Nurul Wahida: Kartini di Tengah Krisis Penegakan Hukum
Hukum | 2026-04-25 16:07:26Kartini dan Krisis Penegakan Hukum
Setiap 21 April, bangsa ini kembali menyebut nama Kartini. Namun, pertanyaan yang jarang diajukan adalah: apakah semangat Kartini benar-benar hidup dalam praktik kekuasaan hari ini termasuk dalam penegakan hukum yang kerap dipersepsikan keras, transaksional, dan tidak ramah terhadap integritas?
Nurul Wahida: Dari Simbol ke Aksi Nyata
Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap hukum yang kerap dianggap tumpul ke atas dan tajam ke bawah muncul sosok seperti Nurul Wahida Rifai, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Ia bukan sekadar representasi perempuan di jabatan strategis, tetapi menghadirkan kontras bahwa hukum masih bisa ditegakkan dengan keberanian, integritas, dan akuntabilitas.
Di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mencatatkan capaian signifikan dalam penyelamatan aset negara. Ia bahkan memimpin langsung proses penyerahan uang rampasan hasil tindak pidana judi online senilai lebih dari Rp 530 miliar ke kas negara. Angka ini bukan sekadar statistik penegakan hukum, melainkan bukti konkret bahwa hukum dapat bekerja secara nyata untuk memulihkan kerugian negara dan melindungi kepentingan publik.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada angka. Dalam lanskap penegakan hukum yang sering diwarnai kompromi dan tarik-menarik kepentingan, capaian seperti ini justru terasa sebagai anomali seolah menunjukkan bahwa kerja penegakan hukum yang bersih masih dianggap luar biasa, bukan sesuatu yang semestinya menjadi standar.
Ketegasan dan Integritas di Ruang Sidang
Komitmen itu juga tampak dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika. Pada 9 Maret 2026, Nurul Wahida turun langsung memimpin persidangan terhadap dua terdakwa warga negara asing asal Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Langkah ini bukan sekadar simbol kehadiran pimpinan, melainkan pernyataan tegas: bahwa kejahatan serius seperti narkotika tidak bisa ditangani dengan rutinitas birokratis. Ia menuntut kepemimpinan yang hadir, mengawasi, dan memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi.
Di titik ini, relevansi Kartini menemukan bentuk barunya. Kartini hari ini bukan lagi sekadar simbol emansipasi, melainkan keberanian untuk masuk ke ruang-ruang yang penuh tekanan dan kepentingan dan tetap berdiri tegak. Penegakan hukum adalah salah satu ruang itu: ruang di mana integritas sering diuji, dan keberanian sering kali harus dibayar mahal.
Perempuan dalam Negara Hukum
Dalam perspektif negara hukum, kehadiran perempuan tidak bisa lagi dipandang sebagai pelengkap, melainkan sebagai bagian integral dari upaya menegakkan supremasi hukum. Negara hukum menuntut keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dan ketiganya hanya dapat tercapai jika seluruh elemen bangsa, termasuk perempuan, memiliki ruang yang setara untuk berperan dan menentukan arah kebijakan. Perempuan bukan sekadar objek dalam sistem hukum, tetapi subjek aktif yang ikut membentuk wajah keadilan itu sendiri.
Di titik inilah peran perempuan menemukan makna terdalamnya dalam penegakan hukum. Ketika seorang wanita berdiri di garis penegakan hukum, yang ia bawa bukan hanya aturan, tetapi juga nurani yang menghidupkan keadilan. Wanita dalam hukum bukan sekadar pelengkap sistem, melainkan penyeimbang antara ketegasan dan keadilan yang berperikemanusiaan. Di tangan perempuan, hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dimanusiakan.
Lebih dari itu, dalam kehidupan bernegara, peran perempuan terutama sebagai ibu memiliki dimensi yang jauh lebih dalam dan sering kali tak terlihat. Di berbagai lini penegakan hukum, banyak perempuan menjalani peran ganda yang tidak sederhana. Mereka adalah ibu dalam keluarga, sekaligus aparatur negara: sebagai anggota Polri, jaksa, hakim, panitera, ASN, pejabat struktural, pegawai swasta hingga tenaga pendukung. Di balik seragam dan jabatan yang mereka emban, terdapat tanggung jawab domestik yang tetap mereka jalani dengan sunyi namun penuh keteguhan.
Di situlah letak kekuatan yang sering luput dari perhatian. Mereka tidak hanya menegakkan hukum di ruang sidang, tetapi juga menanamkan nilai keadilan dalam keluarga dan kehidupan sehari-hari. Mereka mengajarkan arti tanggung jawab, kejujuran, dan keteguhan sejak dari rumah, sembari tetap berdiri di garis depan menjalankan tugas negara. Dalam diam, mereka menjaga dua pilar sekaligus: keluarga dan negara.
Dari Teladan ke Perubahan Sistemik
Namun, tidak jujur rasanya jika kita menutup mata bahwa sistem penegakan hukum kita masih menyimpan banyak persoalan struktural. Dari praktik transaksional, lemahnya pengawasan, hingga disparitas penegakan hukum, semuanya menjadi tantangan nyata. Dalam situasi seperti ini, figur seperti Nurul Wahida justru menegaskan satu hal penting: problem utama bukan pada kekurangan aturan, melainkan pada konsistensi menjalankannya.
Di sinilah letak kritik sekaligus harapan. Jika satu figur mampu menunjukkan bahwa penegakan hukum yang tegas dan berintegritas itu mungkin, maka pertanyaan berikutnya menjadi tidak nyaman: mengapa hal yang sama belum menjadi praktik umum? Mengapa integritas masih tampak sebagai pengecualian, bukan kebiasaan?
Kehadiran perempuan dalam penegakan hukum juga membawa dimensi penting yang sering diabaikan. Bukan semata soal kesetaraan representasi, tetapi tentang perspektif. Dalam banyak kasus, pendekatan yang lebih sensitif terhadap keadilan substantif dan kemanusiaan justru menjadi kunci dalam menghadirkan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan.
Kartini tidak pernah membayangkan bahwa perjuangannya hanya berhenti pada akses pendidikan. Ia membuka jalan bagi perempuan untuk berpikir, memimpin, dan mengambil keputusan. Dalam konteks hari ini, itu berarti hadir di garis depan penegakan hukum bukan sebagai pelengkap, tetapi sebagai penentu arah.
Pada akhirnya, keberadaan sosok seperti Nurul Wahida adalah pengingat sekaligus tantangan. Pengingat bahwa hukum masih bisa ditegakkan dengan benar. Tantangan, karena ia memperlihatkan standar yang seharusnya diikuti, bukan sekadar diapresiasi.
Jika semangat Kartini benar-benar ingin dihidupkan, maka ia harus hadir dalam keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dalam integritas yang tidak bisa ditawar, dan dalam komitmen bahwa keadilan bukan sekadar slogan.
Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan negara ini bukan hanya lebih banyak Kartini dalam simbol, tetapi lebih banyak Kartini dalam tindakan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
