Tahun Ajaran Baru: Ketika Pendidikan Menjadi Beban, Bukan Hak
Curhat | 2026-07-02 19:59:14Setiap memasuki tahun ajaran baru, harapan orang tua agar anak-anak memperoleh pendidikan yang layak kerap dibayangi kecemasan. Persoalan yang muncul hampir selalu sama: mahalnya biaya perlengkapan sekolah, sulitnya memperoleh sekolah yang dianggap berkualitas, hingga ketimpangan mutu pendidikan antardaerah. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan di Indonesia bukan sekadar masalah teknis, melainkan persoalan tata kelola yang menyentuh hak dasar warga negara.
Media Kompas.com (25 Juni 2026) memberitakan keberatan orang tua siswa di Kabupaten Semarang terhadap harga seragam sekolah yang mencapai Rp1,4 juta. Di sisi lain, kompas.id (24 Juni 2026) juga mengangkat kisah calon siswa di Kupang yang terpaksa mencari seragam bekas karena keterbatasan ekonomi. Dalam laporan Kompas.id (23 Juni 2026) mengenai tahun ajaran baru, banyak orang tua mengaku bukan hanya kesulitan memenuhi biaya pendidikan, tetapi juga kesulitan mendapatkan sekolah yang dianggap baik akibat keterbatasan daya tampung dan belum meratanya kualitas pendidikan.
Fenomena tersebut mengundang pertanyaan mendasar: mengapa memperoleh pendidikan yang semestinya menjadi hak justru terasa seperti perjuangan yang mahal?
Dalam perspektif ekonomi politik, salah satu kritik terhadap sistem kapitalisme yang saat ini diterapkan di Indonesia adalah kecenderungannya untuk memandang berbagai sektor kehidupan melalui logika pasar. Pendidikan pun tidak luput dari pengaruh tersebut. Ketika biaya operasional sekolah semakin bergantung pada berbagai pungutan atau pembiayaan yang dibebankan kepada masyarakat, akses pendidikan menjadi semakin dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi keluarga. Akibatnya, kelompok yang memiliki sumber daya lebih besar memperoleh peluang yang lebih luas, sedangkan keluarga kurang mampu menghadapi hambatan yang tidak ringan.
Dari sudut pandang negara, sebenarnya negara memiliki kemampuan untuk membiayai hingga gratis untuk semua jenjang pendidikan. Namun, syarat yang harus dipenuhi ialah kemandirian pengelolaan sumber daya alam oleh negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kepentingan umum rakyat. Masalahnya adalah semua sumber daya alam yang ada saat ini hanya 10% yang dikelola oleh BUMN, 90% lainnya dikelola dan seluruh keuntungannya murni masuk ke kantong perusahaan swasta tersebut. Maka dengan pengelolaan seperti ini, wajar jika rakyat tidak sedikit pun mendapatkan hasil kekayaan alam. Justru limbah dan kerusakan alam yang diterima rakyat.
Persoalan zonasi juga memperlihatkan tantangan lain, yakni belum meratanya kualitas pendidikan. Selama sekolah-sekolah masih memiliki kesenjangan fasilitas, kualitas guru, maupun sarana pembelajaran, kebijakan pemerataan peserta didik tidak otomatis menghasilkan pemerataan mutu pendidikan. Masalah utamanya bukan semata-mata lokasi sekolah, melainkan ketimpangan kualitas yang belum terselesaikan. Belum lagi masalah desain kurikulum yang belum jelas ke mana arahnya. Ini semakin membingungkan para guru untuk fokus membangun generasi yang berkualitas lantaran berubah-ubahnya kurikulum setiap ganti menteri pendidikan. Akhirnya, para guru pun semakin terbebani dengan beban administrasi yang semakin menjauhkan diri mereka dari meningkatkan kualitas diri menjadi pengajar berkualitas bagi murid-muridnya.
Dalam Islam, pendidikan dipandang sebagai bagian dari kemaslahatan umum yang harus dijamin oleh penguasa. Allah SWT berfirman,
"Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat." (QS. Al-Mujadilah: 11)
Ayat ini menunjukkan tingginya kedudukan ilmu dalam Islam. Karena itu, akses terhadap pendidikan bukan hanya kebutuhan individu, tetapi juga kebutuhan masyarakat untuk membangun peradaban.
Rasulullah ﷺ juga bersabda,
"Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim." (HR. Sunan Ibnu Majah)
Jika menuntut ilmu merupakan kewajiban, maka para ulama menjelaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab menciptakan kondisi yang memungkinkan kewajiban tersebut dapat dilaksanakan. Kaidah fikih menyebutkan, mā lā yatimmu al-wājib illā bihi fa huwa wājib (sesuatu yang menjadi sarana terlaksananya kewajiban, hukumnya juga wajib).
Dalam sejarah peradaban Islam, perhatian terhadap pendidikan tampak melalui pendirian berbagai lembaga ilmu yang sebagian besar dibangun oleh negara khilafah maupun wakaf masyarakat. Pada masa Harun al-Rasyid dan Al-Ma'mun, misalnya, berkembang pusat-pusat keilmuan seperti Bayt al-Hikmah yang menjadi tempat penerjemahan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Madrasah-madrasah seperti Madrasah Nizamiyah juga menyediakan pendidikan bagi masyarakat dengan dukungan pembiayaan dari negara dan wakaf, sehingga ilmu pengetahuan berkembang pesat dan melahirkan banyak ilmuwan di berbagai bidang.
Pengalaman khilafah tersebut menunjukkan bahwa ketika pendidikan ditempatkan sebagai investasi peradaban, negara cenderung memberikan perhatian besar terhadap pengembangan guru, perpustakaan, riset, dan akses masyarakat terhadap ilmu. Karena itu, perbaikan pendidikan memerlukan komitmen negara untuk memastikan kualitas sekolah lebih merata, memperkuat pembiayaan pendidikan, mengawasi pungutan yang membebani masyarakat, serta memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan belajar karena faktor ekonomi. Pendidikan yang bermutu bukan sekadar investasi bagi individu, melainkan fondasi bagi masa depan bangsa.
Ketika setiap anak memperoleh kesempatan belajar tanpa dibatasi kemampuan ekonomi keluarganya, pendidikan kembali kepada hakikatnya: jalan memuliakan manusia, membangun ilmu pengetahuan, dan mewujudkan kemaslahatan bersama. Itulah ajaran Islam tentang pentingnya ilmu dan tanggung jawab pemimpin dalam mengurus kebutuhan rakyat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
