Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fall Season07

Bullying di Lembaga Pendidikan Kian Mengkhawatirkan

Agama | 2026-06-13 23:47:58

 

Kasus perundungan di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. Baru-baru ini, tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah diduga menjadi korban pembakaran yang dilakukan oleh seniornya sebagai bentuk bullying. Peristiwa ini menuai perhatian publik karena pihak pesantren dinilai tidak bertanggung jawab secara optimal dalam menangani kasus tersebut.

Fenomena kekerasan di lingkungan pendidikan juga tercermin dari data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Sepanjang tahun 2025, tercatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan, meningkat tajam dibandingkan 36 kasus pada tahun 2024 dan 15 kasus pada tahun 2023. Dari kasus-kasus tersebut, terdapat 358 korban dan 126 pelaku. Kondisi ini menunjukkan bahwa perundungan dan kekerasan di dunia pendidikan semakin mengkhawatirkan, termasuk di lingkungan pesantren yang menerapkan pola pendidikan dan pembinaan selama 24 jam.

Maraknya kasus bullying yang terjadi saat ini merupakan dampak dari penerapan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, generasi tumbuh tanpa landasan keimanan yang kuat sehingga mudah terjerumus pada perilaku menyimpang, termasuk menindas dan menyakiti orang lain. Namun sangat disayangkan, karena saat ini sistem pendidikan sekuler juga dinilai lebih efektif karena berorientasi pada pencapaian akademik dan materi. Dampaknya, karakter generasi menjadi rapuh dan budaya senioritas negatif serta kekerasan dapat berkembang di lingkungan pendidikan.Padahal pembentukan syakhshiyyah islamiyyah (kepribadian Islam) merupakan hal yang sangat penting untuk bisa membentuk generasi muslim yang terbaik.

Tapi justru yang terlihat negara sayangnya belum mampu menjalankan perannya secara optimal sebagai pengurus dan pelindung generasi. Hal ini dapat terlihat dari kasus bullying yang terus meningkat dari tahun ke tahun, namun penanganan yang dilakukan sering kali bersifat reaktif dan parsial, tanpa menyentuh akar persoalan. Selain itu, sanksi yang diberikan kepada pelaku dianggap kurang tegas dan tidak menimbulkan efek jera. Tidak jarang pelaku terhindar dari hukuman yang berat dengan alasan masih di bawah umur, sehingga kasus serupa terus berulang bahkan cenderung semakin parah.

Maka dari itulah, Islam menawarkan solusi yang berangkat dari pembinaan akidah dan ketakwaan. Bullying merupakan perbuatan yang diharamkan dan berdosa. Oleh karena itu, keimanan yang kokoh akan menjadi benteng bagi setiap individu dalam berpikir dan bertindak. Hanya dalam Khilafah (sistem pemerintahan Islam), sistem pendidikan dibangun berdasarkan akidah Islam dengan tujuan mencetak generasi yang berkepribadian mulia, tidak hanya unggul secara akademik.

Negara juga berperan sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) yang memastikan seluruh lembaga pendidikan berada dalam pengawasan yang ketat dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Budaya senioritas negatif akan diarahkan menjadi senioritas positif, di mana kakak kelas berperan membimbing dan membina adik kelasnya sesuai nilai-nilai Islam.

Adapun terhadap pelaku kekerasan, Khilafah menerapkan sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir (mencegah) dan jawabir (menebus kesalahan), sehingga mampu memberikan efek jera dan memutus mata rantai bullying. Dalam Islam, setiap muslim yang telah baligh bertanggung jawab atas perbuatannya dan wajib menanggung konsekuensi hukum sesuai syariat. Dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, diharapkan lahir lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan mampu membentuk generasi berakhlak mulia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image