Ekspor Melalui Satu Pintu: Melihat Sudut Pandang Eksportir Vs Pemerintah
Update | 2026-05-21 21:53:50
Pada 20 Mei 2026 lalu, Presiden RI Bapak Prabowo Subianto mengumumkan dengan tegas kebijakan ekspor komoditas strategis "Satu Pintu" melewati BUMN khusus ekspor yaitu PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI). Kebijakan tersebut menjadikan BUMN sebagai pengekspor tunggal untuk mengambil alih rantai perdagangan.
Kendali tersebut didasari dari langkah strategis untuk memperkuat pengawasan atas komoditas Sumber Daya Alam yang dikelola oleh eksportir agar jauh lebih patuh. Namun, bagaimana nasib para eksportir?
Sudut Pandang Pemerintah
Kebijakan ini ada bukan tanpa sebab, semua didasari pada langkah berani pemerintah untuk meningkatan kepatuhan dan memotong jalur kecurangan yang mungkin saja dilakukan oleh para Eksportir. Melalui Satu Pintu PT Danantara Sumber Daya Indonesia, pemerintah seperti sedang membangun benteng pemberantas praktik kecurangan perdagangan internasional supaya jalur transaksi jauh lebih menyempit dan terawasi.
Fokus utamanya adalah menutup kebocoran devisa negara, bukan mencari keuntungan komersial dari memotong hasil penjualan pengusaha. Aturan baru ini bertujuan mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing, yaitu modus pengurangan Pajak Ekspor, PPN, dan PPh Badan yang kerap dilakukan eksportir multinasional dengan memindahkan keuntungan ke negara bertarif pajak rendah.
Di balik pengetatan ini, negara berpeluang memanen 'bonus fiskal' yang luar biasa. Dengan menyatukan gerbang arus uang dan barang di satu BUMN tunggal, proses rekonsiliasi data transaksi menjadi jauh lebih mudah. Negara cukup mengawasi satu pintu digital Danantara untuk mencocokkan data volume ekspor dengan setoran pajaknya.
Dari sudut pandang moneter, kebijakan ekspor satu pintu berpotensi memperkuat cadangan devisa negara karena arus dolar hasil ekspor lebih mudah dipantau dan diwajibkan masuk ke sistem keuangan domestik. Kebijakan ini dapat membantu stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri.
Sudut Pandang Eksportir
Para eksportir khawatir kebijakan ini akan menurunkan margin keuntungan karena fleksibilitas perdagangan menjadi terbatas akibat hilangnya mekanisme transaksi langsung dalam sistem B2B maupun B2C. Rendahnya kepercayaan para eksportir terhadap kebijakan pemerintah juga meningkatkan kekhawatiran dalam mengelola kontrak jangka panjang pada kepastian investasi serta koneksi dengan buyer internasional.
Pemerintah biasanya jauh lebih lambat dalam mengambil keputusan karena prinsip kehati-hatian yang mempertimbangkan risiko terhadap negara, sehingga kebijakan ini memberi rasa cemas akan inefisiensi birokrasi. Jika proses cenderung lambat dan rumit, serta persiapan platform digital DSI yang belum siap, maka berisiko menunda proses pengapalan (shipping) sehingga memicu kerugian operasional yang masif.
Langkah Yang baik atau membuat investor lari?
Pasar merespons negatif dalam jangka pendek, ditandai dengan jatuhnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 3,54% yang sempat menyeret bursa saham Indonesia ke level terendah di Asia Pasifik. Saham-saham komoditas seperti batu bara dan kelapa sawit runtuh hingga terkena Auto Reject Bawah (ARB) akibat kepanikan pemodalan.
Jika para investor memutuskan untuk "lari" atau menarik modalnya akibat kebijakan ekspor satu pintu lewat Danantara ini, dampaknya terhadap penerimaan pajak negara akan menciptakan efek domino yang sangat kontradiktif (paradoks pajak). Pemerintah berada di posisi spekulatif: berniat menaikkan jenis pajak tertentu, tetapi berisiko kehilangan potensi dari jenis pajak yang lain.
Langkah Pemerintah
Pemerintah menegaskan bahwa kesiapan kebijakan ini bertulang punggung pada sistem IT yang cepat. CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa platform transaksi digital ekspor ini telah disiapkan dan terintegrasi untuk mengotomatisasi pencatatan dokumen kepabeanan dan proses kliring transaksi internasional secara transparan
Peralihan situasi ini dilaksanakan menjadi dua fase:
- Fase Transisi (1 Juni – 31 Desember 2026), dimana DSI bertindak sebagai penilai dan perantara agar Eksportir swasta tetap berurusan langsung dengan pembeli luar negeri, tetapi seluruh kontrak dagang, pengurusan dokumen bea cukai, logistik, dan kliring wajib dilaporkan dan diawasi lewat satu gerbang DSI.
- Fase Operasional Penuh (Mulai 1 Januari 2027), DSI akan mulai berubah fungsi menjadi trading company (pengekspor tunggal) yang akan membeli komoditas langsung dari pengusaha domestik (Eksportir) sesuai harga acuan pasar bursa, memegang barangnya, menanggung risiko dagang, lalu menjualnya ke pembeli internasional
Pada akhirnya, kebijakan ekspor satu pintu merupakan langkah besar pemerintah untuk memperkuat pengawasan devisa dan meningkatkan transparansi perdagangan internasional. Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh niat pemerintah, melainkan juga oleh kesiapan sistem, efisiensi birokrasi, serta kemampuan menjaga kepercayaan eksportir dan investor. Tanpa keseimbangan tersebut, kebijakan yang dirancang untuk memperkuat negara justru berisiko menimbulkan perlambatan perdagangan dan tekanan terhadap iklim investasi nasional
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
