Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Shinta Silvia

Strategi Institusi dan Partisipasi Publik dalam Pengelolaan Sampah

Eduaksi | 2026-04-04 14:29:47

Dalam buku Resisting Garbage: The Politics of Waste Management in American Cities, Lily Baum Pollans (2021) memperkenalkan dikotomi antara kota yang sekadar patuh (compliant) dan kota yang melawan (defiant) terhadap apa yang ia sebut sebagai Rezim Sampah Daur Ulang Lemah (Weak Recycling Waste Regime - WRWR).

Pengelolaan sampah masih membutuhkan keseriusan di seluruh provinsi di Indonesia. Foto: dreamstime.com

Strategi jalur sampah melawan (defiant wasteway) menekankan pada transformasi institusional dan pelibatan publik untuk benar-benar mengurangi aliran material. Di Indonesia, tantangan ini sangat mendesak mengingat data Tim Indonesia Asri tahun 2025 menunjukkan bahwa hanya sekitar 10-12% dari total sampah nasional yang berhasil didaur ulang, sebuah indikator nyata dari bekerjanya WRWR yang gagal menginterupsi arus limbah.

Strategi melawan sampah menurut Pollans memerlukan pergeseran dari manajemen ujung pipa (end-of-pipe) menuju pendefinisian ulang masalah sampah sebagai isu produksi. Di Indonesia, komposisi sampah didominasi oleh sisa makanan, namun sampah plastik tetap menjadi kontributor signifikan sebesar 15%.

Jika Indonesia mengadopsi kerangka kerja defiant, maka fokus kebijakan tidak boleh hanya tertuju pada penambahan kapasitas TPA di wilayah padat seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, melainkan pada intervensi hulu yang memaksa pengurangan volume sampah sebelum tercipta.

Salah satu elemen kunci dalam perlawanan terhadap sampah adalah transparansi data dan akuntabilitas. Pollans mencatat bahwa banyak kota terjebak dalam target pengalihan sampah yang semu. Dalam konteks domestik, infografis data sampah tahun 2025 adalah langkah awal menuju transparansi.

Namun tantangan utamanya adalah bagaimana data tersebut digunakan untuk mengevaluasi efektivitas program daerah secara jujur. Tanpa mekanisme pemantauan ketat seperti yang dipraktikkan di Seattle, target-target pengurangan sampah di Indonesia berisiko menjadi sekadar angka statistik tanpa dampak ekologis yang berarti.

Pollans juga menyoroti bagaimana rezim daur ulang yang lemah sering kali mengalihkan tanggung jawab ke pundak warga sebagai penghasil sampah. Strategi perlawanan yang sejati harus melibatkan Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (Extended Producer Responsibility - EPR).

Di Indonesia, meskipun generasi muda mulai peduli, beban pengelolaan masih berat di sisi konsumen. Tanpa kebijakan tegas yang memaksa industri mengubah desain kemasan, upaya individu dalam memilah sampah akan selalu kalah cepat dibandingkan laju produksi plastik sekali pakai yang masif.

Pentingnya diversifikasi keahlian dalam manajemen sampah juga ditekankan oleh Pollans sebagai bagian dari strategi perlawanan. Manajemen sampah tidak boleh lagi dipandang sebagai masalah teknik sipil murni tentang pengangkutan.

Indonesia perlu mengintegrasikan pendekatan sosial-ekonomi, seperti memperkuat peran bank sampah melalui insentif ekonomi yang nyata. Hal ini sejalan dengan perlunya mengubah perilaku konsumsi masyarakat secara fundamental, bukan sekadar memindahkan titik pembuangan.

Eksperimentasi dan kesabaran untuk melihat perubahan sosial jangka panjang adalah ciri dari strategi defiant. Proses di Seattle menunjukkan bahwa transformasi memerlukan dialog publik yang konsisten. Di Indonesia, inisiatif kolaboratif seperti program Jejak Asri oleh Chandra Asri mencerminkan upaya membangun budaya keberlanjutan melalui edukasi.

Namun, sebagaimana peringatan Pollans, kolaborasi korporasi ini harus tetap dikawal agar tidak terjebak dalam greenwashing yang hanya memvalidasi konsumsi berlebih dengan janji daur ulang yang terbatas secara teknis.

Pollans berargumen bahwa sampah adalah tuas untuk perubahan radikal di tingkat lokal. Kota-kota di Indonesia memiliki agensi untuk memediasi antara layanan dasar dan tekanan ekonomi global.

Dengan memprioritaskan pengelolaan sampah organik yang merupakan porsi terbesar dalam data 2025 melalui pengomposan skala komunitas, kota-kota dapat mengurangi ketergantungan pada teknologi mahal seperti insinerator. Pengomposan adalah bentuk perlawanan material sederhana yang mampu mengubah sampah dari beban menjadi sumber daya (kompos).

Ketimpangan risiko lingkungan juga menjadi bahasan krusial dalam strategi melawan sampah. Pollans menekankan bahwa komunitas marginal sering kali menanggung beban dari sistem yang tidak adil.

Di Indonesia, penduduk di sekitar TPA besar di wilayah Jawa sering terpapar polusi dari sampah yang dihasilkan oleh kelas menengah ke atas. Strategi perlawanan harus mencakup keadilan lingkungan, memastikan bahwa kebijakan persampahan tidak hanya membersihkan pusat kota tetapi juga melindungi hak hidup sehat masyarakat di garis depan pembuangan.

Strategi defiant juga melibatkan penolakan terhadap narasi bahwa daur ulang adalah solusi tunggal bagi krisis plastik. Pollans memperingatkan bahwa daur ulang plastik sering kali menjadi alibi industri untuk menghindari regulasi ketat.

Dengan data Indonesia yang menunjukkan rendahnya efisiensi daur ulang, pemerintah perlu lebih berani menerapkan pelarangan material yang sulit didaur ulang secara nasional, daripada terus-menerus mencoba memperbaiki sistem daur ulang yang secara inheren tidak mampu menangani volume plastik yang ada.

Alhasil, melawan destruksi sampah di Indonesia berarti berani keluar dari logika buang dan lupakan. Indonesia harus membangun institusi yang mampu belajar dari kegagalan dan secara aktif menantang sistem produksi yang boros. Transformasi pengelolaan sampah adalah satu-satunya jalan untuk mencegah krisis lingkungan yang lebih dalam dan mewujudkan Indonesia yang benar-benar asri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image