Pernikahan Dini: Faktor Budaya atau Orang Tua?
Hukum | 2026-06-19 07:42:26
Secara hukum, pernikahan usia dini merupakan pernikahan yang dilakukan seseorang dalam keadaan dibawah batas minimal usia dewasa menurut aturan hukum dan psikologis. Di Indonesia, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu Penetapan usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan dari yang sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun. Namun, dalam penerapannya seringkali berbagai faktor sosial, ekonomi, dan tradisi menjadikan sebuah alasan untuk berlangsungnya pernikahan usia dini tersebut.
Faktor-Faktor Pernikahan Dini
Adapun faktor ekonomi maupun tradisi selalu menjadi alasan dan warisan di masyarakat yang sering kali untuk mempengaruhi menikah di usia dini. Banyak di daerah, terutama di pedesaan pernikahan usia dini dianggap sebagai solusi untuk menghindari terjadinya maksiat dan mengurangi beban ekonomi keluarga. Saat orang tua tidak sanggup lagi untuk menanggung biaya hidup anak-anaknya, maka menikahkan anak mereka di usia dini menjadi pilihan yang dianggap praktis dalam pengadilan agama.
Selain itu, faktor tradisi juga sangat berperan penting dalam beberapa komunitas atau suku, menikah usia muda dianggap sebagai bagian dari tradisi yang harus dijalankan dan dihormati. Bahkan, ada tradisi suku yang menjadikan pernikahan di usia dini sebagai adat rutin untuk menghormati warisan dahulu.
Namun, ada beberapa faktor juga yang menjadi pemicu utama adanya pernikahan usia dini yaitu pendidikan, karena kurangnya pembelajaran dalam pendidikan dapat membuat anak khususnya perempuan, terutama di daerah-daerah terpencil yang dapat menghilangkan kesempatan untuk mengejar cita-cita.
- Dilansir dari Kementerian Agama (Kemenag) "mencatat, pada 2022 terdapat 8.804 pasangan di bawah usia 19 tahun yang menikah. Jumlah ini turun menjadi 5.489 pasangan pada 2023, lalu kembali menurun menjadi 4.150 pasangan pada 2024". Dilansir juga dari Kompas Data "Data BKKBN dalam Laporan Kependudukan Indonesia 2024, sebanyak 6,92 persen perempuan berusia 20–24 tahun telah menikah di bawah usia 18 tahun. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun 2015 yang mencapai 12,14 persen. Sejak 2015 hingga 2020, proporsi perempuan yang menikah di usia anak masih berada di atas 10 persen. Namun, mulai 2021 hingga 2023, angkanya terus menurun hingga berada di bawah 10 persen".
Meski begitu, terdapat perbedaan antar provinsi. Sumatera Selatan mencatat angka tertinggi dengan 11,41 persen perempuan usia 20–24 tahun pernah menikah sebelum 18 tahun. Beberapa provinsi lain juga berada di atas 10 persen, antara lain Sulawesi Utara (10,15 persen), Sulawesi Tenggara (10,43 persen), Gorontalo (10,91 persen), Kalimantan Tengah (11,19 persen), Sulawesi Barat (11,25 persen), dan Kalimantan Barat (11,29 persen). Data ini menunjukkan bahwa praktik perkawinan di usia dini masih relatif tinggi di sejumlah daerah, meskipun secara nasional mengalami perbaikan.
Ditengah banyaknya penurunan angka perkawinan anak dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat tidak terlepas dari berbagai kebijakan yang diberlakukan pemerintah. Salah satunya adalah UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bagi perempuan maupun laki-laki. Akibatnya, meningkat kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif perkawinan dini seperti risiko kesehatan reproduksi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga potensi tengkes pada anak turut mendorong perubahan perilaku.
Namun, tantangan fenomena pernikahan usia dini masih besar. Beberapa praktik perkawinan anak usia dini dipengaruhi oleh faktor sosial seperti tradisi atau adat, tingkat pendidikan yang rendah, hingga pergaulan yang berujung pada seks pranikah. Karena itu, selain meningkatkan kualitas pendidikan formal, upaya edukasi bagi masyarakat dan remaja di luar bangku sekolah sangat penting dilakukan. Langkah-langkah ini diharapkan mampu menekan praktik perkawinan anak dan meningkatkan kualitas hidup generasi muda Indonesia.
Upaya tidak terjadinya Pernikahan Dini
Pada akhirnya, Menikah usia dini bukan hanya masalah tradisi maupun individu, tetapi juga masalah bersama yang memerlukan pendidikan dan perhatian terhadap anak. Dengan memberikan pendidikan kepada anak, kita dapat membentuk masa depan anak yang lebih baik, dimana setiap anak memiliki kesempatan untuk mengejar cita-citanya tanpa adanya tekanan untuk menikah di usia dini.
Maka dari itu, memastikan anak-anak tetap berada di bangku sekolah adalah vaksin terbaik untuk melindungi masa depan mereka. Menyelamatkan anak dari pernikahan dini bukan sekadar urusan domestik, melainkan investasi bangsa untuk memutus kemiskinan struktural. Kita tidak akan pernah bisa membangun generasi emas jika hari ini kita masih membiarkan masa depan anak-anak kita hancur sebelum ia berkembang .
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
