Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rafi Rafsanjani

Penarikan Paksa atau Hak Menagih? Analisis Hukum Pidana Terhadap Debt Collector

Hukum | 2026-05-19 02:48:08

Pada masa terkini, praktik penagihan melalui Debt Collector kembali menjadi sorotan publik. Tidak sedikit penagihan yang seharusnya prosedur dilakukan secara sah justru berujung ancaman, intimidasi, hingga penarikan kendaraan yang dilakukan secara paksa di jalan. Kejadian ini memicu keresahan masyarakat karena batas antara hak dalam menagih dan perbuatan melawan hukum kerap menjadi kabur. Isu kali ini relevan untuk dibahas karena seering terjadi di negara Indonesia serta berkaitan langsung dengan perlindungan hukum bagi debitur maupun kepastian hak kreditur.

Pada hal ini, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perusahaan pembiayaan wajib hukumnya menjalankan penagihan sesuai dengan etika dan dilarang keras untuk menggunakan kekerasan, ancaman, ataupun tindakan yang mempermalukan konsumen. OJK juga menekankan bahwasanya penagihan wajib dilakukan oleh petugas resmi yang memiliki identitas jelas. Lain daripada itu, kendaraan kredit pada umumnya dijaminkan dengan fidusia, yaitu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, akan tetapi benda tersebut tetap berada dalam penguasaan debitur. Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya Nomor 18/PUU-XVII/2019 (diucapkan pada 6 Januari 2020) mengubah tata cara eksekusi jaminan fidusia. Yang dimana Kreditur tidak boleh lagi melakukan penarikan paksa kendaraan/objek jaminan secara sepihak, jika debitur tidak mengakui wanprestasi atau keberatan menyerahkan objek secara sukarela, eksekusi harus melalui penetapan pengadilan negeri.

Contoh nyata diambil dari kasus yang terjadi di Depok pada tahun 2026, ketika itu viral keributan antara Debt Collector dengan seorang pengemudi ojek online akibat tunggakan cicilan motor. Peristiwa tersebut terjadi di jalan raya saat Debt Collector berupaya mengambil kendaraan ojek online (debitur) tersebut secara paksa. Pemilik motor menolak karena merasa penarikan yang dilakukan terhadap itu dilakukan tanpa prosedur hukum. Percekcokan dan adu mulut terjadi tidak terhindarkan sehingga menarik perhatian warga setempat. Hingga aparat kepolisian datang ke lokasi kejadian, kemudian kedua pihak diselesaikan melalui proses mediasi secara kekeluargaan.

Secara hukum pidana, tindakan penarikan kendaraan secara paksa oleh Debt collector tersebut berpotensi melanggar beberapa peraturan. Jika diketahui adanya unsur ancaman atau kekerasan untuk memaksa korban menyerahkan barang, maka dikaitkan dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”. Jika terjadi kekerasan fisik maka dapat dikenai Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang berbunyi “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Apabila dilakukan secara bersama-sama dengan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dikenai Pasal 170 ayat (1) KUHP, yang berbunyi “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”. Selain itu berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, dimana penarikan objek fidusia harus melalui proses hukum jika debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek jaminan.

Menurut penulis, bahwasanya keberadaan Debt Collector pada dasarnya tidak dilarang selama menjalankan tugasnya sesuai hukum yang ada. Debt Collector hanya berfungsi untuk membantu perusahaan pembiayaan untuk menagih kewajiban debitur. Namun, hak dalam menagih tidak boleh dimaknai sebagai hak merampas kendaraan atau menekan masyarakat dengan kekerasan. Ketika penagihan dilakukan secara sewenang-wenang, maka tindakan tersebut malah mencederai hukum serta merugikan kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa dengketa terhadap tunggakan cicilan adalah ranah perdata, akan tetapi cara penagiha dilakukan yang disertai dengan ancaman, kekerasan, atau pemaksaan dapat berubah ranahnya menjadi persoalan pidana. Oleh karena itu, pengawasan tehadap praktik Debt collector harus diperkuat dan masyarakat juga perlu untuk memahami hak-hak hukumnya agar tidak terjadi korban tindakan yang sewenang-wenang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image