Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Bilad

Pinjol, Kartu Kredit, dan Riba: Mana yang Harus Diwaspadai?

Ekonomi Syariah | 2026-06-18 11:58:04

Kemajuan dalam teknologi digital telah merevolusi cara orang mengakses layanan keuangan. Saat ini, seseorang bisa mendapatkan pinjaman dalam waktu singkat melalui aplikasi pinjaman online, atau melakukan pembayaran dengan mudah menggunakan kartu kredit tanpa perlu membawa uang tunai. Kemudahan ini tentu memberikan banyak keuntungan, terutama untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak.

Namun, di balik kenyamanan tersebut, terdapat masalah penting, terutama dari sudut pandang ekonomi Islam, yaitu kemungkinan adanya praktik riba. Riba adalah salah satu hal yang secara tegas dilarang dalam Islam karena dianggap merugikan dan menyebabkan ketidakadilan dalam transaksi. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat terutama umat Islam untuk memahami cara kerja pinjol dan kartu kredit, serta sejauh mana kedua hal tersebut mungkin mengandung unsur riba.

Konsep Riba dalam Islam

Riba secara bahasa berarti tambahan atau kelebihan. Dalam istilah fikih, riba merujuk pada tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam tanpa adanya imbalan yang sepadan. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT dengan tegas melarang praktik riba, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 yang menjelaskan bahwa riba berbeda dengan jual beli dan termasuk perbuatan yang diharamkan.

Larangan riba memiliki hikmah yang besar, di antaranya untuk mencegah eksploitasi ekonomi, melindungi pihak yang lemah, serta menjaga keadilan dalam sistem keuangan. Dalam praktik modern, riba sering dikaitkan dengan bunga (interest) yang dikenakan dalam transaksi utang.

Pinjaman Online (Pinjol) dan Potensi Riba

Pinjaman online adalah layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi untuk memudahkan seseorang memperoleh uang dengan cepat tanpa proses yang rumit. Dalam pelaksanaannya, pinjaman online dibagi menjadi dua kategori, yaitu pinjaman online yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pinjaman online yang ilegal dan tidak berada di bawah pengawasan.

Meskipun menawarkan kemudahan, ada beberapa ciri khas pinjaman online yang perlu diperhatikan:

Pertama, pinjaman online biasanya memiliki bunga yang cukup tinggi. Beberapa layanan bahkan mengenakan bunga harian yang jika dijumlahkan bisa menjadi sangat membebani. Dalam pandangan syariah, tambahan bunga yang telah ditetapkan sejak awal dianggap sebagai riba karena tidak didasarkan pada prinsip pembagian risiko, tetapi lebih kepada keuntungan satu pihak, yaitu pemberi pinjaman.

Kedua, terdapat denda jika pembayaran melebihi waktu yang ditentukan. Jika peminjam tidak mampu melunasi tepat waktu, utang yang harus dibayar bisa meningkat secara drastis akibat denda yang terus bertambah. Sering kali, ini membuat peminjam terjebak dalam siklus utang yang sulit diputus.

Ketiga, praktik pinjaman online ilegal sering kali kurang transparan. Banyak pengguna yang tidak sepenuhnya mengerti mengenai biaya yang perlu dibayarkan. Dalam beberapa situasi, ada juga praktik penagihan yang tidak etis dan melanggar privasi individu.

Dari berbagai hal tersebut, sebagian besar ulama berpendapat bahwa pinjaman online konvensional termasuk dalam kategori yang sebaiknya dihindari karena terdapat unsur riba yang jelas.

Kartu Kredit dan Perspektif Syariah

Kartu kredit pada dasarnya adalah sebuah metode pembayaran yang memungkinkan pengguna untuk "membeli sekarang dan membayar nanti. " Pengguna mendapatkan batasan tertentu dari bank dan diwajibkan untuk melunasi tagihan dalam waktu yang telah ditentukan.

