Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image matcha

RUU Perampasan Aset sebagai Ujian Keberanian Politik Hukum Indonesia

Politik | 2026-05-15 07:35:51

Politik hukum pada dasarnya menunjukkan arah dan pilihan negara dalam membentuk hukum. Hukum tidak lahir di ruang kosong, tetapi lahir dari kepentingan politik, kebutuhan sosial, tekanan publik, serta tujuan negara. Dalam konteks Indonesia belakangan ini, salah satu isu aktual dalam ilmu peraturan-undangan yang sangat penting dibahas adalah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. RUU ini kembali menjadi perhatian karena DPR telah dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026, bersama sejumlah RUU lain yang dianggap penting untuk mengisi hukum. Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebut RUU Perampasan Aset sebagai salah satu RUU yang masuk dalam perubahan Prolegnas 2025–2026.

Isu ini menarik karena berhubungan langsung dengan pemberantasan korupsi, perlindungan hak warga negara, dan kualitas pembentukan peraturan-undangan di Indonesia.

Dalam pandangan saya, RUU Perampasan Aset adalah contoh nyata bagaimana hukum politik Indonesia sedang diuji. Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan, terutama korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan ekonomi lainnya. Selama ini, banyak pelaku tindak pidana dapat dipenjara, tetapi aset hasil kejahatannya tidak seluruhnya dikembalikan ke negara. Akibatnya, hukuman pidana sering terasa tidak cukup memberikan keadilan, karena kerugian negara dan masyarakat tidak benar-benar diberikan. Dalam kasus korupsi, misalnya, pelaku dapat menjalani pidana penjara, tetapi aset yang disembunyikan melalui keluarga, perusahaan, rekening lain, atau pihak ketiga tetap sulit dijangkau. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset menjadi penting sebagai dasar hukum negara agar tidak hanya merugikan orangnya, tetapi juga mengambil kembali hasil kejahatannya.

Namun di sisi lain, pembentukan RUU Perampasan Aset tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Dalam ilmu peraturan-undangan, proses pembentukan hukum harus memperhatikan kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, serta keterbukaan. Artinya, hukum yang dibuat tidak hanya sekedar menjawab tuntutan publik, tetapi juga harus disusun dengan teknik legislasi yang baik. RUU ini harus jelas: aset seperti apa yang dapat dirampas, siapa yang berwenang mengizinkan perampasan, bagaimana mekanisme pembuktian, bagaimana perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, dan bagaimana mekanisme persetujuan di pengadilan. Tanpa pengaturan yang jelas, RUU Perampasan Aset dapat berubah dari alat pemberantasan korupsi menjadi alat kewenangan.

Isu ini semakin penting karena Indonesia juga baru memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana. Pemerintah menyatakan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, pembahasan RUU Perampasan Aset harus diselaraskan dengan sistem hukum acara pidana yang baru. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan antara penyidik, pemanggilan umum, hakim, dan lembaga lain. RUU ini harus menjadi bagian dari sistem hukum pidana yang tertib, bukan menjadi aturan yang berdiri sendiri tanpa kendali.

Dari sudut politik hukum, lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset juga menimbulkan pertanyaan. Mengapa RUU yang sangat penting untuk pemberantasan korupsi sering tertunda, sementara beberapa aturan lain dapat dibahas dengan cepat? Pertanyaan ini menunjukkan bahwa politik hukum tidak hanya berbicara tentang teks undang-undang, tetapi juga tentang kemauan politik pembentuk undang-undang. Jika negara benar-benar serius memberantas korupsi, maka RUU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya menjadi slogan, tetapi harus dibahas secara terbuka, serius, dan berpihak pada kepentingan umum.

Meski demikian, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset tidak berarti kita boleh mengabaikan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum. Dalam negara hukum, setiap orang tetap memiliki hak atas kepemilikan, hak atas pembelaan diri, dan hak untuk memperoleh proses hukum yang adil. Penggunaan aset tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan cerminan politik atau tekanan opini publik. Harus ada keputusan atau mekanisme pengujian di pengadilan yang tujuannya. Bahkan jika RUU ini menggunakan pendekatan non-conviction based aset forfeiture, yaitu pelaksanaan aset tanpa harus menunggu hukuman pidana terhadap pelaku, tetap harus ada standar pembuktian yang ketat dan pengawasan hakim. Tanpa itu, RUU Perampasan Aset berpotensi melanggar asas praduga tidak bisa dibenarkan.

Menurut saya, arah politik hukum yang ideal adalah menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan masyarakat, bukan alat kekuasaan. Negara boleh kuat dalam menghadapi koruptor, namun tetap harus tunduk pada prinsip due process of law. Kekuatan negara harus dibatasi oleh prosedur hukum yang adil. Dalam pembentukan undang-undang, DPR dan pemerintah juga perlu melibatkan sejarawan, masyarakat sipil, praktisi hukum, KPK, kejaksaan, kepolisian, pengadilan, serta kelompok masyarakat yang terdampak. Partisipasi publik bukan sekedar formalitas, namun harus benar-benar mempengaruhi isi norma. Inilah makna pembentukan peraturan-undangan yang demokratis.

Selain itu, RUU Perampasan Aset harus mengatur secara jelas penggunaan aset yang berhasil dirampas. Jangan sampai aset yang dikembalikan ke negara justru tidak transparan dalam penggunaannya. Idealnya, aset hasil kejahatan dapat diarahkan untuk pemulihan kerugian negara, pemulihan korban, pendidikan antikorupsi, penguatan lembaga penegak hukum, dan program publik yang bermanfaat. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat bahwa hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan keadilan.

Kesimpulannya, RUU Perampasan Aset merupakan isu aktual dalam politik hukum dan ilmu peraturan-undangan karena menampilkan hubungan antara kebutuhan hukum, kepentingan politik, dan tuntutan keadilan publik. RUU ini penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Namun pembentukannya harus dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan sesuai prinsip negara hukum. Politik hukum Indonesia seharusnya tidak hanya menghasilkan undang-undang yang terlihat tegas, tetapi juga adil, terukur, dan tidak mudah disalahgunakan. Jika RUU Perampasan Aset disusun dengan baik, maka ia dapat menjadi bukti bahwa hukum benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bukan hanya menjadi alat kekuasaan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image