Penggusuran Palestina dan Bungkamnya Dunia: Kegagalan Sistem Global
Kolom | 2026-04-14 16:38:46
Tragedi kemanusiaan kembali terulang di Yerusalem Timur. Warga Muslim Palestina digusur secara paksa dari tanah yang secara historis dan hukum internasional diakui sebagai milik mereka. Namun yang lebih menyakitkan dari penggusuran itu sendiri adalah diamnya dunia, termasuk negeri-negeri Muslim yang seharusnya menjadi pembela utama.
Pertanyaannya, mengapa kezaliman ini terus berulang tanpa perlawanan berarti dari dunia internasional?
Penggusuran Paksa dan Mandulnya Hukum Internasional
Laporan berbagai sumber pada awal April 2026 menunjukkan bahwa penggusuran paksa warga Palestina di Yerusalem Timur kembali meningkat. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya sistematis Israel untuk mengubah demografi wilayah tersebut.
Padahal, berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan bahwa wilayah tersebut adalah tanah pendudukan ilegal, dan rakyat Palestina memiliki hak atasnya. Resolusi Dewan Keamanan PBB seperti 242 (22 November 1967) dan 478 (20 Agustus 1980) secara jelas menolak aneksasi wilayah oleh Israel.
Namun realitas di lapangan berkata lain. Penggusuran tetap berlangsung, permukiman ilegal terus bertambah, warga Palestina kehilangan akses terhadap rumah dan tanah
Kondisi ini menunjukkan bahwa hukum internasional tidak lebih dari dokumen tanpa daya paksa ketika berhadapan dengan kepentingan politik global.
Hegemoni Global, Standar Ganda, dan Akar Kegagalan Sistem Penggusuran paksa warga Palestina di Yerusalem Timur bukan sekadar konflik lokal, melainkan potret telanjang dari cacat struktural sistem internasional hari ini. Ada beberapa lapisan persoalan yang perlu dibongkar secara jujur:
1. Standar Ganda Hukum Internasional: Tajam ke Lemah, Tumpul ke Kuat
Berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengecam pendudukan oleh Israel tidak pernah benar-benar ditegakkan. Ini menunjukkan bahwa hukum internasional tidak berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah bayang-bayang kekuatan politik.
Ketika pelanggaran dilakukan oleh negara kuat atau sekutunya, sanksi menjadi lunak, bahkan nihil. Sebaliknya, negara lemah bisa dengan mudah ditekan atas nama hukum internasional. Inilah double standard yang melekat dalam tatanan global saat ini.
2. Hegemoni Amerika Serikat: Politik Perlindungan Tanpa Batas
Dominasi Amerika Serikat dalam percaturan global menjadi faktor kunci mandulnya keadilan bagi Palestina. Dukungan politik, militer, dan ekonomi terhadap Israel menjadikan setiap pelanggaran seolah memiliki “tameng internasional”.
Hak veto di Dewan Keamanan PBB kerap digunakan untuk melindungi kepentingan sekutunya. Artinya, mekanisme global sejak awal memang tidak netral, melainkan dirancang untuk mempertahankan dominasi kekuatan besar.
3. Kapitalisme Global: Ketika Kepentingan Mengalahkan Kemanusiaan
Dalam sistem kapitalisme, hubungan internasional tidak dibangun atas dasar moral atau keadilan, tetapi kepentingan. Akibatnya, pelanggaran HAM bisa dinegosiasikan, penindasan bisa “ditoleransi” selama menguntungkan, dan konflik bahkan dipelihara demi kepentingan industri senjata serta agenda geopolitik. Dengan kata lain, tragedi Palestina bukanlah anomali, melainkan produk logis dari sistem global yang menuhankan kepentingan materi di atas nilai kemanusiaan. Selama orientasi ini tetap dipertahankan, maka kezaliman serupa akan terus berulang di berbagai belahan dunia, hanya dengan wajah dan aktor yang berbeda. Sistem ini tidak memiliki mekanisme intrinsik untuk menghentikan ketidakadilan, karena sejak awal ia tidak dirancang untuk itu, melainkan untuk menjaga dominasi dan keuntungan pihak yang lebih kuat.
