Eksploitasi Konten pada Anak dalam Pandangan Islam
Agama | 2026-06-18 12:56:30
Secara lebih mengerucut, salah satu fokus dan tujuan utama media sosial adalah sebagai sarana hiburan masyarakat-baik berupa edukasi, komedi, kritik, maupun sekadar konten pelepas penat. Namun, sebuah pertanyaan kritis muncul ke permukaan: bagaimana jika platform yang sejatinya berperan sebagai penghibur ini justru bergeser menjadi wadah eksploitasi anak yang dikemas manis sebagai konten hiburan?
Di tengah perburuan algoritma media sosial, hal tabu yang dulu dihindari kini perlahan dimaklumi masyarakat. Salah satunya terlihat pada fenomena sharenting yang marak belakangan ini, di mana anak kerap dijadikan aktor utama. Mirisnya, dalam berbagai kasus, anak-anak seolah dieksploitasi sebagai "komoditas" bernilai tinggi hanya demi mengundang atensi, likes, dan engagement masif dari netizen.
Sebagai contoh nyata, publik dapat melihat bagaimana figur publik seperti Denise Chariesta kerap menampilkan kehidupan pribadi anak kandungnya. Melalui dinamika keseharian sang anak, ia bahkan menciptakan sebuah lagu berjudul "No No Baby" sebagai bentuk ekspresi dalam menghadapi berbagai opini warganet mengenai anaknya tersebut. Namun, jika dipahami lebih dalam, konten yang mengekspos kehidupan pribadi anak secara berlebihan sebenarnya sangat rentan. Ada bahaya tersembunyi yang mengintai, mulai dari penyalahgunaan data privasi hingga eksploitasi digital yang mengancam masa depan anak.
Melihat fenomena anak yang dijadikan aktor utama dalam konten, kita harus bijak membedahnya dari dua sudut pandang secara objektif:
1. Dampak Positif: Dokumentasi dan Edukasi
Dari kacamata positif, tidak semua konten anak lahir dari niat eksploitasi. Bagi banyak orang tua, media sosial adalah digital diary untuk merekam setiap momen berharga tumbuh kembang buah hati mereka. Konten yang dikemas edukatif-seperti berbagi tips parenting, cara menstimulasi anak hiperaktif, atau melatih motorik-justru menjelma jadi ruang belajar yang intim bagi sesama orang tua baru (new parents). Bonusnya, aktivitas ini juga bisa menjadi wadah bagi anak untuk mengasah rasa percaya diri serta kemampuan komunikasi mereka sejak dini.
2. Dampak Negatif: Kehilangan Privasi dan Risiko Keamanan
Namun dari sisi negatif, batas antara "berbagi momen" dan "menjual privasi" kini menjadi sangat tipis. Ketika anak dieksploitasi secara berlebihan demi mengejar jumlah tayangan (views) atau endorsement, hak anak untuk tumbuh secara alami tanpa sorotan kamera telah direnggut. Anak belum memiliki kesadaran penuh (informed consent) untuk memilih apakah wajah atau momen memalukan mereka layak ditonton jutaan orang atau tidak. Lebih ngeri lagi, jejak digital ini bersifat abadi dan rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti pelaku pedofilia melalui penculikan digital (digital kidnapping) hingga menjadi bahan cyberbullying saat mereka dewasa nanti.
Menghadapi fenomena ini, negara sebenarnya tidak tinggal diam. Perlindungan anak dari jerat eksploitasi telah dijamin kuat dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 secara tegas dinyatakan: "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
Selain itu, jika aktivitas mengontenkan anak ditujukan demi keuntungan ekonomi hingga mengorbankan kesejahteraan sang anak, hal tersebut dapat berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Regulasi ini melarang keras eksploitasi anak, baik secara ekonomi maupun sosial. Memanfaatkan anak demi materi atau popularitas digital tanpa memikirkan keamanan ruang privasinya merupakan bentuk nyata pengabaian terhadap amanat undang-undang tersebut.
Dalam perspektif Islam, anak adalah amanah sekaligus titipan Allah Swt. kepada orang tua, mereka bukanlah aset atau komoditas milik mutlak yang bisa dieksploitasi sesuka hati demi mengejar keuntungan duniawi. Ada tanggung jawab besar yang diletakkan di pundak orang tua, yakni kewajiban penuh untuk menjaga fitrah, kehormatan, serta keselamatan sang anak, baik di dunia nyata maupun digital.
Islam sangat menjunjung tinggi konsep perlindungan anak (Hifzhun Nasl dan Hifzhul Nafs). Rasulullah SAW bersabda:
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang pria adalah pemimpin di keluarganya dan bertanggung jawab atas gembalaannya..." (HR. Bukhari dan Muslim).
Menjadikan anak sebagai objek demi mendulang materi atau pujian di media sosial jelas mencederai amanah tersebut. Lebih jauh lagi, ada alarm spiritual yang kerap diabaikan orang tua, yakni ancaman penyakit ‘ain. Pandangan mata yang penuh hasad, dengki, atau bahkan kekaguman yang berlebihan terbukti bisa berdampak buruk pada fisik dan psikologis anak. Dengan mengekspos anak secara berlebihan di media sosial, orang tua secara tidak sengaja membuka pintu bahaya ‘ain dan mengabaikan prinsip sadd adz-dzari'ah atau memutus jalan menuju kemudaratan.
Perpaduan media dan algoritma digital memang menawarkan panggung yang menggiurkan, tetapi tidak boleh menumbalkan hak-hak dasar anak. Melibatkan buah hati dalam konten kreatif sejatinya seperti pisau bermata dua-bisa menjadi ruang edukasi yang apik, atau justru tergelincir cepat menjadi eksploitasi digital yang tunaetis. Di era modern ini, saatnya orang tua menurunkan ego, popularitas, dan nafsu materi demi keselamatan serta privasi anak. Perlindungan hukum negara dan alarm moral agama harus menjadi rem utama. Sebelum jari kita mengetuk tombol upload, sebuah tanya besar harus dijawab: "Apakah konten ini benar-benar untuk kebaikan anak, atau sekadar pemuas nafsu algoritma dunia maya?"
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
