Sinergi Zakat dan Bansos: Kunci Keadilan Sosial?
Agama | 2026-03-29 16:31:26
Zakat kerap dipahami sekadar sebagai kewajiban ibadah dalam Islam. Padahal, jika ditarik lebih dalam, zakat memuat gagasan besar tentang keadilan sosial. Sebagai rukun Islam ketiga, zakat tidak hanya berbicara tentang hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga tentang bagaimana harta dikelola agar memberi manfaat bagi sesama. Dalam logika ini, zakat bukan sekadar kewajiban personal, melainkan instrumen sosial yang dirancang untuk menciptakan keseimbangan dalam masyarakat.
Gagasan tersebut ditegaskan dalam Al-Qur'an, khususnya pada QS. At-Taubah ayat 60, yang merinci delapan golongan penerima zakat (asnaf), mulai dari fakir, miskin, hingga mereka yang terlilit utang dan kehabisan bekal dalam perjalanan. Ayat ini menunjukkan bahwa zakat sejak awal memiliki fungsi distribusi kekayaan. Harta tidak boleh hanya berputar di kalangan tertentu, tetapi harus mengalir kepada mereka yang membutuhkan. Dengan demikian, zakat bukan hanya ibadah, tetapi juga mekanisme ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial.
Namun, di balik idealitas tersebut, realitas justru menunjukkan urgensi yang tidak bisa diabaikan. Hingga September 2025, jumlah penduduk miskin di Indonesia masih mencapai 23,36 juta jiwa. Angka ini menegaskan bahwa kemiskinan masih menjadi persoalan besar yang belum terselesaikan. Di titik inilah zakat menjadi semakin relevan—bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai salah satu solusi konkret yang dapat dimanfaatkan untuk membantu mengatasi persoalan tersebut.
Negara memang telah menjalankan berbagai program bantuan sosial untuk mengurangi beban masyarakat. Namun, besarnya angka kemiskinan menunjukkan bahwa upaya tersebut masih perlu diperkuat dengan instrumen lain yang memiliki tujuan serupa. Zakat, dengan prinsip distribusi kekayaan yang sudah jelas dalam Al-Qur'an, hadir sebagai alternatif yang tidak hanya memiliki landasan spiritual, tetapi juga potensi ekonomi yang besar.
Dalam konteks ini, pertanyaan yang kemudian muncul bukan lagi sekadar apakah zakat bisa berperan, tetapi bagaimana zakat dapat dioptimalkan dan diintegrasikan sebagai bagian dari solusi negara, tanpa menghilangkan nilai-nilai syariah yang melekat di dalamnya.
Pertanyaan ini menjadi penting karena Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar. Sebagai negara dengan mayoritas Muslim, zakat bukanlah konsep asing, melainkan bagian dari praktik kehidupan sehari-hari. Bahkan, potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp327 triliun, sebagaimana disampaikan oleh Prabowo Subianto. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi mencerminkan peluang besar yang selama ini belum sepenuhnya dimanfaatkan.
Sejumlah penelitian juga telah menunjukkan dampak nyata zakat terhadap kondisi sosial ekonomi. Penelitian Irfan Syauqi Beik (2012), misalnya, membuktikan bahwa zakat mampu menurunkan jumlah keluarga miskin, mengurangi kesenjangan pendapatan, serta menekan tingkat keparahan kemiskinan. Temuan ini memperkuat argumen bahwa zakat bukan hanya memiliki nilai spiritual, tetapi juga kekuatan ekonomi yang konkret dalam mengatasi persoalan sosial.
Sayangnya, besarnya potensi tersebut belum sejalan dengan realisasi di lapangan. Dari estimasi Rp327 triliun, dana zakat yang berhasil dihimpun dan tercatat secara resmi baru sekitar Rp41 triliun. Selisih yang sangat besar ini menjadi catatan serius. Bukan hanya soal potensi yang belum tergarap, tetapi juga soal efektivitas pengelolaan zakat itu sendiri.
