Budaya Cepat Lulus dan Pergeseran Makna Belajar di Perguruan Tinggi
Pendidikan | 2026-06-16 01:19:24Di perguruan tinggi, lulus tepat waktu masih menjadi ukuran keberhasilan yang paling sering digunakan. Mahasiswa yang mampu menyelesaikan studi dalam waktu 3,5 atau 4 tahun kerap dipandang sukses. Sebaliknya, mereka yang membutuhkan waktu lebih lama sering dianggap kurang produktif atau tidak mampu mengelola pendidikannya dengan baik. Bahkan, tingkat kelulusan tepat waktu juga menjadi salah satu indikator keberhasilan institusi pendidikan tinggi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting: apakah tujuan pendidikan tinggi memang sekadar menghasilkan lulusan secepat mungkin?
Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika media sosial diramaikan oleh berbagai diskusi mengenai kemampuan akademik mahasiswa. Tidak sedikit dari warganet yang mempertanyakan mengapa sebagian mahasiswa masih kesulitan mencari jurnal ilmiah, membuat sitasi, menulis artikel ilmiah, atau menggunakan perangkat lunak analisis data. Di saat yang sama, penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam dunia pendidikan memunculkan kekhawatiran baru karena dianggap membuat mahasiswa semakin bergantung pada teknologi.
Namun, sebelum menyalahkan mahasiswa, ada persoalan mendasar yang patut dipertanyakan. Apakah keterampilan akademik tersebut benar-benar telah diajarkan secara memadai selama proses perkuliahan?
Dalam perspektif sosiologi kurikulum, pendidikan tidak hanya mengajarkan materi yang tertulis dalam rencana pembelajaran semester (RPS). Terdapat konsep yang dinamakan hidden curriculum atau kurikulum tersembunyi, yaitu nilai dan kebiasaan yang dipelajari mahasiswa melalui budaya dan praktik yang berlangsung di lingkungan kampus. Secara formal, pendidikan tinggi ini menghasilkan lulusan yang kritis, kreatif, dan mampu berkonstribusi bagi masyarakat. Namun dalam praktiknya, mahasiswa belajar bahwa IPK tinggi, tugas yang selesai tepat waktu, dan kelulusan yang cepat merupakan ukuran keberhasilan yang paling dihargai. Akibatnya, proses belajar perlahan bergeser menjadi sekadar saran memperoleh gelar.
Situasi ini dapat dijelaskan melalui konsep modal sosial yang dikemukakan oleh Pierre Bourdieu. Menurutnya, keberhasilan seseorang tidak hanya ditentukan oleh kemampuan individu, tetapi juga oleh akses terhadap jaringan dan sumber daya yang dimilikinya. Dalam konteks perguruan tinggi, mahasiswa yang memiliki dosen yang aktif, komunitas akademik yang suportif, atau senior yang bersedia berbagi pengalaman cenderung lebih mudah mengembangkan keterampilan akademik dibandingkan mereka yang harus belajar mandiri. Dengan begitu, kemampuan akademik tidak sepenuhnya lahir dari dalam diri individu, tetapi juga dipengaruhi oleh lingkungan sosial tempat individu belajar.
Ketergantungan mahasiswa terhadap AI tidak selalu mencerminkan kemalasan. Hal ini menunjukkan belum optimalnya pembelakan keterampilan akademik selama perkuliahan. Ketika mahasiswa tidak memahami cara mencari referensi, membaca jurnal, atau menyusun argumen ilmiah, AI menjadi sumber bantuan yang paling mudah diakses. Fokus perdebatan ini seharusnya terletak dari bagaimana kampus membangun kemampuan berpikir kritis dan literasi akademik yang membuat mahasiswa mampu menggunaka teknologi secara bijak.
Pada akhirnya, pendidikan tinggi perlu merefleksikan kembali tujuan utamanya. Keberhasilan tidak seharusnya diukur melalui IPK, masa studi, atau jumlah lulusan. Yang lebih penting adalah memastikan mahasiswa memperoleh pengalaman belajar yang bermakna serta keterampilan yang relevan untuk kehidupan akademik maupun profesional. Sebab, ketika seorang mahasiswa menerima ijazahnya, pertanyaan yang perlu diajarkan bukan hanya apakah ia berhasil lulus, melainkan apakah ia benar-benar telah belajar.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
