Menakar Transformasi BSI Menjadi Bullion Bank: Emas Nyata atau Sekadar Angka Digital?
Ekonomi Syariah | 2026-06-18 12:24:44
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) saat ini telah melakukan perluasan ekosistem investasi emasnya melalui aplikasi BYOND yang menawarkan berbagai layanan terintegrasi bagi para nasabah. Produk utama yang dihadirkan meliputi BSI E-Mas untuk beli-jual emas digital mulai dari 0,1 gram menggunakan akad Wadiah Yad Dhamanah atau pilihan akad murabahah yaitu akad jual beli dengan margin, dan akad ijarah yaitu akad sewa menyewa untuk jasa penyimpanan yang disesuaikan dengan skema yang dipilih.
Layanan ini semakin lengkap dengan adanya BSI Cicil Emas untuk kepemilikan emas batangan secara angsuran menggunakan akad murabahah, hingga fitur Gadai Emas sebagai solusi dana tunai cepat. Selain itu, BSI menyediakan produk emas fisik eksklusif bermerek EMASKU yang tersertifikasi LBMA, serta layanan Safe Deposit Box (SDB) untuk penyimpanan aset secara aman. Dengan berbagai integrasi ini, BSI sebenarnya sedang membangun ekosistem bullion bank ritel yang sangat masif dalam satu genggaman nasabah.
Landasan Hukum dan Aturan Main Bullion Bank
Keseriusan BSI terlihat dari volume kelolaan perseroan emasnya yang telah mencapai 2,25 ton dalam setahun terakhir, sebuah angka yang memperkuat landasan industri bullion nasional. Namun, di balik kemudahan ini, ada tanggung jawab moral dan hukum yang berat bagi institusi perbankan.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah memperkuat landasan ini dengan menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion. Fatwa tersebut memberikan kepastian hukum pada mekanisme ba’i kontemporer ini, dengan syarat bank harus benar-benar memegang fisik emasnya dan bukan sekadar menjual angka digital
Ketentuan ini dipertegas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang mewajibkan standar operasional ketat agar setiap gram emas yang dibeli nasabah memiliki underlying asset atau fisik emas asli yang tersimpan nyata di brankas sebagai jaminan mutlak.
Mengembalikan Kedaulatan Emas Indonesia
Transformasi BSI menjadi bullion bank merupakan langkah yang tepat untuk mengembalikan kedaulatan emas Indonesia. Selama ini, banyak aset emas nasional yang ditempatkan di pusat keuangan luar negeri. Dengan adanya bank emas domestik yang diawasi oleh OJK, modal besar ini bisa tetap berputar di dalam negeri untuk memperkuat ekonomi nasional.
Dari perekonomian syariah, efisiensi yang ditawarkan layanan ini memberikan aspek kemaslahatan yang nyata karena produk ini mempermudah akses masyarakat terhadap instrumen investasi yang aman dan stabil. Meski begitu, kepercayaan nasabah tetap menjadi aspek fundamental, sehingga BSI perlu terus membuktikan akuntabilitas fisik emasnya secara terbuka guna menghindari risiko ketidakpastian atau Gharar.
Ke depannya, keberhasilan BSI akan diuji oleh konsistensinya dalam menerapkan standar yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI dan OJK. Jika BSI mampu menjaga kredibilitas layanan melalui sinkronisasi yang jujur antara saldo digital dan ketersediaan fisik emas, maka layanan ini akan menjadi instrumen finansial yang solid bagi penguatan ekonomi masyarakat. Emas digital harus tetaplah emas yang nyata, bukan sekadar janji di atas kertas atau kode digital di aplikasi.
Daftar Pustaka
Bank Syariah Indonesia. (n.d.). Layanan Bank Emas. Diakses pada 6 Mei 2026, dari https://www.bankbsi.co.id/produk&layanan/tipe/layanan-bank-emas/parent/produk/layanan-bank-emas
Bank Syariah Indonesia. (2024, 15 Juli). DSN-MUI Terbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berbasis Syariah, Perkuat Landasan Industri Bulion Nasional. Diakses pada 6 Mei 2026, dari https://www.bankbsi.co.id/news-update/berita/dsn-mui-terbitkan-fatwa-kegiatan-usaha-bulion-berbasis-syariah-perkuat-landasan-industri-bulion-nasional
Bank Syariah Indonesia. (2024, 8 November). Setahun Bullion Bank, BSI Perkuat Ekosistem Emas Nasional dengan Kelolaan Capai 2,25 Ton. Diakses pada 6 Mei 2026, dari https://www.bankbsi.co.id/news-update/berita/setahun-bullion-bank-bsi-perkuat-ekosistem-emas-nasional-dengan-kelolaan-capai-225-ton
Bank Syariah Indonesia. (n.d.). e-Mas. Diakses pada 6 Mei 2026, dari https://www.bankbsi.co.id/produk&layanan/produk/e-mas
Masrur, A. R., Holis, M., & Musoffan. (2025). Digitalisasi Emas dalam Perspektif Syariah: Studi pada Ekosistem Bullion Bank Indonesia. JIEI (Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam), 282-291.
Syabrina, M. K., & Fadhil, R. (2026). Analisis Produk Layanan emas Bank Syariah Indonesia Berdasarkan POJK Nomor 17 Tahun 2024. Jurnal Ilmiah Nusantara ( JINU), 738-748.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
