NU Vs Muhammadiyah, Otoritas Negara dan Realitas Umat
Politik | 2026-03-21 16:37:27
Perbedaan penetapan Idul Fitri antara Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah kembali terjadi tahun ini. Namun berbeda dari kekhawatiran banyak pihak, suasana di tengah masyarakat justru relatif tenang. Tidak ada gejolak besar. Tidak ada polarisasi yang benar-benar terasa di ruang publik.
Di media sosial, respons publik bahkan cenderung santai. Perbedaan hari raya tidak lagi menjadi bahan perdebatan panas. Sebagian menanggapinya dengan humor, sebagian lain memilih untuk menghormati pilihan masing-masing. Lebaran yang tidak serentak tampak seperti sesuatu yang sudah biasa. Situasi ini menunjukkan satu hal penting. Masyarakat Indonesia sebenarnya telah memiliki kemampuan adaptasi yang cukup baik terhadap perbedaan. Namun di tengah suasana yang cair itu, muncul pernyataan dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis, yang menegaskan bahwa penetapan awal bulan kamariah merupakan kewenangan pemerintah sebagai ulil amri. Ia merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 yang menempatkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, sebagai pihak yang berhak mengumumkan awal Ramadhan dan Syawal. Bahkan, disebutkan bahwa haram hukumnya jika penetapan dilakukan oleh selain pemerintah. Pernyataan ini tidak bisa dipandang sederhana. Ia membawa kembali satu isu lama yang sering luput dibahas secara serius, yaitu soal otoritas dalam kehidupan beragama. Secara normatif, posisi pemerintah sebagai ulil amri memang memiliki dasar yang kuat. Dalam konteks negara modern, otoritas diperlukan untuk memastikan adanya kepastian bersama, terutama dalam hal yang berkaitan dengan kepentingan publik. Penetapan hari raya tidak hanya soal ibadah personal, tetapi juga berdampak pada sistem sosial yang lebih luas, seperti penetapan hari libur nasional, pelayanan publik, hingga aktivitas ekonomi. Tanpa adanya satu keputusan resmi, potensi kebingungan tentu bisa muncul. Namun persoalannya, realitas di masyarakat tidak berjalan dalam satu garis yang sepenuhnya tunduk pada otoritas tunggal. Muhammadiyah, misalnya, telah lama menetapkan awal bulan Hijriah menggunakan metode hisab. Keputusan ini tidak bersifat insidental, tetapi merupakan hasil ijtihad yang sistematis dan konsisten. Bahkan dalam banyak kasus, penetapan tersebut sudah diumumkan jauh hari sebelum pemerintah menggelar sidang isbat. Di sisi lain, Nahdlatul Ulama dengan metode rukyat yang didukung hisab juga memiliki legitimasi yang tidak kalah kuat. Tradisi ini berakar panjang dalam praktik keilmuan Islam dan terus dipertahankan hingga hari ini. Dua pendekatan ini tidak lahir dari ruang kosong. Keduanya memiliki basis epistemologis, metodologis, dan historis yang jelas. Karena itu, sulit untuk sekadar menempatkan salah satunya sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap otoritas. Yang terjadi justru lebih kompleks. Ini adalah pertemuan antara berbagai bentuk otoritas yang hidup berdampingan dalam masyarakat. Di satu sisi, ada otoritas negara yang bersifat formal dan mengikat secara administratif. Di sisi lain, ada otoritas organisasi keagamaan yang memiliki basis kepercayaan kuat di kalangan pengikutnya. Di luar itu, ada pula praktik masyarakat yang sering kali lebih fleksibel dan tidak selalu sepenuhnya mengikuti salah satu garis secara kaku. Menariknya, ketiga lapisan ini tidak selalu bertabrakan secara terbuka. Dalam praktik sehari-hari, masyarakat justru menunjukkan