi juga dari sejauh mana ia mampu menjaga kehidupan yang paling rentan. Islam sejak awal telah menegaskan bahwa nilai kemanusiaan tidak boleh runtuh, bahkan ketika konflik tidak dapat dihindari.
Dengan demikian, teladan sejarah ini tidak hanya menjadi catatan masa lalu, tetapi juga cermin moral bagi dunia modern. Ia mengingatkan bahwa dalam setiap konflik, selalu ada batas yang tidak boleh dilampaui, yakni batas kemanusiaan itu sendiri.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
