Menilik Kembali Cita-cita Bangsa: Apakah Negara Benar-benar Memprioritaskan Pendidikan?
Pendidikan dan Literasi | 2026-06-12 00:14:14(1)Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Kutipan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 31, ayat (1). Ketika setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, maka menjadi kewajiban bagi negara untuk memenuhi hak tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh negara salah satunya melalui pembangunan fasilitas pendidikan negeri. Akan tetapi, masih banyak fasilitas pendidikan yang belum bisa memenuhi kebutuhan para peserta didik. Kekurang ini terpaksa ditutup oleh sekolah melalui pemungutan biaya yang dibebankan kepada orang tua/wali peserta didik. Padahal, mendapatkan pendidikan adalah hak yang dimiliki setiap individu sebagai warga negara, tetapi, mengapa untuk memperoleh hak tersebut masih bersyarat? Selain itu, pembangunan fasilitas pendidikan negara masih belum merata, sangat terlihat pada perbandingan fasilitas dan kualitas pendidikan di berbagai daerah. Ini memunculkan pertanyaan, apakah negara telah melakukan kewajibannya untuk memberikan pengajaran bagi setiap warga negara?
Pendidikan di Indonesia masih mengalami ketimpangan yang nyata. Di sebagian wilayah, sarana dan prasarana pendidikan telah memfasilitasi keamanan dan kenyamanan seluruh warga sekolah. Seperti ruang-ruang yang tak kepanasan di tengah teriknya matahari, dan tak kehujanan di hari rintik kelabu, fasilitas utuh tak mengancam keselamatan, serta perpustakaan, laboratorium, dan studio yang menunjang. Di sisi lain, terdapat distribusi fasilitas dan kualitas pendidik yang tidak merata di sebagian wilayah lainnya. Salah satunya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 112329 Padang Nabidang yang kondisinya memprihatinkan. Sekolah ini rapuh, hancur, jauh dari aman dan nyaman. Latief. S. Nugraha melaporkan melalui Ruang News, bahwa dinding sekolah tersebut sudah ada yang jebol, jendela dan pintu kelas hancur, serta bagian atap seng sekolah sudah keropos parah, bahkan beberapa lembar seng terlihat hampir terlepas dari rangkanya. Lantai-lantai di dalam ruang kelas telah pecah dan hancur membentuk lubang-lubang tanah dan semen yang tajam. Selain itu, bangku-bangku pun telah rapuh, dan hampir lepas. Kondisi ini bukan hanya tidak lengkap, fasilitas yang ada di sekolah tersebut membahayakan keselamatan pengajar dan peserta didik. Hal ini menghambat proses pengajaran yang seharusnya menjadi hak bagi setiap warga negara.
Di tengah ketimpangan distribusi fasilitas dan kualitas pendidikan yang tidak merata, pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan Indonesia dipangkas hingga 20%. Kebijakan ini dilakukan demi mendukung “program prioritas presiden”—Makan Bergizi Gratis (MBG). Anggaran pendidikan pada Tahun Anggaran 2025 sekitar Rp724,2 triliun, dialokasikan sekitar Rp71 triliun untuk program MBG (mkri.id). Namun, pada APBN Tahun Anggaran 2026, anggaran MBG disebut meningkat menjadi sekitar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan sekitar Rp769,1 triliun (mkri.id). Dengan anggaran tersebut, sejak tahun 2025, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)—badan penyelenggara MBG, dibagun secara masif di seluruh penjuru negeri. Persebarannya pun hampir merata, menjamah pelosok daerah. Badan Gizi Nasional (BGN), melaporkan telah membangun 19.188 SPPG di akhir tahun 2025. Kehadiran bangunan SPPG sebagai program yang dihasilkan dari pemangkasan berbagai anggaran, termasuk pendidikan, menciptakan kontras yang mencolok di lapangan. Pembangunan diproses dengan cepat, menghasilkan bangunan yang kokoh, dimana gedung-gedung yang gagah dan mewah bersanding dengan fasilitas sekolah yang bobrok, tidak layak, tidak aman, apalagi nyaman.