kemampuan untuk menavigasi perbedaan tersebut. Ada yang memilih mengikuti keputusan pemerintah. Ada yang tetap berpegang pada keputusan organisasi keagamaannya. Ada pula yang mengambil posisi tengah dengan tetap menghormati keduanya. Fakta bahwa semua ini bisa berjalan tanpa konflik besar menunjukkan bahwa masyarakat sebenarnya sudah memiliki kedewasaan sosial yang cukup tinggi. Di titik inilah muncul sebuah paradoks. Ketika masyarakat sudah terbiasa hidup dengan lebih dari satu rujukan, wacana tentang otoritas tunggal justru kembali ditegaskan. Pernyataan bahwa penetapan selain oleh pemerintah bisa dianggap tidak sah, bahkan haram, memperlihatkan adanya dorongan untuk menyeragamkan sesuatu yang dalam praktiknya memang beragam. Namun di sisi lain, pernyataan tersebut tetap diiringi dengan imbauan toleransi. Ini menjadi penanda bahwa bahkan dalam kerangka normatif sekalipun, ada kesadaran bahwa realitas sosial tidak bisa sepenuhnya dipaksa mengikuti satu pola. Di sinilah letak tantangan sebenarnya. Bukan pada perbedaan metode antara hisab dan rukyat, tetapi pada bagaimana otoritas itu dipahami dan dijalankan di tengah masyarakat yang plural. Apakah otoritas harus selalu berarti keseragaman, atau justru bisa hadir dalam bentuk pengelolaan perbedaan. Jika melihat pengalaman Indonesia selama ini, jawaban yang muncul cenderung pada pilihan kedua. Perbedaan Lebaran bukan fenomena baru. Dalam 25 tahun terakhir, kejadian ini berulang beberapa kali. Namun Indonesia tidak pernah jatuh pada konflik terbuka hanya karena perbedaan hari raya. Sebaliknya, masyarakat justru menemukan cara-cara kreatif untuk menjalaninya. Ada keluarga yang merayakan dua kali. Ada lingkungan yang tetap saling berkunjung meskipun berbeda hari. Bahkan dalam beberapa kasus, perbedaan ini justru memperpanjang momen kebersamaan. Artinya, yang bekerja di tingkat akar rumput bukan logika konflik, tetapi logika adaptasi. Mahasiswa sebagai bagian dari kelompok terdidik perlu melihat fenomena ini secara lebih jernih. Bahwa kehidupan beragama di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh teks atau otoritas formal, tetapi juga oleh praktik sosial yang terus berkembang. Dalam konteks ini, penting untuk tidak terjebak pada cara pandang yang terlalu sederhana. Menempatkan satu pihak sebagai benar dan yang lain sebagai salah justru mengabaikan kompleksitas yang ada. Lebaran yang tidak serentak seharusnya tidak dilihat sebagai masalah yang harus diselesaikan. Ia adalah realitas yang perlu dipahami. Lebih jauh, fenomena ini juga menunjukkan bahwa otoritas dalam masyarakat modern tidak lagi bersifat tunggal. Ia tersebar, dinegosiasikan, dan dalam banyak hal bergantung pada tingkat kepercayaan publik. Negara tetap memiliki peran penting, terutama dalam memastikan keteraturan dan kepastian administratif. Namun di saat yang sama, negara juga perlu menyadari bahwa masyarakat memiliki kapasitas sendiri dalam mengelola perbedaan. Jika masyarakat sudah mampu bersikap dewasa, maka pendekatan yang terlalu kaku justru berpotensi menciptakan jarak. Pada akhirnya, perbedaan antara NU dan Muhammadiyah bukan sekadar soal metode penentuan awal bulan. Ia adalah pintu masuk untuk melihat bagaimana relasi antara negara, otoritas keagamaan, dan masyarakat bekerja dalam praktik. Dan mungkin, di situlah letak keunikan Indonesia. Bukan pada tidak adanya perbedaan, tetapi pada kemampuan untuk hidup di dalamnya tanpa harus saling meniadakan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
