Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Angga Marditama Sultan Sufanir

Ketika Trotoar tak Lagi Aman bagi Pengguna Jalan Rentan

Transportasi | 2026-02-11 17:46:09
Papan Reklame di Jalan Jakarta Kota Bandung. (Foto: Instagram infobandungkota)

Luka di dahi seorang pejalan kaki akibat tergores sudut besi papan reklame di trotoar Jalan Jakarta, Kota Bandung, bukan peristiwa sepele. Insiden ini mencerminkan persoalan mendasar dalam penyediaan jalur pejalan kaki, terutama dalam melindungi pengguna jalan rentan (vulnerable road users), dengan pejalan kaki sebagai kelompok paling dasar.

Dalam teori dan kebijakan transportasi perkotaan, pejalan kaki dikategorikan sebagai vulnerable road users bersama pesepeda, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Kerentanan ini bersifat struktural: pejalan kaki tidak memiliki perlindungan fisik dan sepenuhnya bergantung pada kualitas desain serta pengelolaan infrastruktur. Karena itu, keselamatan pejalan kaki kerap dijadikan indikator paling awal untuk menilai kualitas sistem transportasi perkotaan.

Hierarki Pengguna Jalan Rentan. (Foto: Facebook EXL Driving School)

Secara konseptual, trotoar dirancang sebagai jalur khusus pejalan kaki yang harus memenuhi prinsip keselamatan, kenyamanan, dan kesinambungan pergerakan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjamin hak pejalan kaki atas fasilitas pendukung keselamatan. Prinsip ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang menempatkan trotoar sebagai bagian dari ruang manfaat jalan. Dengan demikian, fungsi utama trotoar adalah menyediakan ruang berjalan yang aman dan bebas rintangan.

Dalam praktik perencanaan, fungsi tersebut diterjemahkan melalui konsep ruang bebas jalur pejalan kaki, yang dalam standar teknis Bina Marga dikenal sebagai clear width dan clear height. Clear width mengacu pada lebar efektif trotoar yang harus bebas dari gangguan agar pejalan kaki dapat bergerak dengan aman dan nyaman. Sementara itu, clear height berkaitan dengan ruang bebas vertikal yang harus terjaga agar tidak ada elemen tetap yang berpotensi membahayakan pengguna/ hazard, terutama pada ketinggian kepala manusia.

Dari perspektif ini, keberadaan papan reklame yang menjorok ke ruang berjalan menunjukkan ketidaksesuaian antara fungsi trotoar dan kondisi lapangan. Elemen apa pun yang berada di dalam clear width atau melanggar clear height jalur pejalan kaki merupakan potensi bahaya. Cedera yang terjadi bukan akibat kelalaian individu, melainkan akibat kegagalan sistem dalam menjaga ruang bebas sebagaimana dipersyaratkan dalam teori dan standar desain jalur pejalan kaki.

Pendekatan safe system dalam keselamatan jalan menegaskan bahwa kesalahan manusia selalu mungkin terjadi, sehingga infrastruktur harus dirancang untuk meminimalkan dampaknya. Prinsip ini menjadi semakin penting bagi pengguna jalan rentan. Jalur pejalan kaki yang baik harus memiliki ruang bebas yang konsisten, keterbacaan ruang yang jelas, serta perlindungan dari elemen tetap yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi berjalan. Ketika prinsip-prinsip ini diabaikan, risiko cedera menjadi konsekuensi yang dapat diprediksi.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa penataan trotoar masih sering dipahami sebagai bagian dari penataan visual kota, bukan sebagai infrastruktur yang berkeselamatan. Trotoar dibangun dan dipercantik, tetapi pengendalian terhadap elemen yang berpotensi mengganggu clear width dan clear height sering kali luput dari perhatian. Padahal, dalam teori jalur pejalan kaki, konsistensi fungsi dan keselamatan merupakan prasyarat sebelum aspek estetika.

Perdebatan mengenai kewenangan antarinstansi seharusnya tidak mengaburkan tujuan utama penyediaan trotoar. Bagi pengguna, trotoar adalah satu sistem utuh. Ketika terjadi cedera di dalamnya, evaluasi perlu diarahkan pada bagaimana standar desain, pengawasan, dan pemeliharaan jalur pejalan kaki dijalankan secara konsisten.

Peristiwa ini seharusnya mendorong evaluasi teknis terhadap desain dan pengelolaan jalur pejalan kaki, termasuk audit keselamatan trotoar dan penataan elemen tetap di ruang manfaat jalan. Kota yang ramah pejalan kaki tidak diukur dari keindahan trotoarnya, melainkan dari kemampuannya menjamin keselamatan pengguna jalan yang paling rentan. Ketika trotoar tak lagi aman, fungsi paling dasar dari infrastruktur tersebut patut dipertanyakan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image