Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amarfi Rayhan Maula

Fiqih Muamalah di Tengah Arus Ekonomi Digital

Info Terkini | 2026-07-01 18:06:17




Bayangkan seorang pedagang kecil di sebuah kota di Jawa Tengah yang dulu hanya bisa menjajakan dagangannya di pasar tradisional, kini mampu menjangkau pembeli dari Sabang sampai Merauke hanya lewat ponsel pintar di genggamannya. Di sisi lain, pada waktu yang hampir bersamaan, seorang ibu rumah tangga di kota yang sama harus menghadapi teror penagihan dari aplikasi pinjaman ilegal yang bunganya berkali-kali lipat dari batas wajar. Dua wajah ekonomi digital inilah yang tengah dihadapi bangsa ini: satu sisi membuka pintu kesejahteraan, sisi lain menyimpan jerat yang menyengsarakan.

Transformasi digital telah mengubah wajah ekonomi Indonesia secara fundamental. Transaksi yang dulu mensyaratkan tatap muka kini berpindah ke e-commerce, dompet digital, layanan paylater, hingga aset kripto. Kemudahan akses, efisiensi waktu, dan luasnya jangkauan pasar menjadikan ekonomi digital tumbuh pesat dan menjelma menjadi denyut nadi kehidupan ekonomi masyarakat masa kini. Bagi UMKM, ini adalah lompatan besar: batasan geografis yang dulu membatasi pasar kini nyaris tak berarti. Namun di balik kemudahan itu, muncul pula persoalan baru yang menuntut ditelaah dari kacamata fiqih muamalah — cabang hukum Islam yang mengatur interaksi ekonomi dan sosial antarmanusia.

Prinsip Dasar yang Sering Terlupakan
Fiqih muamalah berpijak pada kaidah al-ashlu fil mu'amalat al-ibahah — pada dasarnya, segala bentuk transaksi dibolehkan selama tidak melanggar aturan syariah. Prinsip ini sesungguhnya terbuka dan progresif; Islam tidak menutup pintu bagi inovasi. Namun keterbukaan ini bukan tanpa batas. Transaksi berubah menjadi haram ketika mengandung riba (tambahan yang tidak adil atas pinjaman), gharar (ketidakjelasan yang merugikan), maysir (spekulasi yang menyerupai perjudian), atau bentuk ketidakadilan lain yang merugikan salah satu pihak. Prinsip inilah yang seharusnya menjadi kompas dalam menilai setiap inovasi keuangan digital yang lahir hari ini.

Paylater dan Bayang-Bayang Riba
Layanan paylater adalah salah satu produk yang paling cepat diadopsi masyarakat Indonesia. Kemudahannya menggoda: beli dulu, bayar belakangan. Namun banyak layanan ini mengenakan bunga atau biaya tambahan yang telah ditetapkan sejak awal transaksi — dan dalam kajian fiqih muamalah, tambahan yang telah dipatok di muka atas utang semacam ini termasuk kategori riba yang dilarang. Regulator sendiri kini semakin waspada terhadap fenomena ini. OJK bahkan tengah bersiap membatasi kepemilikan multi-akun paylater seperti ShopeePayLater dan GoPayLater, sebuah sinyal bahwa risiko akumulasi utang konsumtif dari layanan ini telah menjadi perhatian serius otoritas.

Pinjaman Online Ilegal: Ketika Teknologi Menjelma Predator
Jika paylater legal masih berada dalam koridor pengawasan, pinjaman online ilegal justru beroperasi di luar batas hukum sama sekali — dan di sinilah eksploitasi paling telanjang terjadi. Data Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat sepanjang 2025 sebanyak 2.263 entitas pinjol ilegal berhasil dihentikan, dengan total kerugian masyarakat akibat penipuan keuangan digital mencapai sekitar Rp8,2 triliun. Memasuki kuartal pertama 2026 saja, Satgas PASTI kembali menghentikan 951 entitas pinjol ilegal dan investasi bodong. Skala pelaporan pun tak kalah mencengangkan: sejak akhir 2024 hingga Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Centre telah menerima lebih dari 515 ribu laporan masyarakat, dengan ratusan miliar rupiah dana korban yang berhasil diblokir.

Modus yang digunakan pun kian canggih — mulai dari penyamaran sebagai koperasi resmi, penawaran melalui pesan pribadi tanpa persetujuan, hingga peretasan akses kontak dan galeri foto untuk keperluan intimidasi saat penagihan. Bunga yang dikenakan sering kali jauh melampaui batas wajar yang ditetapkan regulator, yang menurut ketentuan OJK berada di kisaran 0,1% per hari. Ironisnya, ada pula pelaku yang mengenakan bunga efektif ratusan persen per tahun. Dalam pandangan fiqih muamalah, praktik semacam ini bukan sekadar riba, melainkan bentuk eksploitasi yang nyata-nyata bertentangan dengan prinsip keadilan (al-'adl) yang menjadi ruh dari seluruh ajaran muamalah Islam.

