Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hanin N Purwanti

Ada Apa dengan Pendidikan: Dari Hak Menjadi Komoditas

Info Terkini | 2026-06-06 15:27:23
Tidak adanya dukungan pendanaan yang memadai membuat banyak kampus mengandalkan uang kuliah sebagai sumber pemasukan utama instansi. [Photo Source: PxHere]

Menyusutnya subsidi pendidikan tinggi berdampak langsung pada meningkatnya biaya kuliah yang harus ditanggung mahasiswa. Kampus membutuhkan dana operasional untuk menjalankan kegiatan akademik, membayar tenaga pendidik, membangun fasilitas, dan membiayai berbagai kebutuhan lainnya. Ketika dukungan negara terbatas, beban tersebut pada akhirnya dialihkan kepada mahasiswa melalui berbagai komponen biaya pendidikan.

Dampaknya sangat nyata. Banyak mahasiswa berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas yang kesulitan membayar biaya kuliah. Ketika kebutuhan hidup sehari-hari saja semakin mahal, biaya pendidikan menjadi beban tambahan yang sulit dipenuhi. Akhirnya, putus kuliah menjadi pilihan yang terpaksa diambil. Ironisnya, hal ini terjadi di tengah narasi bahwa pendidikan tinggi merupakan kunci mobilitas sosial dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Persoalan mahalnya biaya kuliah tidak muncul begitu saja. Ada perubahan paradigma yang menjadikan kampus semakin menyerupai institusi bisnis. Dalam paradigma liberal, perguruan tinggi didorong untuk mandiri secara finansial. Kampus dituntut mencari sumber pendanaan sendiri dan mengurangi ketergantungan pada negara. Akibatnya, mahasiswa menjadi sumber pemasukan terbesar bagi instansi melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan berbagai biaya lainnya.

Kampus kemudian berada dalam dilema. Di satu sisi mereka harus menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas, tetapi di sisi lain mereka juga harus menjaga keberlangsungan keuangan institusi. Dalam situasi seperti ini, kenaikan biaya pendidikan sering dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Padahal pendidikan seharusnya tidak dipandang sebagai suatu komoditas yang harus menghasilkan keuntungan, atau setidaknya, menutup biaya operasional melalui "pelanggan" bernama mahasiswa.

Pendidikan dalam Kapitalisme: Hak Dasar Menjadi Komoditas

Akar persoalan terletak pada cara pandang kapitalisme terhadap pendidikan. Kapitalisme memandang hampir seluruh aspek kehidupan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan, termasuk pendidikan. Nilai pendidikan kemudian diukur dengan logika untung-rugi, efisiensi biaya, dan kemampuan “pasar” untuk membayar. Dalam sistem hari ini yang menganut cara pandang seperti itu, negara tidak lagi berperan sebagai penanggung jawab utama kebutuhan rakyat. Negara lebih banyak berfungsi sebagai regulator yang mengatur jalannya sistem, sementara penyediaan layanan publik diserahkan kepada para pemilik modal atau mekanisme pasar.

Akibatnya, akses terhadap pendidikan berkualitas semakin bergantung pada kemampuan ekonomi individu. Mereka yang memiliki sumber daya finansial dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang tertinggi, sementara yang kurang mampu harus berjuang lebih keras atau bahkan tersingkir dari bangku kuliah. Inilah yang menyebabkan pendidikan seolah-olah bukan hak bagi seluruh orang.

Pendidikan adalah Kebutuhan Mendasar

Islam memandang pendidikan dengan cara yang sangat berbeda. Pendidikan bukan komoditas ekonomi, melainkan kebutuhan dasar yang harus dijamin oleh negara. Dalam Islam, pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk kepribadian Islam sekaligus menghasilkan generasi yang memiliki kepakaran di berbagai bidang kehidupan. Kemajuan peradaban tidak mungkin terwujud tanpa sistem pendidikan yang kuat dan dapat diakses seluruh masyarakat. Karena itu, pendidikan tidak boleh dikomersilkan.

Negara dalam pengaturan Islam berkedudukan sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk kebutuhan pendidikan. Tanggung jawab ini tidak berhenti pada pendidikan dasar, tetapi juga mencakup pendidikan tinggi. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan hingga tingkat tertinggi tanpa terhambat masalah biaya sebab negara-lah yang menanggung biaya pendidikan.

Dalam Islam, negara wajib menyelenggarakan pendidikan secara gratis bagi seluruh warga negara. Pembiayaan pendidikan tidak dibebankan kepada individu (baik mahasiswa maupun keluarganya), melainkan ditanggung oleh negara melalui Baitulmal. Berbeda dengan negara modern yang bergantung pada pajak dan utang, Baitulmal memiliki berbagai sumber pemasukan yang telah ditetapkan syari’at, seperti pengelolaan kepemilikan umum, kharaj, fa'i, ghanimah, dan sumber-sumber syar'i lainnya. Dengan mekanisme ini, negara memiliki kemampuan independen untuk menyediakan layanan pendidikan berkualitas tanpa memungut biaya dari masyarakat.

Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa sistem pendidikan Islam hanya mengenal lembaga pendidikan milik negara. Padahal dalam sejarah Islam, lembaga pendidikan yang didukung masyarakat (pendidikan swasta) juga berkembang luas melalui mekanisme wakaf. Karena itu, sekolah dan kampus swasta tetap “langgeng” dalam sistem Islam. Namun orientasinya bukan mencari keuntungan, melainkan penawaran jasa yang sesuai dengan kebutuhan hukum syara’ dan negara. Kurikulum yang diterapkan juga tetap berada dalam pengawasan negara dan harus selaras dengan tujuan pendidikan Islam. Dengan demikian, kualitas pendidikan dapat terjaga baik di pendidikan negeri maupun swasta.

Mahalnya biaya kuliah dan tingginya angka putus kuliah bukanlah persoalan teknis semata. Keduanya merupakan konsekuensi dari sistem yang memandang pendidikan sebagai komoditas dan melepaskan tanggung jawab negara terhadap kebutuhan rakyat. Selama pendidikan diperlakukan sebagai barang yang diperjualbelikan, maka akses terhadap ilmu akan selalu bergantung pada kemampuan ekonomi. Dan selama negara hanya berperan sebagai regulator, rakyat akan terus menanggung beban ekonomi yang semakin berat.

Islam menawarkan paradigma yang berbeda dengan pengaturan yang menyeluruh luar biasa. Pendidikan diposisikan sebagai hak dasar yang wajib dijamin negara. Dengan negara sebagai raa'in, pendidikan tinggi dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat sehingga tidak ada lagi generasi yang kehilangan masa depan hanya karena tidak mampu membayar biaya kuliah.

Wallaahu a'lamu bish-shawwaab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image