4. Normalisasi dan Fragmentasi Dunia Islam
Faktor lain yang memperparah kondisi adalah terpecahnya dunia Islam. Sebagian negara Muslim justru memilih menjalin normalisasi hubungan dengan Israel, bergantung pada kekuatan global dalam urusan keamanan dan ekonomi, serta tidak memiliki kemandirian politik yang utuh dalam menentukan sikap strategis. Fragmentasi ini membuat dunia Islam kehilangan daya tawar di panggung internasional; alih-alih tampil sebagai kekuatan kolektif yang solid, ia justru terpecah dalam kepentingan nasional masing-masing yang sempit dan jangka pendek. Akibatnya, Palestina dibiarkan berjuang sendiri menghadapi tekanan yang sistematis, sementara banyak negara Muslim terjebak dalam diplomasi simbolik yang minim dampak nyata, sekadar pernyataan kecaman tanpa diikuti langkah strategis yang mampu menghentikan kezaliman secara konkret.
5. Absennya Institusi Pelindung Umat
Dalam sejarah Islam, keberadaan kepemimpinan global berfungsi sebagai pelindung umat. Hari ini, ketiadaan institusi tersebut membuat umat tidak memiliki kekuatan militer terpadu, tidak memiliki satu suara politik global, serta tidak mampu memberikan respons strategis yang tegas terhadap berbagai bentuk kezaliman. Akibatnya, potensi besar umat yang tersebar di berbagai negeri tidak pernah terakumulasi menjadi kekuatan riil yang mampu melindungi dan membela kepentingan mereka. Inilah akar persoalan paling mendasar: umat yang besar secara jumlah, tetapi lemah secara posisi, karena tidak memiliki pelindung yang menyatukan arah, visi, dan kekuatan mereka dalam satu kepemimpinan yang efektif dan berdaulat.
6. Media Global dan Framing Realitas
Tidak bisa diabaikan, peran media internasional juga turut membentuk persepsi publik. Banyak narasi yang secara sistematis mengaburkan fakta penjajahan menjadi sekadar “konflik”, menyamakan posisi korban dan pelaku, serta mereduksi skala pelanggaran sehingga tekanan global melemah. Framing semacam ini bukan sekadar persoalan bahasa, tetapi membentuk cara pandang dunia terhadap realitas, bahkan memengaruhi respons politik dan kebijakan internasional. Akibatnya, kejahatan struktural seperti penggusuran paksa tidak mendapatkan tekanan moral global yang cukup kuat, karena publik dunia tidak melihatnya sebagai bentuk penindasan yang harus segera dihentikan, melainkan sekadar bagian dari konflik berkepanjangan yang dianggap “biasa”.
Dari seluruh lapisan persoalan tersebut, semakin jelas bahwa tragedi Palestina bukan sekadar isu kemanusiaan, melainkan cerminan nyata dari krisis sistem global yang mendasar. Hukum internasional terbukti tidak independen dan mudah tunduk pada kepentingan kekuatan besar, sementara politik global dikendalikan oleh hegemoni negara adidaya yang menentukan arah kebijakan dunia sesuai agenda mereka. Di saat yang sama, sistem kapitalisme menjadikan kepentingan materi dan kekuasaan lebih dominan daripada nilai-nilai kemanusiaan, sehingga penindasan dapat terus berlangsung tanpa penyelesaian yang adil. Kondisi ini diperparah oleh dunia Islam yang masih terpecah dan belum memiliki kedaulatan politik yang kuat, sehingga tidak mampu tampil sebagai kekuatan kolektif yang efektif dalam melindungi umat dan menghentikan kezaliman yang terus berulang.
Saatnya Perubahan Mendasar
Jika ditarik secara jujur, seluruh rangkaian fakta, penggusuran paksa di Yerusalem Timur, mandulnya hukum internasional, dominasi Amerika Serikat, hingga fragmentasi dunia Islam, bermuara pada satu kesimpulan: yang bermasalah bukan sekadar aktor, tetapi sistem yang mengaturnya.
Selama dunia masih tunduk pada tatanan kapitalisme global yang berbasis kepentingan dan kekuatan, maka keadilan akan selalu bersifat selektif. Palestina hari ini hanyalah satu contoh paling nyata dari wajah ketidakadilan tersebut.
Di titik inilah, kritik tidak cukup berhenti pada kecaman moral atau seruan kemanusiaan. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar pada cara dunia, khususnya umat Islam, mengelola kekuatan dan menentukan arah politiknya
Diamnya Dunia, Bangkitnya Kesadaran
Penggusuran paksa di Yerusalem Timur adalah tamparan keras bagi dunia, bahwa keadilan global saat ini rapuh dan penuh kepentingan.
Selama umat Islam tidak memiliki kekuatan politik yang independen dan sistem yang menyatukan, tragedi serupa akan terus berulang.
Kini saatnya umat tidak hanya berduka, tetapi juga berpikir dan bergerak. Karena sejatinya, yang dibutuhkan bukan sekadar kecaman, tetapi perubahan sistem yang mampu benar-benar melindungi umat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
