Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Fadil

Dua Pintu Perceraian: Mengenal Perbedaan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri

Hukum | 2026-06-02 15:27:50

Perceraian adalah salah satu peristiwa hukum yang paling berat dalam kehidupan seseorang. Selain meninggalkan luka yang dalam secara emosional, perceraian juga membawa konsekuensi hukum yang tidak sederhana, mulai dari status perkawinan, hak asuh anak, hingga pembagian harta bersama. Di tengah beban yang sudah cukup berat itu, tidak sedikit masyarakat yang masih bingung menghadapi pertanyaan mendasar: harus ke mana saya mengajukan perceraian?

Di Indonesia, perceraian tidak bisa dilakukan begitu saja di luar pengadilan. Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dengan tegas menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Artinya, sidang pengadilan adalah satu-satunya jalan yang sah.

Namun yang belum banyak dipahami masyarakat adalah bahwa terdapat dua forum pengadilan yang berbeda untuk menangani perkara perceraian di Indonesia, yaitu Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Keduanya bukan sekadar berbeda alamat kantor. Perbedaan di antara keduanya jauh lebih mendasar dari itu.

Siapa yang Berhak ke Pengadilan Mana?

Pertanyaan paling awal yang harus dijawab adalah: forum mana yang berwenang mengadili perceraian saya? Jawabannya ditentukan oleh satu hal: agama para pihak pada saat perkawinan dilangsungkan.

Pengadilan Agama hanya berwenang mengadili perkara bagi pasangan yang keduanya beragama Islam. Kewenangan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Sebaliknya, pasangan non-Muslim, baik yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu, harus mengajukan perceraian ke Pengadilan Negeri.

Satu hal yang perlu digaris bawahi: yang menjadi patokan adalah agama pada saat perkawinan, bukan pada saat perceraian diajukan. Jika seseorang menikah secara Islam kemudian keluar dari agama Islam, perkara cerainya tetap diajukan ke Pengadilan Agama. Hal ini telah ditegaskan dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung. Memilih forum yang salah bukan hanya membuang waktu dan biaya, tetapi dapat mengakibatkan gugatan ditolak secara formil oleh hakim

Hukum yang Berbeda, Konsep yang Berbeda

Perbedaan forum pengadilan ini membawa implikasi yang jauh lebih dalam daripada sekadar prosedur. Pengadilan Agama menerapkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 sebagai hukum materiil, di samping Undang-Undang Perkawinan. KHI mengenal konsep-konsep yang khas dalam hukum Islam dan tidak ditemukan dalam sistem hukum umum.

Dalam hukum Islam yang tercermin dalam KHI, putusnya perkawinan dapat terjadi melalui beberapa bentuk. Talak adalah perceraian yang dijatuhkan oleh suami. Khuluk atau cerai gugat adalah perceraian atas permintaan istri, yang dalam kondisi tertentu disertai pembayaran iwadh atau semacam tebusan kepada suami. Ada pula fasakh, yaitu pembatalan perkawinan karena alasan-alasan tertentu seperti cacat atau penipuan, serta li'an yang merupakan sumpah tuduhan zina yang berujung pada putusnya perkawinan. Konsep-konsep ini tidak dikenal dalam hukum perdata umum yang berlaku di Pengadilan Negeri.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri menggunakan Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai landasan utama, dengan hukum acara berpedoman pada HIR (Herzien Inlandsch Reglement) atau RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten). Perceraian di sini diperlakukan layaknya gugatan perdata biasa, tanpa pembedaan jenis kelamin dalam hal siapa yang dapat mengajukan gugatan.

Cerai Talak vs. Gugatan Perdata: Prosedur yang Berbeda Nyata

Perbedaan prosedural antara keduanya juga cukup mencolok. Di Pengadilan Agama, terdapat dua jenis perkara perceraian yang secara teknis berbeda. Pertama adalah cerai talak, yaitu permohonan yang diajukan oleh suami sebagai pemohon agar pengadilan memberi izin kepadanya untuk mengucapkan talak kepada istri selaku termohon. Kedua adalah cerai gugat, yaitu gugatan yang diajukan oleh istri sebagai penggugat untuk meminta pengadilan memutus ikatan perkawinannya.

Salah satu kekhasan yang hanya ada di Pengadilan Agama adalah sidang ikrar talak. Setelah putusan cerai talak berkekuatan hukum tetap, suami masih harus hadir dalam sidang khusus untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan majelis hakim. Baru setelah ikrar itu diucapkan, perkawinan resmi putus secara hukum. Jika suami tidak hadir dalam sidang ikrar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka gugurlah kekuatan putusan tersebut.

Di Pengadilan Negeri, tidak ada mekanisme semacam itu. Perceraian diproses sebagai gugatan perdata pada umumnya. Baik suami maupun istri dapat menjadi penggugat tanpa pembedaan jenis dan jenis perkara. Ketika putusan berkekuatan hukum tetap, perkawinan langsung dinyatakan putus tanpa adanya tahapan sidang ikrar.

Akhir Proses: Pencatatan yang Berbeda

Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, masih ada satu tahapan penting yang tidak boleh diabaikan, yaitu pencatatan perceraian. Di sinipun terdapat perbedaan.

Perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat perkawinan semula dicatatkan. KUA kemudian menerbitkan Akta Cerai sebagai dokumen resmi yang membuktikan putusnya perkawinan. Sementara perceraian yang diputus oleh Pengadilan Negeri dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), yang kemudian menerbitkan Akta Perceraian berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Kedua dokumen ini sama-sama memiliki kekuatan hukum yang setara sebagai bukti sahnya perceraian. Namun perlu diingat bahwa tanpa pencatatan yang resmi, perceraian belum dianggap sempurna secara administratif, dan hal ini dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, misalnya dalam pengurusan dokumen kependudukan atau dalam proses perkawinan berikutnya.

Mengapa Perbedaan Ini Penting Dipahami?

Pada titik ini, pembaca mungkin bertanya: mengapa harus ada dua sistem yang berbeda? Jawabannya berkaitan erat dengan sejarah hukum dan komitmen Indonesia sebagai negara yang majemuk. Indonesia tidak menerapkan satu sistem hukum keluarga yang seragam untuk semua warga negaranya. Negara mengakui keberadaan hukum agama, khususnya hukum Islam, sebagai hukum yang hidup dan berlaku bagi umat Islam dalam urusan perkawinan dan keluarga. Inilah yang dalam ilmu hukum disebut sebagai pluralisme hukum.

Pemahaman atas perbedaan ini bukan hanya urusan akademik atau kepentingan para pengacara saja. Bagi masyarakat umum yang tengah atau akan menghadapi perceraian, memahami perbedaan ini adalah langkah praktis yang sangat penting. Salah forum, salah prosedur, atau bahkan sekadar salah istilah dalam surat gugatan bisa berujung pada penolakan perkara yang memperpanjang penderitaan.

Lebih jauh, pemahaman ini juga penting untuk memastikan bahwa hak-hak yang timbul dari perceraian, seperti nafkah iddah, mut'ah, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama, dapat diperjuangkan secara tepat di forum yang benar dengan dasar hukum yang sesuai.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image