PWM Aceh Terima Wakaf Tanah untuk Masjid
Agama | 2026-03-03 02:10:16
BANDA ACEH - Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, dalam ijab kabul tersebut, bersama H Joko Suprapto selaku Pewakif menyerahkan Sertifikat Hak Milik Tanahnya seraya mengucapkan bahwa, "ia menyerahkan sebidang tanah di Gampong Teureeubeh Kecamatan Jantho, Kabupaten Aceh Besar seluas 5.611 meter untuk selanjutnya mohon dibangun mesjid dan Rumah Tanfizs Alquran di lokasi tersebut".
Selanjurnya, Taqwaddin selaku Kordinator Majelis Wakaf dan Pemberdayaan Aset Muhammadiyah Aceh, menyambut ucapan pewakif dengan penuh khidmat. "Insya Allah, Muhammadiyah Aceh akan melaksanakan amanah dari pewakif dengan ikhlas dan sungguh-sungguh sebagaimana dimaksudkan oleh pewakif". Ujar H. Taqwaddin.
Dalam kesempatan tersebut, Taqwaddin juga menyampaikan, bahwa Muhammadiyah Aceh telah memiliki banyak tanah Wakaf dan aset yang lumayan banyak di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Semua harta Muhammadiyah seharusnya dicatat dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM). Alhamdulillah harta Muhammadiyah tidak berkurang, apalagi hilang. Insya Allah kami akan jaga amanah ini". Ujar Taqwaddin, yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor.
Proses penyerahan Wakaf tanah tersebut berlangsung di Mesjid Taqwa dan Gedung Dakwah Muhammadiyah Aceh di Jln K.H. Ahmad Dahlan No 12 Banda Aceh pada bakda Jumat 27 Februari 2026.
Turut hadir menyaksikan acara serah terima Sertifikat Hak Milik Tanah dari Pewakif ke Muhammadiyah Aceh adalah Dr Amiruddin Husein (Bendahara PWM), Nurul Bahri, (Ketua Majelis Wakaf PWM), Jufri Mahmud (Ketua PDM Aceh Besar) dan Budi Ardiansyah (Bendahara PDM Aceh Besar).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