Selain itu, ketika membicarakan tentang pendidikan, kita perlu melihat kondisi guru yang saat ini masih jauh dari kata sejahtera. Gelar yang disanding sebagai ‘pahlawan tanpa tanda jasa’ seolah-olah menjadi legitimasi untuk ketidakadilan yang mereka dapatkan. Para pendidik dituntut ikhlas mengabdi dengan imbalan mungil. Masih banyak ditemui guru honorer, non-ASN, yang digaji tak layak. Bahkan honor yang mereka dapatkan, tak mampu untuk mencukupi kebutuhan pokok dirinya sendiri. Seperti yang saya temui di salah satu sekolah di Kota Pendidikan, D.I. Yogyakarta, guru non-ASN, hanya diupahi Rp300 ribu perbulan. Kerap ditemui pula, pemberitaan di media mengenai perjuangan para guru di pelosok negeri dengan gaji yang tak mampu mencukupi keterbatasan dan kesenjangan akses yang dihadapi.
Di sisi lain, mudah bagi negara untuk memberikan kemewahan bagi pegawai program baru, MBG. Kemewahan itu tak dimiliki para pendidik atas bakti yang telah mereka lakukan. Pemilihan pegawai SPPG dalam praktiknya kerap tidak benar-benar dipilih berdasarkan kemampuan dan kompetensi yang dibutuhkan. Salah satunya seperti pernyataan yang diungkapkan oleh Kepala BGN sendiri, bahwa tak butuh ahli gizi dalam pengadaan progran Makan ‘Bergizi’ Gratis. Di samping itu, profesi sebagai seorang guru bersyarat kompetensi khusus yang perlu ditempuh dan dipelajari dalam kurun waktu tertentu. Saat kesejahteraan guru jauh tertinggal, laju persebaran alokasi dana untuk upah pegawai SPPG sejalan dengan pembangunannya yang kencang. Padahal, berita atas kecacatan program ini terus hadir tanpa evaluasi yang diterima dan dijalankan dengan serius. Keracunan makanan dialami di banyak lokasi, tersebar di seluruh negeri, kualitas makanan tidak bergizi, serta yang terbaru, program prioritas ini menjadi ladang korupsi bagi para pemangku kepentingan.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan, Mengapa proses keduanya jauh berbeda? Bukankah pengadaan program MBG ditujukan demi peningkatan pendidikan bangsa? Mengapa aktor-aktor yang seharusnya dapat menerima manfaatnya justru yang paling dirugikan?
apakah negara benar-benar memprioritaskan pendidikan, seperti yang telah dikatakan Undang-undang Dasar?
Awalnya, saya kira, mungkin Indonesia memang saat ini belum mampu untuk mengadakan pendidikan yang merata. Barangkali memang anggaran dan sumber dayanya yang belum mencukupi untuk mewujudkan cita-cita undang-undang tersebut. Namun ketika melihat pembangunan SPPG dilakukan secepat kilat, dan tersalurkan dengan “baik”, berarti pemerintah mampu dalam menjalankan program ketika memang mau memprioritaskannya. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya negara, tidak “selemah” atau “setidak mampu” itu untuk pengadaan dan pembangunan pendidikan yang lebih bagus dan merata. Tapi nyatanya “program prioritas presiden”—MBG, dibangun lebih layak dari banyak fasilitas pendidikan yang ada. Menilik anggaran pendidikan dipotong, bangunan tidak dibangun dengan baik, dan guru yang jauh dari sejahtera, di sisi kemegahan program MBG, artinya tampak bahwa pemerintah tidak berpihak pada upaya pemerataan pendidikan. Pesatnya pembangunan SPPG mampu dilakukan dan direalisasikan oleh negara dalam sekejap, akan tetapi, mengapa pembangunan fasilitas pendidikan serta pemenuhan sarana prasarana pendidikan yang layak masih belum bisa dilaksanakan? Apakah memang Indonesia belum mampu melaksanakannya, atau sedari awal pendidikan itu sendiri memang bukan prioritasnya?
Dengan begitu, pemerintah menjalankan program ini untuk siapa? Apakah sudah searah dengan cita-cita bangsa yang terpatri dalam Undang-undang Dasar 1945?
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