Gharar dalam Belanja Daring dan Perdebatan Kripto
Persoalan lain muncul dalam transaksi e-commerce, ketika konsumen kerap menerima barang yang tidak sesuai deskripsi, foto, atau kualitas yang dijanjikan. Ketidakjelasan semacam ini berpotensi menghadirkan unsur gharar dalam akad jual-beli. Meski banyak platform kini menyediakan sistem perlindungan konsumen dan mekanisme pengembalian barang, kejujuran dan transparansi tetap menjadi fondasi yang tidak bisa ditawar dalam muamalah.

Aset kripto pun tak lepas dari perdebatan panjang. Sebagian memandangnya sebagai inovasi keuangan modern yang sah, sementara yang lain menyoroti fluktuasi harga ekstrem dan aktivitas spekulatif di dalamnya yang berpotensi mengandung unsur maysir dan gharar. Perdebatan ini mencerminkan bagaimana fiqih muamalah kontemporer harus terus bergulat dengan objek-objek baru yang lahir dari inovasi teknologi finansial.

Kabar Baik dari Sisi Lain: Pertumbuhan Keuangan Syariah
Di tengah berbagai tantangan tersebut, ada pula perkembangan yang patut disyukuri. OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% secara tahunan hingga Maret 2026, mencapai Rp716,40 triliun — pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata industri perbankan nasional. Dana pihak ketiga bank syariah juga tumbuh 11,14%, sementara kualitas pembiayaannya tetap terjaga dengan rasio pembiayaan bermasalah yang relatif rendah. Data ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar wacana normatif, melainkan sektor riil yang tumbuh dan resilien — modal penting bagi upaya menghadirkan alternatif keuangan digital yang lebih berkeadilan.

Akar Masalah: Regulasi, Literasi, dan Ekosistem
Penerapan fiqih muamalah dalam ekonomi digital berhadapan dengan tiga tantangan struktural. Pertama, kecepatan inovasi teknologi kerap tidak diimbangi regulasi yang memadai, sehingga celah hukum dimanfaatkan pelaku pinjol ilegal yang "mati satu tumbuh seribu" — ditutup hari ini, muncul kembali esok hari dengan nama baru. Kedua, rendahnya literasi keuangan syariah membuat sebagian besar masyarakat belum mampu membedakan produk yang sesuai syariah dari yang tidak. Ketiga, dominasi layanan keuangan konvensional serta masih terbatasnya inovasi produk digital berbasis syariah menghambat lahirnya alternatif yang benar-benar kompetitif dan mudah diakses.

Jalan ke Depan: Sinergi, Bukan Sekadar Fatwa
Menghadapi tantangan ini, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, regulator, akademisi, tokoh agama, dan pelaku industri. Peningkatan literasi keuangan syariah harus dilakukan secara berkesinambungan, bukan sekali jalan, agar masyarakat memahami pentingnya bertransaksi secara halal sekaligus adil. Pengembangan teknologi finansial berbasis syariah perlu terus didorong dengan menghadirkan akad-akad yang telah teruji dalam tradisi Islam — murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah — dalam kemasan produk digital yang kompetitif dan mudah diakses generasi muda.

Regulasi yang adaptif menjadi kunci agar laju teknologi tidak meninggalkan nilai-nilai syariah di belakang. Peran ulama dan akademisi tetap penting untuk terus mengkaji dan memberi pandangan atas isu-isu baru yang muncul silih berganti. Namun kajian fiqih saja tidak cukup tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap pinjaman online ilegal dan praktik-praktik yang jelas merugikan masyarakat — sesuatu yang kini mulai ditunjukkan lewat langkah aktif Satgas PASTI, meski skala persoalannya masih jauh dari selesai.

Ekonomi digital adalah keniscayaan zaman yang tidak mungkin dihindari. Dalam pandangan fiqih muamalah, inovasi transaksi pada dasarnya dibolehkan selama tidak melanggar prinsip syariah. Karena itu, tantangan sesungguhnya bukan menolak kemajuan teknologi, melainkan memastikan bahwa laju inovasi tersebut tetap berpijak pada keadilan, kemaslahatan, dan nilai-nilai Islam. Jika teknologi dan prinsip syariah mampu berjalan beriringan, ekonomi digital tidak hanya akan menjadi mesin pertumbuhan, tetapi juga jalan menuju kesejahteraan dan keadilan sosial yang lebih luas bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sumber data: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) — data per April–Mei 2026.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image