Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mega

Ujian Sila Kelima dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Politik | 2026-03-19 13:03:45

Keadilan telah lama menjadi tema sentral dalam diskursus filsafat politik dan hukum, dan keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari eksistensi negara modern. Dalam konteks negara kesatuan Republik Indonesia, keadilan bukan sekedar prinsip normatif, melainkan juga landasan filosofis yang tertanam dalam ideologi nasional, Pancasila. Secara khusus, sila kelima memuat amanah moral dan etis yang mendalam, yaitu komitmen terhadap realisasi keadilan sosial sebagai nilai yang harus mewujud dalam dimensi kehidupan kolektif bangsa.

Pemaknaan keadilan sosial di sini melampaui pengertian keadilan sebagai kesetaraan dalam pendistribusian ekonomi, termasuk mencakup prinsip partisipatif, solidaritas kolektif, dan mencakup martabat manusia. Sila kelima Pancasila membahas relevansi keadilan dalam penerapan hukum di Indonesia, dengan mewujudkan “keadilan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia”. Sesuai dengan sila kelima Pancasila, hukum bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua warga negara diperlakukan sama dan adil dalam menerapkan hukum. Penegakan hukum tidak dapat memihak atau menguntungkan kelompok tertentu. Sanksi bagi setiap pelanggar hukum harus sesuai dengan perbuatannya.

Oleh karena itu, sila kelima seharusnya menjadi acuan dalam menilai legitimasi kebijakan publik dan sistem hukum yang diterapkan di Indonesia Namun ironisnya, berbagai klimaks sosial, ketimpangan ekonomi, dan diskriminasi struktural yang masih mengakar di masyarakat menandakan belum optimalnya pengamalan nilai-nilai tersebut dalam tatanan realitas.

Keadilan, hukum, dan masyarakat merupakan kata atau hal yang saling berkaitan. Masyarakat Indonesia menjalani kehidupan bermasyarakat pun di jiwa dengan kepatuhan terhadap hukum dan jiwa bangsa yaitu Pancasila. Keadilan menurut Pancasila merupakan keadilan yang berketuhanan dalam Pancasila adalah sebuah konsep keadilan yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan yang dikumpulkan dalam sila pertama Pancasila, "Ketuhanan Yang Maha Esa." Konsep ini menggabungkan antara prinsip-prinsip keadilan sosial dengan nilai-nilai keagamaan dan moral yang bersumber dari keyakinan terhadap Tuhan

Filsafat Rusia Vladimir Solovyov menekankan pula bahwa terdapat hubungan dan saling ketergantungan antara keadilan dan moralitas, yang tekanan pada perlunya toleransi beragama dan kebebasan memilih dalam beragama. Keadilan dalam hal moralitas menuntut adanya kejujuran dan integritas, keseimbangan hak dan kewajiban, menghormati hak asasi manusia, penegakan hukum yang tidak memihak kelompok tertentu, kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.

Dengan demikian, keadilan yang berketuhanan menurut Pancasila tidak hanya bersifat hukum saja, melainkan juga moral dan etis, yang menghilangkan nilai-nilai keagamaan yang mengajarkan kasih sayang, kemanusiaan, dan kebersamaan. Hal tersebut bertujuan untuk dapat mewujudkan masyarakat yang harmonis, sejahtera, dan aman, dimana setiap individu mendapatkan perlakuan yang adil dan setara.

Keadilan yang Berketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila kedua dalam Pancasila, yang mengandung makna mendalam tentang bagaimana keadilan di Indonesia harus diwujudkan berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan. Konsep ini menegaskan bahwa setiap upaya penegakan hukum harus berlandaskan pada keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, di mana nilai-nilai moral dan spiritual dari ajaran agama menjadi sumber utama dalam pengambilan keputusan. Keadilan ini bersifat universal, sehingga harus diterapkan secara setara kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku, ras, agama, maupun status sosial demi menjunjung tinggi persamaan hak dan kewajiban.

