Pajak E-Commerce Resmi Berlaku 1 Juli 2026, Ini yang Perlu Diketahui Pedagang Online
Bisnis | 2026-07-02 13:37:12
Mulai 1 Juli 2026, pemerintah resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan bagi para pedagang online yang berjualan di platform marketplace. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
Secara teknis, marketplace yang ditunjuk pemerintah kini bertugas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto pedagang secara otomatis pada setiap transaksi. Empat marketplace besar yang telah ditunjuk sebagai pemungut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Meski begitu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah jenis pajak baru. Sebelumnya, kewajiban pajak tersebut memang sudah ada, hanya saja dibayarkan sendiri secara konvensional oleh pedagang. Sekarang, prosesnya lebih otomatis karena dipungut langsung oleh platform tempat mereka berjualan.
Siapa yang Terkena Kebijakan Ini?
Tidak semua pedagang online akan dikenakan pungutan ini. Pemerintah memberikan pengecualian bagi pedagang kecil, yaitu wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun. Mereka tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, asalkan telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK 37/2025.
Bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, tarif PPh final yang berlaku tetap sebesar 0,5 persen, tidak ada kenaikan tarif dari kebijakan ini. Menariknya, karena sistem sudah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), otoritas pajak kini bisa mengakumulasi total omzet seorang pedagang meskipun ia membuka toko di beberapa platform sekaligus.
Tidak Ada Pungutan Ganda
Salah satu kekhawatiran yang sering muncul di kalangan pelaku usaha online adalah potensi pajak berganda. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memastikan hal itu tidak akan terjadi. Pungutan yang dilakukan marketplace akan menjadi kredit pajak yang dapat diperhitungkan kembali saat pelaporan SPT Tahunan, atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final bagi pedagang yang menggunakan skema tersebut.
Setiap potongan pajak nantinya akan diterbitkan bukti potong resmi yang otomatis masuk ke akun Coretax milik masing-masing pedagang, sehingga bisa langsung digunakan sebagai pengurang pajak saat pelaporan tahunan.
Persiapan bagi Pedagang Online
Menjelang penerapan kebijakan ini, pelaku usaha online disarankan mempersiapkan beberapa hal, di antaranya:
- Memastikan NPWP atau NIK sudah valid dan terdaftar
- Melengkapi data omzet usaha secara akurat
- Menyiapkan surat pernyataan omzet apabila masih memanfaatkan fasilitas bebas pungutan di bawah Rp500 juta
- Menyiapkan Surat Keterangan Bebas (SKB) apabila memiliki fasilitas tersebut
Kebijakan pajak e-commerce ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang offline dan online, sekaligus mendorong kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat di Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
