Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image constance

Negara Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta di Indonesia

Eduaksi | 2025-12-30 15:43:45

Pengadilan Konstitusi Republik Indonesia (MK) mengeluarkan keputusan penting yang diperintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan dasar tanpa biaya (pendidikan dasar gratis) di semua sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta, mencakup tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) atau setara.

Putusan ini menegaskan bahwa kewajiban negara untuk menyelenggarakan pendidikan gratis tidak boleh dibatasi hanya pada sekolah negeri, terutama mengingat banyaknya siswa yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena kapasitas sekolah negeri yang terbatas. Putusan MK tersebut muncul dalam konteks uji materiil terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003, khususnya frase yang menyatakan bahwa pendidikan dasar harus “tanpa biaya” tetapi selama ini hanya ditaati di sekolah negeri.

Mahkamah menilai adanya diskriminasi akses pendidikan ketika sekolah swasta tetap memungut biaya sementara sekolah negeri terlambat mampu menampung seluruh calon siswa. Oleh karena itu pemerintah diperintahkan untuk menetapkan kebijakan pembiayaan yang menjamin pendidikan dasar gratis secara inklusif, mencakup sekolah negeri, sekolah swasta yang memenuhi kriteria, serta madrasah. Aktivis pendidikan menyambut baik putusan ini sebagai pengakuan langsung terhadap kewajiban konstitusional negara atas hak pendidikan warga negara.

Putusan diharapkan memperkuat akses bagi keluarga kurang mampu yang selama ini terbebani biaya sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri di banyak daerah. Namun, pelaksanaannya sulit dilakukan. Pemerintah dan DPR kini harus menyusun peraturan turunannya — termasuk revisi RUU Sisdiknas — untuk menjamin pendanaan yang memadai, transparan, dan berkelanjutan bagi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di seluruh Indonesia. Langkah ini penting agar kebijakan gratis biaya tidak hanya menjadi teks hukum tetapi benar-benar dirasakan di lapangan.

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menjamin penyediaan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta merupakan langkah penting dalam memperkuat hak pendidikan di Indonesia. Namun, tantangan terbesar kini terletak pada implementasi kebijakan ini secara efektif: mulai dari kesiapan anggaran, revisi kebijakan nasional, hingga mekanisme pendanaan yang adil dan transparan. Jika dijalankan dengan baik, kebijakan ini berpotensi memperluas akses pendidikan, mengurangi kesenjangan sosial, dan memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia ke depan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image