Optimalisasi Akad Muathah dalam Transaksi Elektronik
Ekonomi Syariah | 2026-06-18 12:17:34
Perkembangan zaman yang kian hari semakin menunjukan kecanggihannya, membuat transformasi digital dalam transaksi dinilai sangat fleksibel efisien, Data Mentri perdagangan menunjukan besaran transaksi e-commerce di Indonesia menembus angka yang tinggi, sebesar Rp1.288,93 T, hal ini diakibatkan oleh pola prilaku belanja konsumen yang cenderung ke arah digital, serta kehadiran e-payment yang merajalela, dan kemudahan akses distribusi barang oleh perusahaan ekspedisi, tetapi yang menjadi tanda tannya besar yaitu mengenai keabsahan transaksi tersebut dalam sudut pandang syariah. Islam memang memperbolehkan adanya transaksi seperti yang termaktub dalam surah Al baqoroh ayat 275 , namun dalam praktiknya apakah transaksi online yang kita lakukan sudah sesuai dengan ketentuan aturan hukum islam, akad merupakan syarat utama dalam suatu perniagaan di dalam fiqih muamalah, kehadiran akad juga sebagai penentu apakah transaksi tersebut dinilai layak atau bertentangan, dalam sudut pandangan fiqih muamalah suatu proses transaksi perbuatan yang tidak melibatkan lafadz ijab Qabul secara lisan biasa dikenal dengan Sebutan akad mu'athoh
Dikalangan ulama fiqih jual beli Mu’athah menjadi sebuah perdebatan, khususnya pada mazhab Hanafi dan Syafi’i, perbedaan yang memicu perdebatan ini ialah tidak lain yaitu mengenai metode istinbath nya. Imam Syafi’i berfatwa bahwa jual beli Mu’athah pada dasarnya tidaklah sah, hal yang mendasari ketidak sahan nya yaitu prinsip kerelaan antara penjual dan pembeli sebagai syarat sah nya transaksi, tidak dapat diukur dengan metode apapun terkecuali melalui pelafalan lisan ijab qabul secara kontan, imam syafi’i berpendapat bahwa jika transaksi tidak dilakukan dengan pelafalan maka akan berpotensi membuka celah kecurangan dan penipuan di kemudian hari.
Sedangkan imam Hanafi menyebutkan bahwa kebolehannya dalam melaksanakan akad mu’athah pada transaksi konvensional, Hal ini didasari karena Imam Hanafi menggunakan pendekatan yang lebih ke arah pemikiran tekstual yaitu Istihsan dan Urf, dengan meninggalkan hukum umum menuju hukum khusus yang relevan digunakan di masa kini dan sesuai dengan kebiasaan orang orang pada masa kini, Hal inilah yang membuat dibolehkannya transaksi Mu’athah dimana Syariat tidak mengharuskan seseorang melafalkan ijab qabul secara kontan saat proses transaksi berlangsung. Selama kedua belah pihak baik penjual dan pembeli sama sama memiliki prinsip kerelaan (antaraddin) dan transaksi dilaksanakan dengan faktual, maka jual beli tersebut bisa dikatakan sah walau tanpa harus menghadirkan ucapan maupun niat khusus di dalam hati
Walau secara faktual akad ini masih diperbolehkan namun pendapat imam Syafi’i mengenai pelarangan akad Mu'athah sangatlah sesuai dengan realita saat ini. Saat ini banyak sekali bermunculan kecurangan di toko online mulai dari deskripsi produk yang tak relevan dengan kondisi barang yang akan dijual sebenarnya. Hal ini malah berpotensi memicu gharar jenis baru, dimana penjual mengetahui kondisi fisik sebenarnya suatu barang tanpa menyebutkan kekurangan atau malah melebih lebihkan kondisi barang sebenarnya,Sedangkan pembeli hanya tahu tampilan barang dari visual di layarnya saja
Maka dari itu pengaplikasian akad Mu'athah pada transaksi online haruslah memiliki kebijakan teknis yang ketat dalam merilis produk, dimana deskripsi produk harus dijelaskan secara apa adanya baik ukuran, fitur, material dasar, masa pakai. Ini semua diperlukan dalam menggantikan peran ijab qabul dalam menghadirkan kejelasan seperti yang disyariatkan oleh imam Syafi’i. Keterbukaan dan Kejujuran dalam mendeskripsikan produk merupakan sebuah upaya dalam mencegah rusaknya akad, aplikasi e-commerce mestinya harus menghadirkan fitur yang mampu meminimalisir kerugian pembeli ketika barang pesanan tidak sesuai deskripsi diantara lain yaitu menghadirkan fitur refund/pengembalian dana ketika barang yang dipesan tidak sesuai kriteria deskripsi, fitur ulasan agar kita bisa melihat penilaian konsumen yang telah membeli ini juga bisa dimanfaatkan guna menghindari kerugian, dan fitur chat dengan penjual agar kita bisa mengkonfirmasi suatu produk sebelum membeli. Semua fitur ini wajib terdapat pada aplikasi e-commerce mana pun agar memastikan bahwa akad mu’athah yang kita lakukan sudah sesuai dengan kaidah fiqih muamalah yaitu adanya prinsip saling rela di awal akad guna mengantisipasi ketidak sesuaian barang dan akad yang cedera.
