Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image TAJUS SYAROFI

'Sumur Rakyat' Sebagai Penyelamat Krisis Energi

Kolom | 2026-03-26 15:05:25
Foto: Ilustrasi sumur minyak rakyat
Foto: Ilustrasi sumur minyak rakyat

Di tengah keributan mesin perang antara Amerika Serikat (AS) dan Iran yang memasuki babak baru di Selat Hormuz, Indonesia harus meningkatkan pembenahan “halaman belakang” energinya –yaitu kebijakan sumur minyak rakyat yang masih menggantung. Indonesia masih menghadapi kenyataan yang kontradiktif, yaitu ketergantungan pada impor minyak mentah yang terus membengkak. Urgensi sumur minyak rakyat dalam peta ketahanan energi nasional tahun 2026 telah bergeser dari isu sosial-ekonomi lokal menjadi instrumen strategi pertahanan, karena krisis energi yang masih mengancam –khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM). Karena Indonesia sebagai net importir minyak bumi sejak tahun 2003 –dengan konsumsi BBM sekitar 1,6 juta Barel Per Hari (BPH) pada 2024-2025, sementara produksi domestik hanya berkisar 610 ribu BPH.

Perang AS-Israel vs Iran di awal tahun 2026, berdampak pada gangguan kelancaran pasok –karena sekitar 19% impor minyak mentah (crude ) Indonesia berasal dari Arab Saudi, yaitu Negara yang berdekatan dengan area konflik militer meskipun tidak menutup alur pasok. Catatan penting: Selain Saudi, ada beberapa negara pemasok minyak mentah Indonesia yang tidak mengganggu perang AS-Israel vs Iran, yaitu Nigeria (sekitar 25% dari volume impor), Angola sekitar 21%, serta dari negara-negara pemasok lain di antaranya Gabon, Brunei, Singapura, Malaysia, Australia, China dan AS yang keseluruhan porsinya sekitar 35%.

Sejauh Mana Dampak Perang Terhadap Energi?

Dampak konflik bersenjata di Timur Tengah sangat nyata, yaitu kenaikan harga minyak mentah (crude oil) yang sempat menyentuh angka 100 US$ per barelnya. Melonjaknya harga minyak mentah juga secara langsung berdampak terhadap keuangan Negara –khususnya dalam hal subsidi BBM, mengingat harga asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 70 US$/barel. Selisih yang signifikan ini akan menjadi beban yang tidak ringan. Indonesia dihadapkan pada pilihan yang sulit: membiarkan APBN jebol karena subsidi, atau mencari sumber energi alternatif yang selama ini terabaikan.

Sebagai sumber energi yang masih menjadi andalan utama, dinamika harga BBM menjadi ancaman yang harus dicari solusi jangka panjangnya. Kita tidak bisa terus menerus menggantungkan kebutuhan BBM dari luar, terlebih Indonesia memiliki sumber minyak yang memadai. Cadangan minyak Indonesia terbukti sekitar 2,4 hingga 3,3 miliar per barel di tahun 2025 –tersebar di 128 cekungan, dimana masih 68 cekungan yang belum dioperasikan. Penemuan cadangan minyak dan gas di daerah Warim Papua memberi harapan baru.

Artinya, pilihan untuk mewujudkan kemandirian energi ataupun swasembada energi –khususnya BBM, sepertinya tak bisa dielakkan. Apapun pisau analisa yang dipakai, kemandirian energi merupakan cara paling pas dalam konteks ketahanan ekonomi nasional.

Pentingnya memandang kebijakan sumur minyak rakyat bukan hanya sebagai masalah administrasi, melainkan sebagai instrumen pelestarian energi yang mendesak. Sumur-sumur minyak rakyat sangat potensial jika dikelola dengan baik. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pernah mengungkapkan, bahwa di Indonesia tercatat setidaknya 45 ribu sumur rakyat. Jika masing-masing sumur bisa menghasilkan 1 BPH saja, maka ada tambahan mengangkat minyak nasional 45 ribu BPH. Jika produksi sumur minyak rakyat sebesar 5 BPH, maka kontribusi terhadap pengangkatan nasional bisa menyentuh angka 200 ribu BPH –jumlah yang tidak boleh dilihat dengan sebelah mata.

