Mengembalikan Perdebatan MBG pada Etika Konstitusi
Politik | 2026-02-20 08:18:08Kadang kita terlalu bersemangat menjadi benar, sampai lupa menjadi jernih. Ada yang menulis kata “maling” di atas kaos. Ada yang menghitung kalori di atas meja anggaran. Saya hanya ingin bertanya pelan-pelan: anak-anak sekolah itu lebih membutuhkan apa? Diksi yang meledak-ledak, atau gizi yang cukup?
Perdebatan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) seringkali terjebak pada diksi dan framing politis: yang berujung pada Disinformasi, Fitnah dan Kebencian (DFK). Seolah program ini pengemplang anggaran pendidikan. Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, ukuran pertama dan terakhir dari sah atau tidaknya suatu kebijakan adalah konstitusi.
Jika kita menempatkan diskusi ini dalam bingkai konstitusional, maka pertanyaannya bukan lagi “bolehkah anggaran pendidikan menyentuh gizi?”, melainkan: apakah negara boleh memisahkan pendidikan dari pemenuhan kebutuhan dasar yang menjadi prasyaratnya?
Jawabannya ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Satu Tarikan Nafas Konstitusi
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan ”
Rumusan ini tidak berdiri dalam dua kalimat terpisah. Konstitusi secara sadar menautkan pemenuhan kebutuhan dasar dengan hak mendapatkan pendidikan dalam satu konstruksi normatif.
Frase "pemenuhan kebutuhan dasarnya" dan frase "berhak mendapatkan pendidikan" Itu dikonstruksikan secara kumulatif, artinya keduanya penting dan tidak bisa dikalahkan satu sama lain, pemenuhan pendidikan itu sama pentingnya dengan pemenuhan gizi, tidak bisa dikalahkan satu sama lain.
Hal ini diperkuat Pasal 28H ayat (1) menegaskan, “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.”
Konstitusi memandang manusia secara utuh: lahir dan batin. Pendidikan membentuk kecerdasan—ranah batiniah, intelektual, abstrak. Tetapi kesejahteraan lahir adalah fondasinya. Gizi adalah kebutuhan jasmaniah paling dasar agar daya pikir dapat bekerja optimal.
Artinya jelas, Negara tidak diperintahkan hanya menyediakan sekolah, guru, dan kurikulum. Negara juga wajib memastikan kebutuhan dasar terpenuhi agar pendidikan itu bermakna.
Anak yang lapar, anemia, atau mengalami malnutrisi tidak berada dalam kondisi biologis optimal untuk menyerap pelajaran. Dalam konteks ini, MBG bukan program tambahan—melainkan instrumen konstitusional agar hak pendidikan tidak berhenti sebagai teks normatif.
Memisahkan gizi dari pendidikan justru bertentangan dengan cara berpikir UUD 1945 sendiri.
Fondasi Dasar & Efektivitas Anggaran
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menegaskan tujuan negara: “mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Kecerdasan bukan sekadar konsep administratif. Ia adalah fenomena biologis dan kognitif. Ilmu kedokteran dan neurosains menunjukkan bahwa perkembangan otak sangat dipengaruhi oleh asupan gizi pada usia sekolah.
Dengan demikian, kebijakan yang memperbaiki status gizi anak sekolah bukanlah kebijakan kesejahteraan semata—melainkan kebijakan strategis untuk mencapai tujuan konstitusional. Menolak intervensi gizi dalam anggaran pendidikan berarti menerima kontradiksi: menuntut kecerdasan tanpa memenuhi syarat biologisnya.
Dalam Putusan Putusan MK No. 013/PUU-VI/2008, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggaran pendidikan 20% dari APBN bukan sekadar kewajiban nominal, tetapi harus digunakan secara efektif untuk mencapai tujuan pendidikan.