Kesenjangan ini menimbulkan sejumlah kekhawatiran. Salah satunya adalah terkait penyaluran. Dana zakat yang tidak tercatat secara resmi berpotensi tidak terdistribusikan secara tepat kepada delapan golongan yang berhak. Dalam konteks ini, persoalannya bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut tujuan utama zakat itu sendiri. Jika distribusi tidak tepat sasaran, maka fungsi zakat sebagai instrumen kemaslahatan akan melemah.
Risiko dari kondisi ini tidak bisa dianggap remeh. Zakat yang tidak terkelola secara optimal berarti peluang untuk mengurangi kemiskinan juga tidak dimanfaatkan secara maksimal. Pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya sistem, tetapi masyarakat luas yang seharusnya menjadi penerima manfaat. Di sinilah urgensi pengelolaan zakat yang lebih terstruktur dan terintegrasi menjadi semakin jelas.
Peran negara dalam hal ini menjadi sangat penting. Negara memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh individu atau lembaga nonformal, terutama dalam hal data, sistem, dan jangkauan. Dengan basis data kependudukan yang lebih lengkap, negara memiliki kapasitas untuk memastikan bahwa zakat dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran. Selain itu, negara juga memiliki otoritas untuk membangun sistem yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan zakat.
Di Indonesia, upaya tersebut sebenarnya sudah dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Lembaga ini menjadi garda terdepan dalam pengelolaan zakat secara nasional. Dibentuk berdasarkan kebijakan pemerintah, BAZNAS memiliki tugas untuk menghimpun sekaligus mendistribusikan dana zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat yang berhak.
Selama hampir tiga dekade, BAZNAS telah menjalankan berbagai program, mulai dari bantuan sosial, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi. Peran ini menjadikan BAZNAS tidak hanya sebagai lembaga pengumpul dana, tetapi juga sebagai aktor penting dalam upaya pengentasan kemiskinan. Namun, harus diakui bahwa kontribusi tersebut masih belum optimal, terutama jika dibandingkan dengan besarnya potensi zakat yang ada.
Sebagai lembaga resmi, BAZNAS juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pengelolaan dana secara berkala kepada negara. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik. Di sisi lain, keberadaan regulasi seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 menunjukkan bahwa negara telah memberikan landasan hukum yang cukup kuat.
Meski demikian, tantangan utama tetap terletak pada optimalisasi penghimpunan dan distribusi. Tanpa penghimpunan yang maksimal, potensi besar zakat akan tetap menjadi angka di atas kertas. Sebaliknya, tanpa distribusi yang tepat, zakat tidak akan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
Dalam konteks inilah, integrasi antara zakat dan program kesejahteraan negara menjadi relevan untuk dipertimbangkan. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi ketimpangan sosial. Integrasi ini bukan berarti menghilangkan identitas zakat sebagai ibadah, tetapi justru memperkuat fungsinya sebagai instrumen sosial-ekonomi.
Tentu saja, integrasi tersebut harus dilakukan dengan tetap menjaga prinsip-prinsip syariah, terutama terkait penyaluran kepada asnaf. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas juga menjadi kunci agar pengelolaan zakat tidak menyimpang dari tujuan utamanya.
Pada akhirnya, zakat memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu solusi dalam mengatasi persoalan kemiskinan di Indonesia. Namun, potensi tersebut hanya akan menjadi nyata jika dikelola secara serius, terstruktur, dan terintegrasi. Sinergi antara masyarakat, lembaga pengelola, dan negara menjadi faktor penentu.
Jika sinergi ini dapat dibangun dengan baik, zakat tidak hanya akan menjadi kewajiban religius semata, tetapi juga dapat bertransformasi menjadi instrumen strategis dalam pembangunan sosial dan ekonomi. Lebih dari itu, zakat bisa menjadi jembatan yang menghubungkan nilai-nilai spiritual dengan realitas kesejahteraan masyarakat.
Referensi:
Haryanti, N., Adicahya, Y., & Ningrum, R. Z. (2020). Peran BAZNAS dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Iqtisadiya: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 7(14), 103–112.
Adib, C. (n.d.). (2017). Peran negara dalam pengelolaan zakat umat Islam di Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
