Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Atiqah Khairunnisa

Tenaga Kesehatan Bukan Mesin

Hukum | 2026-05-17 22:31:02
Foto: Ilustrasi tenaga medis mengalami kelelahan. (AI Generated Image)

Dunia medis Indonesia kembali berduka atas wafatnya dr. Myta Aprilia Azmy, dokter internship yang bertugas di RSUD K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi. Dokter muda lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya tersebut meninggal dunia pada 1 Mei 2026 setelah sempat menjalani perawatan intensif. Kepergiannya bukan hanya meninggalkan kesedihan, tetapi juga memunculkan kembali pertanyaan yang selama ini terus muncul namun jarang benar-benar dijawab: sampai kapan tenaga kesehatan dipaksa bekerja melampaui batas tubuhnya sendiri?

Kasus kelelahan ekstrem di kalangan tenaga kesehatan sebenarnya bukan persoalan baru. Jam kerja panjang, shift yang tidak menentu, waktu istirahat yang minim, hingga tekanan kerja tinggi sudah terlalu lama dianggap sebagai bagian “normal” dari dunia medis. Ironisnya, kondisi seperti ini bahkan sering dipandang sebagai simbol dedikasi dan profesionalisme. Semakin kuat seseorang bertahan tanpa tidur, semakin dianggap pantas disebut tenaga kesehatan yang tangguh.

Cara pandang seperti inilah yang membuat kelelahan perlahan kehilangan statusnya sebagai tanda bahaya. Tubuh yang terus dipaksa bekerja dianggap biasa. Padahal, tubuh manusia memiliki batas biologis yang tidak dapat dinegosiasikan hanya demi tuntutan pelayanan.

Budaya Kerja yang Mengagungkan Ketahanan Fisik

Dunia medis selama bertahun-tahun membangun budaya kerja yang menempatkan ketahanan fisik sebagai ukuran profesionalisme. Dokter muda, perawat, hingga tenaga kesehatan lainnya dibiasakan untuk bekerja dalam ritme yang melelahkan. Kurang tidur dianggap lumrah. Jadwal jaga beruntun dipandang sebagai proses pembentukan mental. Bahkan, tidak sedikit tenaga kesehatan yang merasa bersalah ketika mengambil waktu istirahat karena takut dianggap tidak berdedikasi.

Masalahnya, budaya ini tidak berhenti sebagai kebiasaan kerja, tetapi perlahan berubah menjadi tekanan sistemik. Tenaga kesehatan dipaksa menyesuaikan diri dengan sistem kerja yang keras, sementara ruang untuk membicarakan kelelahan justru semakin sempit. Keluhan fisik sering kali dianggap sebagai tanda kurang kuat menghadapi tekanan profesi.

Padahal, kelelahan yang terus-menerus bukan hanya berdampak pada kesehatan tenaga medis, tetapi juga berisiko memengaruhi kualitas pelayanan kepada pasien. Tubuh dan pikiran yang bekerja tanpa pemulihan yang cukup tentu akan mengalami penurunan konsentrasi, ketelitian, dan kemampuan mengambil keputusan. Dalam profesi yang berkaitan langsung dengan nyawa manusia, kondisi seperti ini seharusnya tidak dianggap sepele.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Sistem seolah berjalan di atas asumsi bahwa tenaga kesehatan harus selalu siap bekerja kapan pun dibutuhkan, tanpa benar-benar memperhatikan apakah kondisi fisik dan mental mereka masih memungkinkan atau tidak.

Pengabdian Tidak Boleh Menjadi Alasan Membiarkan Eksploitasi

Narasi mengenai pengabdian sering menjadi alasan paling ampuh untuk membenarkan kerasnya sistem kerja di dunia kesehatan. Tenaga kesehatan dituntut untuk mengutamakan pasien dalam segala kondisi. Pada titik tertentu, tuntutan tersebut memang merupakan bagian dari tanggung jawab profesi. Namun persoalannya menjadi berbeda ketika pengabdian digunakan untuk membenarkan pola kerja yang berlebihan dan tidak manusiawi.

Ada kecenderungan bahwa semakin besar pengorbanan tenaga kesehatan, semakin besar pula penghargaan moral yang diberikan masyarakat. Kita terbiasa memuji tenaga kesehatan yang tetap bekerja meski kelelahan, tetap berjaga meski sakit, atau terus bekerja tanpa waktu istirahat yang cukup. Tetapi sangat jarang muncul pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa sistem membiarkan kondisi itu terus terjadi?

Pengabdian seharusnya tidak diukur dari seberapa jauh seseorang mampu mengabaikan kesehatan dirinya sendiri. Sebab ketika tubuh dipaksa bekerja melebihi batas kemampuan secara terus-menerus, yang terjadi bukan lagi dedikasi, melainkan bentuk eksploitasi yang dinormalisasi atas nama profesi.

Perspektif Hukum: Negara dan Rumah Sakit Tidak Bisa Lepas Tangan

Persoalan jam kerja berlebihan terhadap tenaga kesehatan bukan sekadar persoalan etik atau budaya kerja, melainkan juga persoalan hukum. Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga memberikan jaminan perlindungan hukum, keselamatan kerja, dan kesehatan bagi tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

Artinya, negara dan institusi pelayanan kesehatan memiliki kewajiban untuk memastikan sistem kerja yang aman dan manusiawi. Perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak cukup hanya berupa penyediaan alat medis atau perlindungan dari risiko infeksi, tetapi juga mencakup pengaturan beban kerja, waktu istirahat, dan perlindungan kesehatan mental.

Jika pola kerja berlebihan terus berlangsung tanpa evaluasi serius, maka persoalannya tidak lagi dapat dianggap sebagai risiko profesi semata. Ada tanggung jawab institusional yang harus dipertanyakan. Rumah sakit tidak bisa terus menerus berlindung di balik alasan keterbatasan tenaga medis, sementara tenaga kesehatan dipaksa bekerja hingga mengorbankan kondisi tubuhnya sendiri.

Dalam negara hukum, pelayanan kesehatan yang baik tidak boleh dibangun di atas pengabaian hak pekerja. Sebab negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap pekerja, termasuk mereka yang setiap hari bekerja menyelamatkan nyawa orang lain.

Mengakhiri Normalisasi Kelelahan di Dunia Medis

Kasus meninggalnya tenaga kesehatan akibat kelelahan kerja seharusnya tidak berhenti sebagai berita duka yang berlalu begitu saja. Peristiwa seperti ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem kerja di dunia kesehatan secara serius dan menyeluruh.

Evaluasi terhadap jam kerja, sistem shift, pengawasan keselamatan kerja, hingga dukungan kesehatan mental perlu dilakukan secara nyata, bukan sekadar formalitas administratif. Dunia medis membutuhkan tenaga kesehatan yang profesional, tetapi profesionalisme tidak seharusnya dibangun dengan mengorbankan kesehatan dan keselamatan pekerjanya sendiri.

Pada akhirnya, kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan fasilitas atau kemampuan medis, tetapi juga oleh bagaimana sistem memperlakukan orang-orang yang bekerja di dalamnya. Sebab tenaga kesehatan bukan mesin yang dapat terus dipaksa bekerja tanpa batas.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image