Gaya Hidup Mewah Pejabat Publik dan Lunturnya Etika Politik Pancasila
Politik | 2026-05-26 02:47:43
Universitas Pamulang,
Fahmi Fikri Nur Hidayat.
Belakangan ini, ruang publik kita kembali digaduhkan oleh sorotan tajam netizen terhadap gaya hidup mewah para pejabat publik dan keluarganya. Mulai dari penggunaan fasilitas helikopter, jet pribadi, hingga pamer barang-barang branded di media sosial menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat. Di tengah situasi ekonomi yang sedang berbenah dan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya stabil, pemandangan kontras ini tentu mengusik rasa keadilan sosial. Fenomena ini bukan sekadar masalah pamer kekayaan belaka, melainkan sebuah sinyal merah atas runtuhnya etika politik yang berakar pada nilai-nilai Pancasila.
Dalam konsep Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), pejabat publik adalah pemegang amanah kedaulatan rakyat. Mereka dipilih atau diangkat bukan untuk menikmati hak istimewa (privilege) tanpa batas, melainkan untuk melayani. Ketika perilaku flexing atau pamer kemewahan dianggap sebagai hal yang lumrah oleh para penyelenggara negara, terjadi jurang pemisah yang lebar antara penguasa dan rakyat yang dikuasainya. Kepercayaan publik (public trust) yang menjadi bahan bakar utama demokrasi seketika terkikis.
Jika kita bedah menggunakan pisau analisis ideologi negara, fenomena ini secara telak mencederai Sila Kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan sosial bukan hanya berbicara tentang pemerataan ekonomi secara struktural, tetapi juga tentang empati sosial. Etika Pancasila menuntut adanya kepantasan bertindak dari seorang pemimpin. Menampilkan kemewahan di hadapan rakyat yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan pokok adalah bentuk nyata dari hilangnya kepekaan sosial (social numbness).
Lebih jauh lagi, etika kehidupan berbangsa di Indonesia sebenarnya telah diatur secara legal formal melalui Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dalam ketetapan tersebut, khususnya pada bagian Etika Politik dan Pemerintahan, ditegaskan bahwa penyelenggara negara harus memiliki sikap jujur, amanah, keteladanan, dan rendah hati. Jabatan publik menuntut akuntabilitas moral yang tinggi. Pejabat publik tidak hanya dituntut untuk patuh pada hukum tertulis (legalitas), tetapi juga wajib tunduk pada hukum moral dan kepantasan (legitimitasi moral).
Dugaan konflik kepentingan atau gratifikasi di balik fasilitas mewah yang dinikmati oknum pejabat juga mengancam prinsip Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih). Ketika gaya hidup mewah menjadi standar keberhasilan seorang pejabat, potensi terjadinya tindak pidana korupsi akan meningkat secara linear demi mempertahankan standar hidup tersebut. Hukum di Indonesia, sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Negara hukum yang sehat membutuhkan aparat yang berintegritas, bukan yang sibuk memupuk citra materialistis.
Menghadapi tantangan ini, penguatan Pendidikan Kewarganegaraan dan internalisasi nilai Pancasila tidak boleh lagi sekadar menjadi hafalan di atas kertas bagi generasi muda atau formalitas penataran bagi pejabat. Perlu ada langkah konkret. Pertama, penegakan sanksi kode etik yang tegas tanpa pandang bulu oleh Dewan Kehormatan atau instansi pengawas terkait. Kedua, transparansi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang harus diverifikasi secara ketat, bukan sekadar pelaporan administratif.
Kesimpulannya, kemewahan yang dipertontonkan oleh sebagian pejabat publik adalah alarm keras bagi etika politik kita. Pemimpin adalah cerminan dari peradaban bangsanya. Mengembalikan marwah jabatan publik sebagai sarana pengabdian, bukan ladang pencarian kemewahan pribadi, adalah tugas mendesak untuk menyelamatkan demokrasi Pancasila. Sudah saatnya para pejabat publik kembali ke khitah: meletakkan kepentingan rakyat di atas kepentingan, syahwat, dan kemewahan pribadi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
