Relevansi Ilmu Faraidh terhadap Sistem Hukum Waris di Indonesia
Ekonomi Syariah | 2026-06-07 15:28:20
Hukum waris merupakan salah satu unsur terpenting dalam sistem hukum keluarga. Secara umum, hukum waris mengatur peralihan hak kepemilikan harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Dalam sistem hukum Islam, ketentuan tersebut dikenal dengan istilah ilmu faraidh, yaitu sebuah cabang ilmu fikih yang secara spesifik membahas siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, besaran bagian masing-masing ahli waris, serta mekanisme pembagiannya sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’ ulama.
Penyusunan harta warisan dalam Islam merupakan bagian integral dari hukum syariat yang bertujuan mewujudkan keadilan distributif berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’ ulama. Asas-asas utama yang melandasi sistem ini mencakup asas keadilan, serta kewajiban pelunasan utang pewaris dan pelaksanaan wasiat sebelum harta dibagikan kepada para ahli waris.
Dalam praktiknya di Indonesia, persoalan waris tidak dapat diselesaikan hanya melalui penerapan satu sistem hukum waris semata. Kondisi yang ada mencerminkan dinamika hukum waris yang bersifat plural, sebab terjadi interaksi antara tiga sistem hukum sekaligus, yakni hukum Islam, hukum perdata Barat (Burgerlijk Wetboek), dan hukum adat, yang masing-masing memiliki dasar legitimasi yang berbeda. Pluralisme hukum ini meniscayakan kajian yang mendalam mengenai sejauh mana ilmu faraidh relevan dan efektif diterapkan dalam bingkai hukum positif Indonesia, serta tantangan-tantangan yang dihadapi dalam implementasinya
Dalam hukum Islam, kewarisan sering dipahami melalui dua istilah yang saling berkaitan, yaitu ilmu faraidh dan ilmu mirats. Secara etimologis, kata faraidh merupakan bentuk jamak dari kata faridah dalam bahasa Arab, yang bermakna suatu ketentuan atau bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan. Para ulama faradhiyun mengartikan istilah ini sebagaimana makna yang terkandung dalam kata mafrudhah, yakni bagian yang besarannya telah ditentukan secara pasti.
Asas hukum faraidh tercantum secara eksplisit dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, yang mengatur secara rinci bagian-bagian yang menjadi hak masing-masing ahli waris. Selain itu, urgensi penguasaan ilmu ini ditegaskan pula melalui sabda Nabi Muhammad SAW: “Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah, karena ia adalah separuh ilmu” (HR. Ibnu Majah). Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya kedudukan ilmu faraidh dalam khazanah keilmuan Islam.
Indonesia menganut sistem hukum waris yang bersifat majemuk. Bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam, hukum waris dilandaskan pada ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis, serta telah dikodifikasikan dalam bentuk Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi pedoman utama di lingkungan peradilan agama. KHI sebagai produk hukum positif merupakan bentuk ijtihad kolektif negara dalam mengatur persoalan hukum keluarga dan waris sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Sementara itu, bagi warga negara yang tunduk pada hukum perdata Barat, ketentuan waris diatur berdasarkan Burgerlijk Wetboek (BW). Adapun bagi masyarakat yang masih terikat oleh tradisi lokal, hukum adatlah yang menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa waris. Keberadaan tiga sistem hukum ini secara bersamaan menuntut penyelesaian yang cermat dan proporsional, terutama dalam menentukan sistem hukum mana yang berlaku bagi subjek hukum tertentu.
Ilmu faraidh tetap relevan dalam konteks hukum positif Indonesia, khususnya melalui keberadaan KHI yang memberikan landasan normatif bagi penerapannya di lingkungan Pengadilan Agama. Namun demikian, implementasinya menghadapi sejumlah tantangan, antara lain kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan faraidh, kecenderungan sebagian keluarga untuk menyelesaikan pembagian waris secara kekeluargaan tanpa merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, serta potensi konflik yang timbul akibat tumpang tindih antara sistem hukum waris yang satu dengan yang lainnya.
Ilmu faraidh sebagai sistem hukum waris Islam memiliki dasar normatif yang kuat, baik dari sumber Al-Qur’an maupun Hadis, serta telah diakomodasi dalam hukum positif Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam. Dalam konteks pluralisme hukum yang berkembang di Indonesia, diperlukan pemahaman yang komprehensif dan pendekatan yang integratif agar penerapan ilmu faraidh dapat berjalan secara efektif, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam maupun prinsip-prinsip negara hukum.
Muhammad Arief Samudra Mahasiswa S1 Akuntansi, Universitas Pamulang
1. Hadist Ibnu Majha tentang Ilmu Faraidh https://perpus.tebuireng.ac.id/2026/04/23/benarkah-ahli-faraidh-berumur-pendek-menelaah-hadis-ilmu-pertama-yang-diangkat-dari-muka-bumi/
2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 (KHI) https://peraturan.bpk.go.id/Details/293351/inpres-no-1-tahun-1991
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) https://kejari-sukoharjo.kejaksaan.go.id/file/a6d2803a1ea733394063e8f006d31912.pdf
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
