Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Antonia Putri

Pemkot Kupang Luncurkan Portal 'Satu Data'

Lainnnya | 2026-06-24 11:44:07

Peluncuran portal Satu Data ini merupakan komitmen konkret dari Pemerintah Kota Kupang dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Warga kini tidak perlu lagi datang secara fisik ke balai kota untuk meninjau penggunaan dana daerah atau tata kelola pemerintahan.

"Masyarakat berhak tahu bagaimana uang rakyat dikelola dan kebijakan apa yang sedang dirumuskan. Portal ini adalah bentuk akuntabilitas kami." — Perwakilan Pejabat Pemerintah Kota Kupang

Kemudahan Akses bagi Warga

Melalui portal digital ini, masyarakat dapat dengan mudah mengunduh dokumen-dokumen penting yang selama ini sulit diakses. Fasilitas ini diharapkan dapat menekan potensi maladministrasi dan praktik pungutan liar, karena alur birokrasi dan anggaran kini terpampang jelas dan dapat dipantau langsung oleh publik.

Respons Positif dan Tantangan ke Depan

Sejumlah pegiat transparansi dan masyarakat sipil menyambut baik peluncuran portal ini. Meski demikian, pemerintah masih dihadapkan pada pekerjaan rumah untuk melakukan sosialisasi secara masif, khususnya bagi warga yang bermukim di daerah pinggiran atau yang memiliki keterbatasan akses terhadap jaringan internet. Untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Pemerintah Kota Kupang menyatakan akan menempatkan papan informasi publik yang diperbarui secara berkala di setiap kantor kelurahan dan kecamatan. Selain itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama tetap disiagakan untuk melayani permohonan informasi khusus yang belum tersedia di portal web.

Langkah Strategis Pemerintah Kota Kupang

✔ Peluncuran portal digital Satu Data terintegrasi

✔ Unduh bebas dokumen LKPJ, RPJMD, dan APBD

✔ Transparansi prosedur dan syarat perizinan terpadu

✔ Papan informasi di setiap kantor kelurahan & kecamatan

✔ PPID siaga melayani permohonan informasi khusus

Langkah inovatif ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat bagi terciptanya good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Kupang, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image