Fatwa Ulama Fuqaha yang beragam membuat Fiqih Muamalah memiliki pondasi pokok yang kontemporer. Perbedaan parameter Imam Syafi’i dan Imam hanafi membuat kita lebih selektif dalam menentukan pendapat yang cocok. Seperti halnya Imam Syafi’i yang mengutamakan penggunaan ijab qabul guna mengantisipasi kecurangan, dan fleksibilitas imam Hanafi yang memperbolehkan ijab qabul tanpa ucapan tetapi harus saling rela yang didasarkan pada Istihsan dan Urf. Dengan ini akad Mu’athah memungkinkan meningkatkan laju produktivitas Sektor rill terutama digitalisasi UMKM.
Saya mungkin akan memberikan saran tindakan jangka menengah dan konsekuensi masa depan yang perlu diterapkan. Pertama perlunya peningkatan regulasi lembaga terkait semacam DSN-MUI dan Bank Indonesia Hal ini memerlukan pedoman teknis yang menetapkan standar untuk tata letak dan transparansi antarmuka (User Interface) pada platform dan aplikasi e-commerce dan keuangan yang sesuai syariah, yang harus memperkuat parameter minimum untuk deskripsi produk, sehingga modernisasi ijab dapat distandarisasi dan kesenjangan gharar dapat ditutup secara sistematis. Kedua, bantuan langsung kepada para pelaku usaha kecil. Fleksibilitas hukum mu'athah tidak akan memberikan dampak optimal jika tidak disertai dengan inklusi keuangan. Oleh karena itu, platform atau lembaga digital yang berfokus pada literasi keuangan dan pemberdayaan UMKM lokal harus dirancang untuk menjembatani akses ke pembiayaan yang sesuai syariah dan mendidik para pengusaha mikro tentang proses transaksi online yang selaras dengan maqashid syariah. Ketiga, peran komunitas akademis dan penelitian di sektor keuangan syariah harus lebih proaktif. Pemikiran tidak lagi dapat terpusat pada perdebatan literatur klasik, melainkan harus bertransformasi menjadi riset terapan yang mampu menghasilkan inovasi produk keuangan dan prototipe sistem transaksi digital yang inklusif. Dengan dedikasi riset yang berkesinambungan, integrasi antara nilai-nilai luhur fiqih muamalah dan kebijakan ekonomi nasional akan semakin membumi, menciptakan ekosistem UMKM yang tidak hanya efisien secara teknologi, tetapi juga berkeadilan secara syariat.
Pada akhirnya, diskursus fiqih muamalah tidak boleh berhenti sekadar menjadi teks klasik yang diam di ruang perpustakaan, melainkan harus terus digali sebagai instrumen hidup untuk memecahkan problematika ekonomi riil umat. Transformasi akad mu'athah di era digital menjadi bukti tak terbantahkan bahwa syariat Islam senantiasa hadir memberikan jalan keluar yang harmonis antara pesatnya kemajuan teknologi dan keteguhan prinsip kehati-hatian. Ke depan, mendedikasikan diri sebagai seorang peneliti (researcher) di bidang ekonomi syariah adalah sebuah panggilan mutlak untuk menjembatani teori dan praktik. Melalui riset terapan yang tajam dan inisiatif pembangunan platform digital pendampingan UMKM yang bebas gharar, cita-cita luhur untuk menghadirkan tata ekonomi syariah yang inklusif, transparan, dan berkeadilan bukan lagi sekadar utopia, melainkan sebuah realitas peradaban yang siap kita wujudkan."
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