Efektivitas berarti memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar memperkuat proses belajar secara utuh. Membangun ruang kelas dan menggaji guru adalah fondasi penting. Namun fondasi itu akan bekerja optimal ketika peserta didik hadir dalam kondisi fisik yang siap belajar.
Buku pelajaran, kurikulum, dan tenaga pendidik akan memberi hasil maksimal jika daya kognitif siswa didukung oleh asupan gizi yang memadai. Dengan demikian, penguatan gizi bukanlah pesaing anggaran pendidikan, melainkan penguat agar seluruh investasi pendidikan mencapai dampak nyata.
Bahkan pos-pos kesejahteraan dan bantuan siswa justru mengalami kenaikan yang signifikan: Kesejahteraan Pendidik (Guru & Dosen), mengalami lonjakan drastis dari Rp178,7 Triliun menjadi Rp274,7 Triliun. Ini mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk 1,6 juta guru ASN dan 754 ribu guru non-PNS.
Program Indonesia Pintar (PIP). Dialokasikan sebesar Rp15,5 Triliun untuk 21,1 juta siswa. Anggaran ini mencakup kenaikan bantuan per siswa (seperti jenjang SD naik dari Rp450rb ke Rp900rb) serta perluasan ke jenjang TK.
Sarana dan prasarana sekolah, dialokasikan Rp22,5 Triliun khusus untuk renovasi 850 madrasah dan 11.686 sekolah di seluruh Indonesia. Anggaran ini mencakup kenaikan bantuan per siswa (seperti jenjang SD naik dari Rp450rb ke Rp900rb) serta perluasan ke jenjang TK.
Anggaran pendidikan 2026 tidak hanya naik secara total (9,8%), tapi juga memberikan porsi kesejahteraan guru yang lebih besar (naik hampir Rp100 Triliun). Jadi, klaim bahwa MBG mematikan bantuan lain adalah framing politik yg jahat, karena bantuan pokok (PIP, BOS, Gaji Guru) justru diperkuat.
Dalam logika efektivitas anggaran, MBG justru meningkatkan return on education spending. Ia memperbaiki kualitas input peserta didik, sehingga memperkuat investasi pendidikan lainnya secara struktural.
Mandat APBN 2026
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan, “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan”.
Ini adalah lex specialis (hukum yang spesifik) yang memberikan payung hukum langsung bagi MBG tahun ini. Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 secara eksplisit menyatakan bahwa penggunaan anggaran fungsi pendidikan dapat dialokasikan untuk penguatan gizi peserta didik.
Undang-undang ini sudah mengakui bahwa gizi adalah variabel penentu kualitas hasil belajar. Jadi, argumen bahwa gizi adalah "urusan perut" dan bukan "urusan sekolah" secara otomatis gugur demi hukum.
Dalam sistem hukum, undang-undang adalah operasionalisasi konstitusi. Ketika penguatan gizi masuk dalam spektrum pembiayaan pendidikan, itu bukan penyimpangan—melainkan implementasi norma dasar.
Mengembalikan Etika
Perdebatan publik boleh keras. Kritik boleh tajam. Namun ada batas epistemik yang tidak boleh diabaikan: hierarki norma.
Dalam teori hukum, argumen yang bersandar pada konstitusi adalah supreme argument. Ia berada di atas regulasi teknis, kebijakan kampus, bahkan opini organisasi mahasiswa.
Jika gizi adalah kebutuhan dasar, dan pendidikan adalah hak konstitusional, maka kebijakan yang menjembatani keduanya bukanlah pelanggaran—melainkan konsistensi terhadap UUD 1945.
Perdebatan tentang MBG seharusnya bukan soal diksi “politis”, tetapi soal desain implementasi, pengawasan, dan efektivitas pelaksanaannya.
Karena pada akhirnya, konstitusi tidak pernah memerintahkan negara untuk memilih antara memberi makan atau memberi pendidikan.
Konstitusi memerintahkan negara untuk memastikan keduanya berjalan beriringan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
