Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image syeh habib muizz waliyyu

Menakar Perspektif Pidana Kasus Nadiem Makarim

Politik | 2026-05-18 22:44:09


Percakapan dengan Geminibuatkan artikel beserta judulnya tentang kasus nadiem makarim perspektif pidananya kenapa jaksa bisa nunut dia sampe segitunya
Berikut adalah draf artikel yang mengulas posisi hukum Nadiem Makarim dari perspektif hukum pidana, khususnya terkait delik korupsi, untuk membantu Anda memahami mengapa aparat penegak hukum (seperti Jaksa) bisa mengejar suatu kasus dengan sangat agresif.

Menakar Perspektif Pidana Kasus Nadiem Makarim: Mengapa Jaksa Bisa Menuntut Begitu Jauh?Kasus hukum yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terus menyita perhatian publik. Di tengah bergulirnya proses penyelidikan dan penyidikan, muncul pertanyaan besar di masyarakat: Mengapa institusi kejaksaan terkesan sangat agresif dan "ngotot" dalam mengejar perkara ini?
Untuk memahami fenomena ini, kita harus melepaskan diri dari sekadar narasi politik dan melihatnya murni dari kacamata hukum pidana, khususnya hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia.

Percakapan dengan Geminibuatkan artikel beserta judulnya tentang kasus nadiem makarim perspektif pidananya kenapa jaksa bisa nunut dia sampe segitunya
Berikut adalah draf artikel yang mengulas posisi hukum Nadiem Makarim dari perspektif hukum pidana, khususnya terkait delik korupsi, untuk membantu Anda memahami mengapa aparat penegak hukum (seperti Jaksa) bisa mengejar suatu kasus dengan sangat agresif.
Menakar Perspektif Pidana Kasus Nadiem Makarim: Mengapa Jaksa Bisa Menuntut Begitu Jauh?Kasus hukum yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terus menyita perhatian publik. Di tengah bergulirnya proses penyelidikan dan penyidikan, muncul pertanyaan besar di masyarakat: Mengapa institusi kejaksaan terkesan sangat agresif dan "ngotot" dalam mengejar perkara ini?
Untuk memahami fenomena ini, kita harus melepaskan diri dari sekadar narasi politik dan melihatnya murni dari kacamata hukum pidana, khususnya hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia.
1. Pintu Masuk: Karakteristik Delik Formil UU TipikorDalam hukum pidana Indonesia, khususnya UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi "senjata utama" Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua di antaranya adalah Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 2: Menyoroti perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Menyoroti penyalahgunaan kewenangan, sarana, atau kesempatan yang ada karena jabatan.

Mengapa Jaksa bisa menuntut "sampe segitunya"? Jawabannya terletak pada sifat delik formil dalam pasal-pasal tersebut. Artinya, untuk menjerat seorang pejabat, Jaksa tidak perlu menunggu sampai kerugian negara benar-benar lunas atau terjadi secara fisik di depan mata. Cukup dengan membuktikan bahwa ada "potensi" kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang tersebut, unsur pidana sudah terpenuhi.

padahal tidak ada aliran dana kepada Nadiem Makarim dan itu sudah terbukti, selain itu adanya anomali persidangan yaitu saat jaksa tidak mengizinkan untuk memutarkan alat bukti dari flashdisk bahwa Nadiem Makarim tidak bersalah, dan selain itu ada TNI berseragam lengkap untuk menutun Nadiem Makarim agar tidak di wawancarai oleh pewawancara saat itu padahal seharusnya itu adalah tugas jaksa yaitu melindungi terdakwa dari masa yang ada dilokasi, kenapa terjadi seperti itu? apakah ada unsur ketidakadilan?, dan kenapa nadiem bisa terjerat hukuman 18 tahun penjara dengan denda triliunan rupiah dan jika tidak bisa mengganti denda tersebut penjara kurungan nya akan di tambah 9 tahun dan menjadi 27 tahun.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image