Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Rizky Arifandi

Menyelamatkan Kepercayaan pada Ekonomi Syariah

Ekonomi Syariah | 2026-06-09 09:15:37

Kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) seharusnya dilihat lebih dalam dari sekadar cerita klasik tentang gagal bayar fintech. Ini adalah peringatan serius tentang hal yang jauh lebih berharga daripada kerugian finansial.


Dalam ekonomi modern, uang bergerak karena dua hal, yaitu insentif dan kepercayaan. Dalam ekonomi syariah, kepercayaan memiliki peran yang lebih penting. Ini karena yang ditawarkan bukan hanya imbal hasil, tetapi juga janji moral bahwa transaksi berlangsung adil, transparan, bebas manipulasi, dan sesuai prinsip syariah.

Ketika suatu entitas mengklaim berlabel "syariah" tetapi terindikasi melakukan penyimpangan, dampaknya tidak hanya terlihat pada laporan keuangan. Reputasi seluruh sistem juga terancam. Kasus DSI menggambarkan paradoks ini.

Kasus DSI: Dampak Besar bagi Pelaku Ekonomi Syariah

Menurut laporan yang beredar dalam proses hukum dan pengawasan, jumlah pemberi dana yang terdampak mencapai sekitar 14.098 orang, dengan total kewajiban yang belum ditunaikan sekitar Rp1,47 triliun. Angka ini cukup besar. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah cara kepercayaan itu dibangun.

Kesaksian yang muncul menunjukkan bahwa banyak pemberi dana tertarik bukan hanya karena imbal hasil, tetapi juga karena beberapa faktor: status berizin, identitas syariah, adanya pengawasan syariah, promosi yang masif, dan anggapan bahwa risikonya lebih rendah dibandingkan instrumen lain. Dalam istilah ekonomi perilaku, terjadi penurunan proses verifikasi independen saat banyak lapisan legitimasi hadir. Sementara itu, secara konsep, syariah tidak pernah identik dengan bebas risiko.

Inilah masalah yang sering kali kurang dipahami publik. Pengawasan syariah bertujuan untuk memastikan kesesuaian akad dan kepatuhan terhadap prinsip muamalah. Ini bukan pengganti audit forensik, bukan jaminan likuiditas, dan bukan jaminan bahwa semua aktivitas operasional bebas dari penipuan. Jika masyarakat menganggap "label syariah = pasti aman", maka peran syariah telah bergeser dari mekanisme kepatuhan menjadi sekadar alat pemasaran.

Kasus DSI menunjukkan bagaimana celah-celah ini dapat dimanfaatkan. Dalam pengungkapan yang terjadi di DPR dan proses penegakan hukum, muncul dugaan proyek yang ditampilkan berulang, penggunaan pihak afiliasi, hingga pola aliran dana yang tidak sepenuhnya sesuai narasi pendanaan yang dipasarkan. OJK menyebut ada indikasi penipuan dan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan tersebut, sementara PPATK melakukan penelusuran dan pemblokiran rekening terafiliasi.

Selain itu, OJK juga memberi sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran terhadap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan DSI, karena dinilai belum menerapkan 12 standar audit dengan baik. Peristiwa ini penting dicatat karena menunjukkan bahwa masalahnya tidak hanya berada pada tingkat pelaku usaha, tetapi juga menyentuh aspek jaminan dan pengawasan. Kasus DSI bukanlah peristiwa terisolasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, publik telah menyaksikan banyak sengketa yang melibatkan atribut syariah. Ini termasuk proyek properti syariah yang gagal dibangun, investasi berbasis komunitas oleh pemuka agama terkenal yang berujung sengketa pengembalian dana, serta skema kavling dan perkebunan yang tidak berjalan sesuai janji. Kasus-kasus ini berbeda dalam hukum dan karakter, tetapi memiliki kesamaan: simbol keagamaan digunakan untuk membangun kepercayaan ekonomi.

Akibatnya, ketika kegagalan terjadi, korban bukan hanya konsumen, tetapi juga seluruh ekosistem ekonomi syariah. Dampak jangka panjangnya tidak bisa dianggap sepele. Pertama, muncul risiko reputasi terhadap seluruh industri syariah. Entitas yang sehat juga turut menanggung biaya ketidakpercayaan. Kedua, masyarakat menjadi lebih skeptis terhadap instrumen syariah, sementara Indonesia berusaha menjadikan ekonomi syariah sebagai sumber pertumbuhan baru. Ketiga, biaya penghimpunan dana meningkat, karena pelaku yang taat harus berusaha lebih keras untuk membuktikan kredibilitasnya. Keempat, terjadi pergeseran perilaku masyarakat dari investasi produktif menuju penyimpanan dana pasif akibat trauma.

Rekomendasi untuk Pemerintah dan OJK

Oleh karena itu, respons kebijakan tidak boleh hanya fokus pada penegakan hukum. Pemerintah dan OJK perlu melakukan reformasi pengawasan khusus untuk entitas yang menggunakan label syariah. Pertama, membangun pengawasan syariah berbasis risiko. Entitas syariah harus diuji tidak hanya pada kepatuhan akad, tetapi juga menjalani pemeriksaan berkala atas aliran dana, konsentrasi pembiayaan, afiliasi, dan kualitas aset. Kedua, mewajibkan transparansi proyek dan dashboard publik. Untuk model pendanaan digital, masyarakat perlu melihat perkembangan proyek, status agunan, konsentrasi eksposur, dan penggunaan dana secara berkala. Ketiga, memperkuat integrasi pengawasan antara OJK, auditor, PPATK, dan pengawas syariah. Fungsi-fungsi ini saat ini masih berjalan terpisah, padahal pola penipuan modern melibatkan banyak fungsi. Keempat, menciptakan sertifikasi tata kelola syariah terpisah dari sertifikasi kepatuhan syariah. Label syariah seharusnya tidak hanya menunjukkan akad yang benar, tetapi juga sistem kontrol internal yang sehat. Kelima, mewajibkan peringatan risiko yang jelas dalam seluruh materi pemasaran entitas syariah, seperti yang dilakukan di sektor investasi global.

Ekonomi syariah dibangun di atas amanah. Ketika amanah ini berubah menjadi alat pemasaran tanpa pengawasan yang memadai, maka yang hancur bukan hanya satu perusahaan, tetapi juga kepercayaan yang dibangun selama puluhan tahun. Dalam ekonomi, memulihkan uang jauh lebih mudah daripada memulihkan kepercayaan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image