Sayangnya potensi tersebut belum bisa digunakan dengan baik. Sumur-sumur tua, dan sumur rakyat memahami yang tidak layak dikelola secara industri, dan masih ada peraturan dan kebijakan ganja. Hal-hal klasik seperti permasalahan administrasi dan risiko kecelakaan kerja masih menjadi hambatan yang nyata. Hal ini menjadi ironi, karena sejatinya setiap tetes minyak dari sumur tradisional adalah peluru untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional. Sama halnya dengan potensi kandungan emas, namun tak bisa ditambang karena terganjal hal-hal yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan regulasi serta kebijakan yang jelas dan transparan.

Mengapa harus dimulai Sekarang?

Pertama, kemenangan cepat : kecepatan produksi. Pertamina sebagai penerima mandat pengelola BBM Nasional telah memiliki standar operasional dan prosedur (SOP) yang baku dalam pelaksanaan penambangan minyak –suatu standar yang jika diterapkan secara rigid nyaris mustahil dipenuhi oleh BKU –BUMD, Koperasi, dan UMKM yang disiapkan sebagai mitra pengelola sumur minyak rakyat. Wilayah Jawa Tengah misalnya yang diharapkan menjadi perintis pengelola sumur rakyat –mengajukan pengelolaan 2.794 sumur BKU, dalam verifikasi awal sudah terhambat karena hampir seluruhnya berada di wilayah kerja KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama).

Sebagai badan usaha, Pertamina memiliki kewenangan membuat regulasi, ada lembaga yang lebih kompeten seperti SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) yang berwenang Mengelola, mengendalikan, dan mengawasi Kontrak Kerja Sama (KKKS) eksplorasi dan eksploitasi minyak serta gas bumi.

Menteri ESDM saat meninjau Sumur Minyak Masyarakat, di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (16/10/2025)./dok. Kementerian ESDM
Menteri ESDM saat meninjau Sumur Minyak Masyarakat, di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (16/10/2025)./dok. Kementerian ESDM

Kedua, Efesiensi devisa. Dengan membeli minyak dari rakyat melalui koperasi dan BUMD, Negara bertransaski menggunakan rupiah. Ini menahan aliran keluar dolar AS (outflow) di saat nilai tukar sedang ditekankan akibat penerbitan global. Artinya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melihat peluang kontribusi sumur minyak rakyat yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 –tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, regulasi yang membuka peluang sumur rakyat yang dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat di daerah tersebut hasilnya harus ditampung oleh kilang minyak Pertamina. Langkah selanjutnya diperlukan kejelasan standar administrasi yang relevan dan jelas untuk memperkecil peluang terjadinya bias di lapangan.

Sedangkan untuk memperkecil risiko kecelakaan, kehadiran teknologi yang tepat guna tentunya sangat diharapkan. Kita memiliki banyak pakar dan profesional yang memiliki kemampuan membuat teknologi yang terjangkau (terjangkau) untuk pelaku usaha kecil dan BUMD. Pemerintah perlu memfasilitasi pertemuan atau interaksi antara para penyedia teknologi dengan calon pengelola sumur minyak rakyat – bisa melalui panel pertemuan atau pameran teknologi.

Ketiga, sebagai benteng sosial-ekonomi. Krisis energi global biasanya diikuti dengan fenomena meningkatnya penurunan. Dengan menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah tidak hanya mengamankan energi, tetapi juga menciptakan jaring pengaman sosial yang produktif bagi ratusan ribu warga lokal. Karenanya, potensi dan cadangan minyak kita masih cukup tinggi dan mempunyai peran penting dalam membentuk ketahanan nasional yang berkelanjutan.

Walhasil , sudah saatnya kita mulai merangkul rakyat sebagai pejuang-pejuang energi di garis depan. Perang antara AS dan Iran menjadi “alarm keras” bahwa kedaulatan energi tidak bisa digantung di selat dan pelabuhan Negara lain. Sumur rakyat mungkin kecil secara skala individu, namun jika diorganisir secara masif dan memiliki legalitas yang jelas, maka mereka adalah “skoci penyelamat” yang akan menjaga kepal besar bernama “Indonesia” tetap mengapung di tengah badai harga minyak dunia yang tidak menentu.

Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina Jakarta, Pemerhati Kebijakan Publik

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image