Wibawa Guru Direndahkan: Buah Sistem Pendidikan Sekuler Kapitalistik
Pendidikan dan Literasi | 2026-04-29 18:54:23
Oleh: Nuryati
Peristiwa memprihatinkan kembali mencoreng dunia pendidikan. Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan sejumlah siswa menunjukkan sikap tidak pantas terhadap seorang guru di dalam ruang kelas. Dalam rekaman tersebut, para siswa terlihat mengejek hingga melakukan gestur acungan jari tengah yang dinilai melecehkan guru yang seharusnya dihormati.
Sekolah memberikan skorsing selama 19 hari. Namun, Dedi Mulyono menilai sanksi tersebut belum tentu menjadi solusi terbaik dalam membentuk karakter siswa. Ia mengusulkan bentuk hukuman yang lebih edukatif dan berdampak langsung bagi pelaku (www.kompas.com, 21 April 2026).
Dalam sistem kapitalisme, pendidikan tidak dianggarkan secara memadai oleh pemerintah, atau hanya sedikit saja. Padahal, pendidikan dan kesehatan adalah hak rakyat serta sesuatu yang vital (penting) yang harus dipenuhi secara gratis. Namun, kenyataannya saat ini sekolah berbayar dan justru menambah beban bagi masyarakat. Belum lagi output yang dihasilkan sering kali tidak jelas.
Hal ini diperparah dengan kurikulum sekuler yang tidak mendasar, yang tidak membentuk kepribadian anak dan hanya sekadar mengisi aktivitas sehari-hari.
Akibatnya, banyak kasus yang timbul dari dunia pendidikan, seperti pelecehan terhadap guru, guru dipenjara, aduan siswa kepada wali murid, seks bebas, geng motor, dan perundungan (bullying) antar siswa.
Kini, sekolah bukan lagi tempat yang sepenuhnya aman bagi anak-anak. Sekolah juga belum mampu membangkitkan gairah (ghirah) anak terhadap ilmu. Kurangnya penekanan terhadap nilai-nilai agama Islam membuat siswa hanya dijejali materi sekuler.
Pendidikan dalam Islam
Islam memandang bahwa pendidikan adalah asas penting untuk membangkitkan umat. Dalam sistem pendidikan Islam, kurikulumnya bersandar pada Al-Qur'an dan Al-Hadis, berdasarkan perintah dan larangan Allah Swt. Dengan demikian, anak-anak dapat mengerti dan memahami hukum syariat Islam.
Pendidikan yang diajarkan tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga masuk ke dalam qalbu sehingga membentuk pola pikir dan pola sikap (syakhsiyah) Islam. Sebagai contoh, anak setara Sekolah Dasar (SD) sudah mampu menghafal sebagian Al-Qur'an dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Mereka memahami bahwa Allah Swt. Maha Melihat, sehingga akan berhati-hati dalam beraktivitas. Rasa takut kepada Allah Swt. akan mencegah mereka dari perbuatan maksiat. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Q.S. Al-Mulk ayat 12 yang artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Tuhannya yang tidak terlihat oleh mereka, mereka memperoleh ampunan dan pahala yang besar."
Selain itu, setiap individu akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik kecil maupun besar. Sebagaimana tercantum dalam Q.S. Az-Zalzalah ayat 7–8 yang artinya: "Maka barang siapa mengerjakan kebaikan sebesar zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya pula."
Dengan demikian, Al-Qur'an menjadi pedoman dan teladan dalam kehidupan setiap jiwa peserta didik. Output yang dihasilkan adalah generasi yang saleh, yang mampu membangun peradaban dunia.
Dalam sistem Islam, guru memiliki kedudukan yang mulia. Mereka diberi gaji oleh khalifah serta tunjangan kehidupan yang layak, sehingga tidak mengalami kekurangan. Karya-karya mereka pun sangat dihargai, bahkan diibaratkan seberat emas. Hal ini mendorong para pendidik untuk berlomba-lomba menghasilkan karya dalam bidang ilmu pengetahuan.
Dengan kondisi tersebut, para guru dapat fokus mendidik muridnya hingga menjadi generasi yang hebat. Hal ini diyakini hanya dapat terwujud dalam sistem pemerintahan Islam yang mampu menyejahterakan masyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
