Penganggaran Publik: Antara Formalitas Administratif dan Instrumen Keadilan Sosial
Info Terkini | 2026-04-20 15:46:01
(Latar Belakang): Dalam beberapa tahun terakhir, isu penganggaran sektor publik di Indonesia kembali menjadi sorotan, terutama setelah muncul berbagai kasus ketidaktepatan alokasi anggaran dan rendahnya serapan belanja pemerintah di sejumlah daerah. Fenomena ini menunjukkan bahwa penganggaran belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen strategi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Alih-alih menjadi alat kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, penganggaran sering kali terjebak dalam rutinitas administrasi yang kaku dan kurang adaptif. Di tengah tuntutan transparansi dan efisiensi, masyarakat semakin kritis terhadap bagaimana pemerintah merencanakan dan menggunakan anggaran negara.
Menurut saya, penganggaran sektor publik di Indonesia masih cenderung berpegang pada kepatuhan prosedural daripada hasil nyata (outcome). Banyak instansi pemerintah lebih fokus pada bagaimana anggaran disusun sesuai aturan formal, bukan pada dampak yang dihasilkan bagi masyarakat. Hal ini terlihat dari fenomena rendahnya kualitas belanja publik, seperti proyek infrastruktur yang tidak tepat guna atau program sosial yang tidak tepat sasaran. Padahal, hakikat dari penganggaran sektor publik adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Salah satu penyebab masalah utama ini adalah kurangnya integrasi antara perencanaan dan penganggaran. Idealnya, anggaran harus disusun berdasarkan kebutuhan riil yang teridentifikasi melalui perencanaan yang matang. Namun, dalam praktiknya, proses ini sering kali terfragmentasi. Misalnya, program yang diusulkan tidak selalu didukung oleh data yang akurat atau analisis kebutuhan yang komprehensif. Akibatnya, anggaran menjadi tidak efektif dan cenderung bersifat “business as Usual”. Selain itu, pendekatan penganggaran inkremental—yang hanya menyesuaikan anggaran tahun sebelumnya—masih dominan, sehingga inovasi dalam kebijakan publik menjadi terbatas.
Sebagai contoh nyata, beberapa laporan menunjukkan bahwa masih banyak anggaran daerah yang terserap di akhir tahun anggaran secara terburu-buru, hanya untuk menghindari sisa penggunaan anggaran (SiLPA). Praktik ini berpotensi menurunkan kualitas belanja karena proyek dilakukan tanpa perencanaan yang optimal. Selain itu, kasus pengadaan barang dan jasa yang bermasalah juga menunjukkan bahwa penganggaran belum sepenuhnya bebas dari kepentingan tertentu. Hal ini memperkuat argumen bahwa penganggaran reformasi bukan hanya soal sistem, tetapi juga soal integritas dan komitmen para pelaksana.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan perubahan paradigma dalam penganggaran sektor publik. Pemerintah harus mulai menerapkan pendekatan berbasis kinerja secara konsisten, di mana alokasi anggaran didasarkan pada pencapaian hasil yang diukur. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dalam proses penganggaran dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Partisipasi masyarakat juga perlu diperkuat agar anggaran benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat. Tanpa reformasi yang serius, penganggaran akan terus menjadi formalitas administratif yang jauh dari tujuan utamanya.
(Kesimpulan): Pada akhirnya, penganggaran sektor publik bukan sekadar proses teknis, melainkan instrumen penting untuk mewujudkan keadilan sosial. Saya berpendapat bahwa tanpa perbaikan kualitas perencanaan, integrasi data, dan komitmen terhadap hasil, anggaran negara akan sulit memberikan dampak optimal bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret untuk mewujudkan penganggaran yang lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada hasil. Dengan demikian, anggaran benar-benar dapat menjadi alat transformasi sosial, bukan sekadar dokumen administratif.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
