Lulusan S1 Keperawatan: Bisakah Mengembangkan Karier dengan Menjadi Seorang Dokter di Indonesia?
Pendidikan dan Literasi | 2025-12-16 15:39:02Profesi dokter sering kali dianggap sebagai karir puncak di dunia kesehatan, sehingga tidak sedikit dari lulusan Sarjana yang telah menyelesaikan pendidikannya bahkan telah bekerja, memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikan menjadi seorang dokter. Keinginan ini didorong oleh beberapa faktor, seperti keingintahuan yang lebih terhadap ilmu medis, keinginan untuk memperluas kompetensi klinis, motivasi pengembangan karir, ataupun karena impian masa kecil yang belum terealisasikan kini kembali muncul setelah menyelesaikan pendidikan sarjana (S1) di bidang lain, khususnya bidang kesehatan seperti Keperawatan, Kebidanan, Kesehatan Masyarakat, Farmasi ataupun Biologi.
Dari hal inilah, sering kali lulusan S1 Keperawatan atau dari bidang lain bertanya-tanya mengenai: izin lulusan sarjana dari bidang kesehatan lainnya masuk ke dunia kedokteran? Atau apakah lulusan S1 Keperawatan memiliki peluang untuk menjadi seorang dokter di Indonesia?. Mari simak artikel ini, yang membahas secara komprehensif mengenai fakta, aturan, peluang realistis terkait hal tersebut, serta ruang lingkup dan pengembangan karier bagi lulusan S1 Keperawatan.
Gambaran Pendidikan Keperawatan dan Kedokteran di Indonesia
Meskipun berada dalam satu rumpun ilmu kesehatan, Pendidikan Keperawatan dan Kedokteran di Indonesia memiliki jalur dan tujuan yang berbeda. Pendidikan Keperawatan sendiri terdiri dari Program Sarjana Keperawatan (S1 Keperawatan) yang fokus pada ilmu pendarahan dan dilanjutkan dengan Program Profesi Ners untuk memperoleh kewenangan praktik sebagai perawat Profesional.
Sementara untuk pendidikan dokter, terdiri melalui Program Sarjana Kedokteran (S1 Kedokteran) yang merupakan tahap akademik atau praklinik yang fokus pada ilmu biomedis serta kedokteran dasar, kemudian dilanjutkan dengan Program Profesi Dokter (KOAS) hingga Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).
Dari perbedaan jalur inilah yang menjadi faktor utama dalam mempengaruhi peluang nilai S1 Keperawatan atau bidang lainnya untuk masuk ke dunia Kedokteran.
Peluang dan Aturan Regulasi bagi Lulusan S1 Keperawatan untuk Menjadi Dokter
Berdasarkan ketentuan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan kebijakan umum Fakultas Kedokteran di Indonesia :
Penerimaan mahasiswa S1 Kedokteran ditujukan bagi lulusan SMA/MA jurusan IPA sederajat.
Program Profesi Dokter hanya dapat diikuti oleh lulusan S1 Kedokteran , bukan dari lulusan S1 Keperawatan atau bidang lain (baik yang serumpun ataupun tidak).
Tidak ada jalur resmi yang mengatur alih jenjang dari lulusan S1 non-kedokteran untuk menjadi S1 Kedokteran.
Dengan demikian, hingga saat ini secara regulasi nasional tidak ada yang membuka jalur khusus lulusan S1 (non-kedokteran) atau alih jenjang untuk langsung masuk ke S1 Kedokteran. Namun, lulusan S1 Keperawatan atau bidang lainnya masih dapat mendaftar untuk menjadi S1 Kedokteran, dengan cara mendaftarkan diri ulang secara secara untuk menjadi calon mahasiswa baru (bukan mahasiswa alih jenjang), serta mampu memenuhi persyaratan awal yang berlatar belakang dari pendidikan IPA di tingkat SMA/MA sederajat, memenuhi batas usia, kesehatan dan seleksi akademik. Artinya dari hal ini, sebagai lulusan S1 Keperawatan atau bidang kesehatan lainnya harus dimulai kembali dari awal menjadi mahasiswa S1 Kedokteran, jika ingin menjadi dokter.
Bahkan jika ingin memulai pendidikan kedokteran dari awal, gelar lulusan S1 yang telah diterima tidak memberikan keistimewaan akademik apa pun, tetapi mampu memberikan modal non-akademik yang bernilai pengalaman dari praktik klinik selama menempuh pendidikan di rumpun kesehatan lainnya ataupun saat profesi, seperti pemahaman lingkungan terhadap rumah sakit, memiliki keterampilan komunikasi kesehatan yang baik, serta paham bekerja antar tim secara profesional.
Ruang Lingkup dan Pengembangan Karier bagi Lulusan S1 Keperawatan
Sebagai tenaga kesehatan profesional, perawat juga memiliki peran penting dalam sistem pelayanan kesehatan. Ruang lingkup pekerjaan perawat sangat luas dan tidak terbatas yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, serta rehabilitatif secara holistik. Dalam praktiknya perawat dapat memberikan perawatan keperawatan, edukatif kesehatan, ataupun berperan sebagai advokat pasien yang dapat memberikan penyuluhan tentang pencegahan penyakit ataupun peningkatan perilaku hidup sehat, serta dapat melindungi hak-hak pasien dan memahami kondisi pasien.
Ruang lingkup dalam pekerjaan perawat berfungsi sebagai kolaborator dan konselor yang dapat bekerja sama dengan tim kesehatan lainnya untuk memastikan pelayanan yang berintegritas. Tidak hanya itu, care juga memiliki peran sebagai konselor dan pemberi dukungan psikososial dalam memberikan pelayanan perawatan dan pengasuhan secara akurat dan sistematis.
Banyak sekali upaya yang realistis dan strategi bagi lulusan S1 Keperawatan untuk mengembangkan karir tanpa menjadi seorang dokter, yang dapat di lihat dari ruang lingkup kerjanya. Seorang perawat dapat mengembangkan kariernya dengan cara, melanjutkan Program Profesi Ners atau Keperawatan Spesialis, melanjutkan ke jenjang pendidikan magister, serta dapat berkarier sebagai wirausahawan ataupun pendidik (dosen).
Kesimpulan
Nah dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa seorang lulusan S1 Keperawatan jelas tidak bisa masuk ataupun alih jenjang ke dunia kedokteran, jika sudah menjadi sarjana tetapi ingin menjadi dokter maka dapat diwujudkan dengan cara mengulang pendidikan sarjana dari awal sesuai dengan program studinya. Namun akan banyak pertimbangan yang menghadang jika ingin mengulang pendidikan sarjana lagi, karena itu kita dapat melihat terlebih dahulu bagaimana ruang lingkup kerja perawat yang mampu mengembangkan karir tanpa harus menjadi seorang dokter.
Risma Kurnia Aulila
Mahasiswa Keperawatan Universitas Airlangga
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
