Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ummu Firly

Darurat Perlindungan Anak: Ketika Rumah dan Ruang Digital tak Lagi Aman

Kolom | 2026-05-27 12:34:04
Ilustrasi: Arus informasi di ruang digital mengalir deras dan menyatu, menjadikan upaya penyaringan konten yang aman bagi anak semakin sulit dilakukan. (sumber: kreasi AI)

Indonesia kembali dihadapkan pada kenyataan pahit tentang rapuhnya perlindungan anak. Ironisnya, ancaman terhadap anak tidak hanya datang dari luar rumah, tetapi justru dari lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka. Rumah, sekolah, hingga ruang digital kini menjadi arena kekerasan yang terus memakan korban.

Data terbaru Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan. Dalam periode Januari–April 2026, KPAI menerima 426 pengaduan kasus anak dari berbagai daerah di Indonesia. Kasus tersebut didominasi kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, pengasuhan bermasalah, hingga ancaman digital seperti pornografi dan judi online.

Bahkan, menurut data yang dirilis pada 18 Mei 2026, kasus kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk pelanggaran paling dominan. Sementara di ruang digital, keterlibatan anak dalam judi online mengalami peningkatan serius dan disebut telah menyentuh ratusan ribu anak. Fenomena ini membuat KPAI menyebut Indonesia sedang berada dalam kondisi “darurat perlindungan anak.”

Anak dalam Kepungan Krisis Moral

Meningkatnya kekerasan terhadap anak sesungguhnya bukan sekadar persoalan lemahnya pengawasan keluarga. Ada problem yang jauh lebih mendasar, yakni krisis moral akibat sistem kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari realitas kehidupan.

Sekularisme melahirkan cara pandang materialistik. Ukuran keberhasilan hidup direduksi menjadi capaian ekonomi dan kepuasan duniawi. Dalam kondisi seperti ini, anak tidak lagi dipandang sebagai amanah yang wajib dijaga, tetapi sering kali dianggap beban, objek pelampiasan emosi, bahkan komoditas eksploitasi.

Akibatnya, relasi dalam keluarga menjadi kering dari nilai ruhiyah dan tanggung jawab keimanan. Orang tua yang seharusnya menjadi pelindung justru dapat berubah menjadi pelaku kekerasan. Tidak mengherankan jika banyak kasus kekerasan terhadap anak justru terjadi di rumah sendiri.

Di sisi lain, derasnya arus konten digital tanpa filter memperburuk keadaan. Anak-anak tumbuh dalam lingkungan media yang mempromosikan pornografi, kekerasan, perjudian, dan budaya permisif. Negara tampak gagap menghadapi kerusakan ini. Kebijakan yang muncul cenderung parsial, seperti pembatasan usia media sosial, tetapi tidak menyentuh akar persoalan berupa ekosistem digital kapitalistik yang memang dibangun demi keuntungan industri.

Kapitalisme Menekan Keluarga

Persoalan perlindungan anak juga tidak bisa dilepaskan dari tekanan ekonomi yang semakin berat. Sistem ekonomi kapitalisme menciptakan ketimpangan sosial yang tajam. Biaya hidup meningkat, lapangan kerja tidak stabil, sementara kebutuhan dasar makin sulit dijangkau.

Tekanan ekonomi yang terus menghimpit keluarga sering kali menjadi pemicu konflik domestik dan kekerasan terhadap anak. Banyak orang tua hidup dalam stres berkepanjangan akibat tuntutan ekonomi. Dalam situasi demikian, anak menjadi pihak paling rentan menerima dampaknya.

Kapitalisme juga menjadikan negara lebih berperan sebagai regulator pasar daripada pengurus rakyat. Negara hadir setelah masalah membesar, bukan mencegah kerusakan sejak awal. Pendekatan yang diambil pun umumnya bersifat administratif dan reaktif.

Padahal, perlindungan anak tidak cukup hanya dengan kampanye moral atau penambahan hotline pengaduan. Persoalan ini membutuhkan perubahan sistemik yang menyentuh akar kehidupan masyarakat.

Lemahnya Efek Jera bagi Pelaku

Fakta lain yang memperparah kondisi adalah lemahnya sanksi terhadap pelaku kekerasan anak. Banyak pelaku masih dapat mengulangi perbuatannya setelah menjalani hukuman. Bahkan tidak sedikit kasus yang berakhir damai karena faktor ekonomi, relasi kuasa, atau tekanan sosial.

Dalam sistem hukum positif saat ini, orientasi sanksi lebih menitikberatkan aspek administratif dan formalistik. Hukuman kehilangan daya cegah karena tidak dibangun di atas paradigma perlindungan masyarakat secara menyeluruh.

Akibatnya, kejahatan terhadap anak terus berulang dari tahun ke tahun tanpa penyelesaian tuntas.

Islam Menjadikan Anak sebagai Amanah

Islam memandang anak sebagai amanah dan generasi penerus peradaban, bukan sekadar anggota keluarga. Karena itu, perlindungan anak dalam Islam dibangun sejak fondasi paling awal, yaitu aqidah.

Keimanan menjadikan orang tua sadar bahwa mendidik dan menjaga anak adalah tanggung jawab besar di hadapan Allah. Hubungan keluarga tidak dibangun semata atas ikatan biologis, tetapi juga ikatan ketakwaan.

Islam juga menetapkan negara sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Negara berkewajiban memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang sehat secara fisik, mental, dan spiritual.

Melalui sistem pendidikan Islam, negara membentuk masyarakat yang menjaga kehormatan, menundukkan pandangan, serta memiliki tanggung jawab sosial terhadap anak-anak. Media tidak dibiarkan menjadi industri bebas nilai yang merusak generasi. Negara wajib menutup seluruh pintu kerusakan, termasuk pornografi, perjudian digital, dan konten destruktif lainnya.

Dalam aspek ekonomi, Islam mewajibkan negara memenuhi kebutuhan dasar rakyat sehingga tekanan hidup tidak menjadi pemicu kehancuran keluarga. Negara juga mengatur distribusi kekayaan agar tidak berputar di kalangan elite saja.

Sementara dalam aspek hukum, Islam menerapkan sistem sanksi yang bersifat zawajir dan jawabir, yakni memberi efek jera sekaligus menjadi penebus dosa bagi pelaku. Ketegasan sanksi membuat kejahatan tidak tumbuh subur di tengah masyarakat.

Saatnya Perlindungan Anak Menjadi Agenda Peradaban

Darurat perlindungan anak bukan sekadar persoalan kriminalitas biasa. Ini adalah tanda adanya kerusakan sistemik dalam tata kehidupan masyarakat. Ketika rumah tidak lagi aman, ruang digital menjadi ancaman, dan negara gagal menjadi pelindung, maka sesungguhnya yang sedang mengalami krisis adalah arah peradaban itu sendiri.

Karena itu, solusi perlindungan anak tidak cukup berhenti pada slogan, regulasi tambal sulam, atau kampanye sesaat. Diperlukan perubahan mendasar dalam cara memandang manusia, keluarga, pendidikan, ekonomi, media, dan peran negara.

Tanpa perubahan sistemik, angka kekerasan terhadap anak mungkin akan terus berganti setiap tahun, tetapi akar masalahnya tetap dibiarkan hidup. Indonesia membutuhkan sistem kehidupan yang benar-benar menjadikan anak sebagai amanah mulia yang wajib dijaga, bukan korban dari rusaknya tata kehidupan modern.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image