Lebih lanjut, esensi dari keadilan yang berketuhanan adalah terciptanya keseimbangan antara aspek duniawi (materi) dan spiritual, yang dilandasi pada nilai-nilai luhur seperti kejujuran, kasih sayang, serta rasa hormat terhadap sesama manusia. Pada akhirnya, setiap individu dan penegak hukum memikul tanggung jawab besar karena setiap tindakan yang mereka ambil terkait keadilan tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum manusia, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa

Ciri-ciri keadilan yang berketuhanan yaitu keadilan distributif, menjamin pembagian sumber daya yang merata dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan korektif, memperbaiki ketidakadilan yang sudah terjadi di masa lampau. Keadilan restoratif, memulihkan hubungan dan membangun kembali kedamaian setelah terjadi pelanggaran hukum. Keadilan prosedural, menjamin proses hukum yang adil dan transparan bagi semua pihak.

Penegakan hukum yang adil dan berkecukupan Dimana huukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa memandang bulu, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pembangunan ekonomi yang merata, perekonomian harus dikelola dengan baik untuk menjamin kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Pemenuhan hak-hak dasar rakyat setiap individu berhak atas hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan yang layak. Pembinaan moral dan spiritual pentingnya pendidikan moral dan spiritual untuk menumbuhkan karakter yang berlandaskan nilai-nilai Ketuhanan.

Keadilan yang berketuhanan merupakan nilai fundamental dalam Pancasila yang harus terus dijaga dan diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan diterapkannya nilai-nilai fundamental yang ada dalam Pancasila ini, diharapkan Indonesia dapat menjadi bangsa yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Keadilan sosial menyiratkan bahwa tidak boleh ada kesenjangan dalam penerapannya di bidang ekonomi, politik, dan hukum. Setiap individu sebagai warga negara mempunyai kesempatan dan hak untuk mencapai kesetaraan dalam berbagai aspek tersebut. Para partisipan memandang keadilan sebagai pemerataan pembangunan dan hak bagi seluruh penduduk Indonesia. Terkait dengan penerapan undang-undang tersebut, baik pelajar maupun masyarakat umum memperingatkan pentingnya keadilan terhadap suatu kelompok dalam prosedur hukum.

Setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan, apa pun latar belakangnya. Penegakan hukum juga harus menunjukkan keseimbangan antara memberikan sanksi kepada pelanggar dan melindungi korban. Dalam penegakan hukum, keadilan melibatkan pemberian sanksi yang sesuai terhadap pelaku kejahatan, apapun statusnya. Terutama status hukum di Indonesia yang masih menghadapi “krisis keadilan”. Oleh karena itu, banyak orang mengungkapkan ketidakpercayaan mereka terhadap otoritas hukum karena pengalaman mereka diperlakukan tidak adil.

Dinamika hukum dan keadilan sosial di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar etik dan normatif dalam kehidupan berbangsa.

Ketimpangan sosial, lemahnya penegakan hukum, serta adanya perlindungan kekuasaan merupakan indikator bahwa prinsip keadilan sosial setara termasuk dalam sila kelima Pancasila belum sepenuhnya tercermin dalam realitas kebijakan publik dan praktik kehidupan sehari-hari.

Upaya penguatan etika bernegara yang ditanamkan pada Pancasila harus terus dilakukan melalui reformasi hukum, karakter pendidikan, dan penguatan lembaga penegak hukum yang bebas dari intervensi politik.

Penegakan hukum di Indonesia harus berlandaskan pada Sila Kelima yang bersumber dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Keadilan ini menuntut keseimbangan antara aspek material dan rohani, serta tanggung jawab moral yang besar kepada Tuhan. Untuk mencapainya, hukum harus diterapkan secara universal tanpa diskriminasi melalui empat pilar: keadilan distributif, korektif, restoratif, dan prosedural yang transparan.

DAFTAR PUSTAKA

Candra, FA, & Sinaga, FJ (2021). Peran Penegak Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial, Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 41–50. Sulaiman, H., Durin, R., Purnama, D. (2025). Hak Atas Mendapatkan Kehidupan Yang Berkeadilan: Analisis Falsafah Pancasila Sila Ke lima. Jurnal DJH Dame Hukum, 1(1), 25-26 Perwitasari, D. (2024). Keadilan Berketuhanan Dalan Konteks Hukum Dan Pancasila Di Indonesia. Integraslistik, 35(2), 93-95 Ramadhani, KS, Lovita, Shafwah, S., Artha, W., Hartanto, A., Tumanggor, RO (2024). Sila Kelima Pancasila Sebagai Landasan Penegakan Hukum: Upaya Membangun Sistem Perdagangan Yang Adil Dan Berkelanjutan. Jurnal Sutasomo, 3(1), 33-34

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image