Melindungi Anak Dari Bahaya Medsos
Guru Menulis | 2026-03-07 16:40:30
Akhirnya Pemerintah mengeluarkan Larangan Medsos bagi anak di bawah 16 tahun, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital ( Kemkodigi ) secara resmi mengeluarkan peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor9 Tahun 2026, yang menjadi turunan dari peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata kelola penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam perlindungan Anak ( PP Tunas ). Aturan ini secara tegas melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Kenapa akhirnya Pemerintah mengeluarkan keputusan ini. Karena munculnya sebagai respons atas kekhawatiran yang semakin mendalam dari kalangan orang tua dan pendidik.
Banyak diantara mereka melaporkan bahwa anak-anak sering kali terpapar konten negatif di media sosial, yang berdampak pada perilaku mereka, seperti munculnya kecenderungan untuk berkata kasar,kurang sopan, dan bahkan menunjukkan perilaku agresif. Selain itu, terdapat berbagai ancaman lain seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi terhadap teknologi yang semakin meresahkan bagi orang tua dan juga para pendidik.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, aturan ini bertujuan untuk melindungi anak dari ancaman di ruang digital dan menjadi langkah tegas serta komitmen Pemerintah dalam menjaga masa depan generasi penerus bangsa . Tahap implementasi akan di mulai tanggal 28 Maret 2026, di mana akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.
Sebagai informasi tambahan, dalam PP Tunas juga diatur klasifikasi akses berdasarkan usia dan tingkat risiko platform. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman seperti situs edukasi atau platform anak. Sedangkan untuk usia 13-15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang dengan persetujuan orang tua atau wali.
Anak usia 16-17 tahun dapat mengakses platform berisiko tinggi namun tetap pendampingan dan persetujuan orang tua, dan akses penuh baru diperbolehkan pada usia 18 tahun keatas.
Pertanyaannya adalah apakah kita sebagai orang tua atau pendidik telah mempersiapkan langkah untuk membantu anak-anak dalam beradaptasi dengan peraturan baru ini?
Beradaptasi dengan anak yang aktif menggunakan media sosial membutuhkan keseimbangan antara pemahaman, pengawasan, dan pembinaan agar mereka dapat menggunaka medsos dengan aman dan positif.
Langkah-langkah utama :
1. Pahami platform yang mereka gunakan.
Kenali jenis medsos yang sering meraka diakses anak ( seperti Tik Tok,IG, dan yang lainnya . Ini membantu kita berkomunikasi dengan lebih efektif dan memeahami resiko dan serta manfaatnya.
2. Bangun komunikasi terbuka
Ajak anak kita berbicara secara santai tentang aktivitas mereka di medsos, konten yang mereka suka. Dan hindari menghakimi agar anak merasa nyaman berbagi ketika menghadapi masalah seperti bulying atau konten yang tidak pantas.
3. Tetapkan aturan yang jelas dan masuk akal.
Tentukan batasan waktu penggunaan, jenis konten yang boleh di lihat atau dibagikan, dan etika berkomunikasi di medsos,Misalnya tidak membagikan informasi pribadi dan menghindari komentar yang menyakitkan orang lain.
Mari kita menjaga anak-anak kita supaya tidak terpengaruh Medsos dan kita tetap memperbolehkan anak kita menggunakan medsos tetapi harus dalam pengawasan kita, supaya anak kita menjadi penerus bangsa yang unggul baik pengetahuannya dan juga Akhlaknya .
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
