Hulu DAS Rusak, Hilir Menanggung Risiko: Urgensi Penguatan BJPSDA
Hukum | 2026-05-27 10:38:16Bencana hidrometeorologi kembali menjadi alarm keras bagi tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Banjir bandang, longsor, galodo, dan sedimentasi sungai terus berulang di berbagai daerah. Sumatera Barat menjadi salah satu wilayah yang merasakan dampaknya secara nyata. Peristiwa banjir bandang yang melanda sejumlah kawasan pada akhir 2025 menunjukkan bahwa kerusakan daerah aliran sungai (DAS), terutama di kawasan hulu, telah berada pada titik yang mengkhawatirkan.
Fenomena ini tidak dapat lagi dipandang semata sebagai akibat cuaca ekstrem. Curah hujan tinggi memang menjadi pemicu, tetapi kerusakan ekologis di kawasan hulu memperbesar daya rusak air. Deforestasi, alih fungsi lahan, pembukaan kawasan tanpa konservasi, hingga lemahnya pengawasan tata ruang telah menyebabkan menurunnya daya dukung lingkungan. Hulu kehilangan fungsi resapannya, sedangkan hilir menerima seluruh risiko bencana.
Persoalannya, Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen hukum dan pembiayaan yang dapat digunakan untuk mendukung perlindungan DAS, yakni Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA). Namun hingga saat ini, instrumen tersebut belum optimal menjalankan fungsi ekologisnya.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menempatkan BJPSDA sebagai bagian dari pembiayaan pengelolaan sumber daya air. Secara konseptual, BJPSDA lahir dari prinsip beneficiary pays principle, yaitu pihak yang memperoleh manfaat dari pemanfaatan air wajib ikut menanggung biaya pengelolaan dan pelestarian sumber daya air. Secara normatif, prinsip ini dituangkan langsung di dalam Pasal 59 UU SDA. Prinsip ini penting karena pemanfaatan air tidak dapat dipisahkan dari keberlanjutan ekosistem DAS.
Dengan kata lain, pengguna sumber daya air tidak hanya menikmati manfaat ekonomi, tetapi juga memiliki tanggung jawab ekologis. Perusahaan air minum, industri, perkebunan, pembangkit listrik, hingga pelaku usaha lain yang memanfaatkan air semestinya turut berkontribusi dalam menjaga kawasan hulu DAS.
Sayangnya, dalam praktiknya BJPSDA masih lebih banyak diposisikan sebagai instrumen administratif dan sumber pendapatan, bukan sebagai instrumen konservasi lingkungan dan mitigasi bencana. Orientasi pengelolaan masih dominan pada pembiayaan operasional pengelolaan air, sementara fungsi perlindungan ekosistem belum menjadi prioritas utama.
Padahal kerusakan DAS memiliki konsekuensi langsung terhadap meningkatnya risiko bencana. Ketika tutupan hutan di hulu menurun, kemampuan tanah menyerap air ikut melemah. Air hujan tidak lagi tersimpan secara alami, tetapi langsung mengalir ke sungai dengan volume besar dalam waktu singkat. Akibatnya, banjir bandang dan longsor menjadi sulit dihindari.
Pasal 58 Ayat (4) UU SDA menegaskan BJPSDA digunakan untuk keberlanjutan pengelolaan sumber daya Air pada wilayah sungai yang bersangkutan. Dalam konteks ini, BJPSDA seharusnya dapat diarahkan menjadi instrumen pembiayaan ekologis. Dana yang dihimpun perlu difokuskan untuk rehabilitasi hutan, konservasi kawasan resapan, pengendalian sedimentasi, pemulihan sempadan sungai, dan penguatan pengawasan pemanfaatan ruang di kawasan DAS. Pengelolaan DAS tidak cukup hanya mengandalkan APBN dan APBD yang terbatas.
Masalah lain terletak pada lemahnya integrasi kelembagaan. Pengelolaan DAS sering kali terfragmentasi antara sektor kehutanan, sumber daya air, lingkungan hidup, tata ruang, dan pemerintah daerah. Akibatnya, kebijakan konservasi berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang kuat. Dalam banyak kasus, eksploitasi kawasan hulu tetap berlangsung meskipun wilayah hilir terus mengalami bencana.
Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan serius antara norma hukum dan implementasi kebijakan. Secara normatif, perlindungan DAS telah menjadi mandat konstitusional sebagaimana tercermin dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Negara memiliki kewajiban memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan. Namun dalam praktiknya, kepentingan ekonomi jangka pendek sering lebih dominan dibanding perlindungan ekologis.
Karena itu, penguatan BJPSDA menjadi kebutuhan mendesak. Pertama, perlu dilakukan reformulasi kebijakan agar sebagian alokasi BJPSDA secara tegas diarahkan untuk perlindungan hulu DAS dan mitigasi bencana. Penggunaan dana tidak boleh hanya berorientasi pada infrastruktur fisik hilir, tetapi juga pemulihan ekosistem hulu.
Kedua, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BJPSDA harus diperkuat. Publik perlu mengetahui bagaimana dana dikumpulkan, digunakan, dan sejauh mana kontribusinya terhadap perlindungan lingkungan. Tanpa pengawasan yang baik, BJPSDA berpotensi kehilangan legitimasi sosialnya.
Ketiga, pemerintah perlu membangun model kolaboratif berbasis DAS. Pengelolaan sumber daya air tidak dapat dilakukan secara sektoral. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, Balai Wilayah Sungai, masyarakat adat, akademisi, dan pelaku usaha harus ditempatkan dalam satu kerangka pengelolaan terpadu.
Keempat, penegakan hukum terhadap perusakan kawasan hulu harus diperkuat. Selama aktivitas pembukaan lahan dan eksploitasi kawasan resapan terus dibiarkan, maka upaya mitigasi hanya bersifat tambal sulam. Bencana akan terus berulang dengan skala yang semakin besar.
Selain itu, penting untuk membangun paradigma baru bahwa perlindungan DAS bukan sekadar isu lingkungan, tetapi juga menyangkut keamanan sosial dan ekonomi masyarakat. Ketika banjir bandang terjadi, kerugian tidak hanya berupa kerusakan fisik, tetapi juga hilangnya mata pencaharian, terganggunya layanan publik, rusaknya infrastruktur, hingga munculnya ancaman kesehatan masyarakat.
Dalam jangka panjang, biaya pemulihan pascabencana jauh lebih besar dibanding biaya konservasi. Oleh sebab itu, investasi pada perlindungan DAS seharusnya dipandang sebagai investasi pencegahan risiko, bukan sekadar pengeluaran lingkungan.
Penguatan BJPSDA juga relevan dengan agenda pembangunan berkelanjutan dan adaptasi perubahan iklim. Perubahan pola cuaca global diperkirakan akan meningkatkan frekuensi bencana hidrometeorologi di Indonesia. Tanpa sistem pembiayaan konservasi yang kuat, kapasitas daerah menghadapi bencana akan semakin terbatas.
Sudah saatnya pemerintah menempatkan BJPSDA sebagai instrumen strategis dalam tata kelola sumber daya air berbasis ekosistem. Kerusakan hulu tidak boleh terus dibayar mahal oleh masyarakat hilir. Negara harus hadir memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya air berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan.
Jika tidak, maka setiap musim hujan akan selalu menghadirkan ancaman yang sama: hulu yang rusak dan hilir yang terus menanggung risiko.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