Berbeda dengan pinjaman online, kartu kredit memiliki sistem yang sedikit lebih rumit. Dalam proses penggunaannya, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:

Jika pemegang kartu membayar seluruh tagihan sebelum batas waktu, maka tidak akan ada bunga yang dikenakan. Dalam situasi ini, beberapa ulama mengizinkan penggunaan kartu kredit karena tidak ada riba yang terjadi, meskipun tetap perlu berhati-hati terhadap kemungkinan terjadi pelanggaran.

Namun, jika pengguna hanya membayar sebagian dari tagihan atau melakukan pembayaran terlambat, maka bunga akan dikenakan. Bunga ini dianggap sebagai riba karena merupakan penambahan pada utang yang tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.

Selain bunga, kartu kredit juga memiliki biaya lain seperti biaya tahunan. Biaya ini umumnya dikategorikan sebagai biaya administrasi dan bukan bagian dari riba, asal tidak terkait secara langsung dengan peningkatan utang.

Oleh karena itu, kartu kredit tidak selalu haram dalam segala situasi, melainkan sangat tergantung pada cara penggunannya. Disiplin dalam melakukan pembayaran adalah faktor utama untuk menghindari riba.

Perbandingan Tingkat Risiko

Jika dilihat secara umum, pinjol memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan kartu kredit, khususnya karena:

Pinjol memberikan kemudahan akses yang sangat tinggi, sehingga sering kali digunakan tanpa pertimbangan yang matang. Ini mendorong pola belanja yang boros dan ketergantungan pada utang.

Bunga pinjol cenderung lebih besar dan mulai dikenakan sejak akad, sedangkan kartu kredit hanya membebankan bunga apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Di samping itu, pengawasan terhadap pinjol, terutama yang ilegal, masih menjadi masalah, sehingga ada kemungkinan penyalahgunaan yang lebih tinggi.

Sebaliknya, meskipun kartu kredit lebih teratur, tetap saja memiliki risiko jika tidak digunakan dengan bijak, seperti pengeluaran yang berlebihan atau tidak mampu melunasi tagihan.

Sikap yang Harus Diambil

Dalam menghadapi situasi ini, langkah yang perlu diambil bukan hanya sekedar menghindar, tetapi juga meningkatkan pemahaman tentang literasi keuangan serta nilai-nilai syariah.

Pertama-tama, sangat penting untuk mengetahui akad dan cara kerja produk keuangan sebelum menggunakannya. Banyak individu terjerat dalam utang karena kurangnya pemahaman terhadap dampak finansial yang akan ditimpa.

Kedua, jauhi utang konsumtif yang tidak segera diperlukan. Dalam perspektif Islam, berutang seharusnya dilakukan untuk hal-hal yang memang sangat penting dan dengan tekad untuk melunasi.

Ketiga, pikirkan tentang pilihan keuangan syariah. Saat ini, terdapat banyak lembaga keuangan yang menyediakan produk yang bebas dari riba, seperti pembiayaan berbasis akad murabahah (jual beli), ijarah (sewa), atau qardh (pinjaman tanpa bunga).

Keempat, terapkan gaya hidup yang sederhana dan kelola keuangan dengan baik agar tidak terlalu bergantung pada utang.

Kesimpulan

Pinjaman daring dan kartu kredit memiliki kemungkinan mengandung unsur riba, terutama jika ada bunga dalam proses pinjaman. Pinjaman daring cenderung lebih berisiko karena bunga yang tinggi dan adanya kemungkinan penyalahgunaan, terutama pada platform yang tidak legal.

Di sisi lain, kartu kredit dapat lebih aman jika digunakan secara bijaksana, yaitu dengan melunasi tagihan sepenuhnya sebelum jatuh tempo untuk menghindari bunga.

Pada akhirnya, hal yang perlu diperhatikan bukan hanya produk yang digunakan, tetapi juga cara penggunaannya. Kesadaran, pengetahuan, dan kebijaksanaan dalam mengelola keuangan menjadi faktor penting untuk menghindari riba dan menjaga keberkahan dalam aspek ekonomi kehidupan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image