Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amelia Kusuma Wardani

Antara Wibawa Negara dan Kebebasan Berpendapat: Polemik Pasal Penghinaan Presiden

Politik | 2026-04-01 13:24:07

Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa banyak perubahan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu hal yang paling menyita perhatian publik adalah kembalinya pengaturan mengenai pelanggaran terhadap presiden. Di satu sisi, pasal ini dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat kepala negara. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa keberadaannya justru dapat membatasi kebebasan yang dikemukakan sebagai ciri utama demokrasi.

Dalam konteks negara hukum, menjaga wibawa institusi negara tentu saja bukan hal yang salah. Presiden sebagai kepala negara memiliki posisi yang strategis, baik secara simbolik maupun dalam praktik pemerintahan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap kehormatan presiden dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas negara. Negara tidak mungkin membiarkan simbolnya diturunkan tanpa batas, karena hal tersebut dapat berdampak pada legitimasi kekuasaan itu sendiri.

Namun permasalahan menjadi lebih kompleks ketika perlindungan tersebut berpotensi berbenturan dengan hak kebebasan seperti yang dijelaskan. Dalam sistem demokrasi modern, kebebasan diartikan bukan sekedar hak, melainkan juga sarana kontrol terhadap kekuasaan. Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances. Tanpa adanya kritik, kekuasaan berpotensi berjalan tanpa kendali yang mampu.

Di sinilah muncul polemik. Pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru dianggap memiliki batas yang tidak selalu jelas antara kritik dan penghinaan. Dalam praktiknya, perbedaan antara keduanya sering kali bersifat subjektif. Apa yang dianggap sebagai kritik oleh satu pihak, bisa saja dipandang sebagai penghinaan oleh pihak lain. Ketidakjelasan ini membuka ruang multitafsir yang berpotensi menimbulkan cakupan hukum.

Jika dilihat dari perspektif politik hukum, keberadaan pasal ini menunjukkan adanya kecenderungan negara untuk tetap mempertahankan kontrol terhadap ruang ekspresi publik. Negara seolah ingin menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak bersifat absolut, melainkan harus dibatasi oleh norma tertentu. Pendekatan ini sebenarnya tidak sepenuhnya salah, karena setiap kebebasan memang memiliki batas. Namun, persoalannya adalah bagaimana batas tersebut dirumuskan dan diterapkan.

Kekhawatiran yang muncul di masyarakat bukan tanpa alasan. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa pasal-pasal yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap penguasa sering kali digunakan untuk membungkam kritik. Dalam situasi seperti ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat keadilan, melainkan sebagai instrumen kekuasaan. Hal inilah yang ingin dihindari dalam sistem demokrasi yang sehat.

Di sisi lain, perlu diakui bahwa tidak semua bentuk ekspresi dapat dibenarkan atas nama kebebasan yang dikemukakan. Ujaran yang bersifat menyerang secara pribadi, merendahkan martabat, atau menyebarkan kebencian tentu perlu dibatasi. Oleh karena itu, keberadaan regulasi tetap diperlukan untuk menjaga agar kebebasan tidak berubah menjadi kebebasan yang merugikan pihak lain. Tantangannya adalah bagaimana memastikan bahwa regulasi tersebut tidak digunakan secara berlebihan.

Dalam konteks ini, peran aparat penegak hukum menjadi sangat penting. Penafsiran terhadap pasal pelanggaran presiden harus dilakukan dengan hati-hati dan proporsional. Aparat tidak boleh serta-merta mengkriminalisasi setiap bentuk kritik yang ditujukan kepada pemerintah. Diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai perbedaan antara kritik yang konstruktif dan penghinaan yang bersifat merusak.

Selain itu, transparansi dalam proses penegakan hukum juga menjadi kunci. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa hukum diterapkan secara adil dan tidak diskriminatif. Jika tidak, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin menurun. Padahal, kepercayaan tersebut merupakan fondasi utama dalam negara hukum.

Menariknya, polemik ini juga menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin kritis terhadap isu-isu hukum. Diskusi yang berkembang di ruang publik mencerminkan adanya kesadaran bahwa hukum bukanlah sesuatu yang harus diterima begitu saja, tetapi perlu dikaji dan dikritisi. Hal ini merupakan perkembangan positif dalam kehidupan demokrasi, karena partisipasi publik sangat diperlukan dalam proses pembentukan dan evaluasi hukum.

Dari sudut pandang yang lebih luas, polemik mengenai pasal pelanggaran presiden sebenarnya mencerminkan dinamika yang wajar dalam proses pembaharuan hukum. Setiap perubahan pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Yang terpenting adalah bagaimana meletakkan hal tersebut dapat menghasilkan pemahaman yang lebih baik mengenai arah hukum yang ingin dibangun.

Pada akhirnya, persoalan ini kembali pada bagaimana negara menempatkan dirinya dalam hubungan dengan warga negara. Apakah negara akan memberikan tekanan yang lebih besar pada perlindungan terhadap otoritasnya, ataukah memberikan ruang yang lebih luas bagi kebebasan individu? Jawaban atas pertanyaan ini akan sangat menentukan arah politik hukum Indonesia ke depan.

Kesimpulannya, pasal pelanggaran presiden dalam KUHP baru berada di titik persimpangan antara dua kepentingan besar: menjaga wibawa negara dan melindungi kebebasan berpendapat. Keduanya sama-sama penting dan tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan yang tepat agar hukum tidak menjadi alat yang membatasi kebebasan, namun tetap mampu menjaga perdamaian dan keadilan. Jika keseimbangan tersebut dapat tercapai, maka hukum tidak hanya akan dihormati, tetapi juga dipercaya oleh masyarakat sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image