Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hadiyanto

Guru, MBG, dan 15 Ribu

Guru Menulis | 2026-02-09 11:50:22

Beberapa waktu terakhir, ruang publik kita kembali gaduh. Bukan karena prestasi pendidikan, bukan pula karena terobosan kebijakan yang mencerahkan. Yang ramai justru soal ketimpangan upah—antara guru dan pekerja program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di media sosial, di grup guru, bahkan di ruang guru sekolah, perbandingan itu bergulir tanpa bisa dibendung: “Mengapa mereka yang baru direkrut bisa menerima upah lebih layak, sementara guru yang puluhan tahun mengabdi masih harus berjuang?”

Sebagai guru, saya tidak sedang merendahkan profesi lain. Semua pekerjaan halal layak dihargai. Namun kegelisahan ini sah untuk disuarakan, sebab ia menyentuh inti keadilan sosial: bagaimana negara memandang profesi pendidik.

Kegelisahan ini bukan sekadar perasaan subjektif. Ia menemukan pembenarannya dalam fakta lapangan. Pada Februari 2026, Kompas.com memberitakan bahwa guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sumedang hanya menerima insentif bersih sekitar Rp15.000 per bulan setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan. Padahal, insentif kotor terendah yang mereka terima hanya Rp55.000, dengan potongan BPJS sebesar Rp39.000 sebagai kewajiban kepesertaan. Pemerintah daerah sendiri mengakui bahwa kondisi ini “belum ideal” dan disebabkan keterbatasan anggaran, meskipun pengangkatan P3K paruh waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat (Kompas.com, 8 Februari 2026).

Fakta ini menunjukkan ironi yang telanjang. Negara secara administratif mengakui guru sebagai aparatur negara, namun secara substantif membiarkan mereka hidup dalam kondisi yang nyaris tak layak. Guru tidak hanya dibebani tuntutan profesional dan administratif, tetapi juga menanggung konsekuensi kebijakan yang tidak disertai jaminan kesejahteraan memadai. Di titik inilah persoalan “perut” guru menjadi nyata, bukan sekadar metafora.

Ironisnya, kegaduhan ini muncul di negeri yang mayoritas penduduknya Muslim—sebuah masyarakat yang memiliki warisan peradaban panjang tentang bagaimana guru dimuliakan dan dijamin kesejahteraannya. Dalam Islam, guru bukan sekadar pekerja sektor pendidikan. Ia adalah murabbi, pembentuk akal dan akhlak, penjaga peradaban. Rasulullah ﷺ menempatkan orang berilmu pada posisi terhormat, bahkan menyebut para ulama sebagai pewaris para nabi. Sejak awal, Islam tidak pernah memisahkan antara kemuliaan ilmu dan kewajiban menjamin kehidupan pengajarnya.

Pada masa Rasulullah ﷺ, negara memang belum mengenal struktur gaji formal sebagaimana negara modern. Namun hal ini tidak berarti para pengajar dibiarkan hidup dalam kekurangan. Sejarah mencatat bahwa para pengajar Al-Qur’an dan ahli ilmu dijamin kebutuhan dasarnya melalui komunitas Madinah. Kelompok ahl al-shuffah, yang mendedikasikan hidupnya untuk belajar dan mengajar di Masjid Nabawi, memperoleh jaminan makan, tempat tinggal, dan perlindungan sosial dari negara dan kaum Muslimin (Rosenthal, 1970; Khan, 2016). Pola ini dipahami para sejarawan sebagai bentuk awal jaminan sosial berbasis moral ekonomi.

Memasuki masa Khulafaur Rasyidin, jaminan tersebut mulai diinstitusionalisasi. Khalifah Umar bin Khattab menetapkan tunjangan dari Baitul Mal bagi para pengajar Al-Qur’an dan aparatur pendidikan berdasarkan prinsip al-kifayah—pemenuhan kebutuhan hidup yang layak bagi pelayan kepentingan publik (Sahin, 2020). Guru dipandang sebagai aset strategis umat, bukan pekerja sukarela yang boleh hidup pas-pasan (Chapra, 2000).

Pada masa Dinasti Umayyah, negara mendirikan kuttab-kuttab di berbagai wilayah dan menggaji para guru secara resmi. Kebijakan ini mendorong peningkatan literasi dan menjadikan pendidikan sebagai layanan publik yang luas (Çetin, 2019). Puncaknya terlihat pada masa Abbasiyah, ketika negara membangun ekosistem ilmu yang terintegrasi. Madrasah Nizamiyah di Baghdad menyediakan gaji tetap bagi guru, asrama, makanan, dan beasiswa bagi murid (Makdisi, 1981). Dari sistem inilah lahir ilmuwan besar seperti Al-Ghazali, Al-Farabi, dan Ibn Sina (Berkey, 1992).

Menariknya, kesejahteraan guru tidak sepenuhnya bergantung pada kas negara. Wakaf produktif menjadi tulang punggung pembiayaan pendidikan. Tanah, pasar, dan kebun diwakafkan untuk menggaji guru dan membiayai madrasah. Para ekonom sejarah menilai wakaf sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang menjadikan pendidikan relatif mandiri dari tekanan politik (Kuran, 2001).

Tradisi ini berlanjut pada masa Daulah Utsmaniyah. Di berbagai kota besar, guru memperoleh gaji setara pejabat tinggi, rumah dinas, dan jaminan sosial jangka panjang (Altun, 2021). Bahkan, pada periode tertentu, petugas zakat kesulitan menemukan mustahik karena kebutuhan dasar masyarakat telah terpenuhi (Kuran, 2001). Fakta ini menegaskan bahwa kesejahteraan guru dalam Islam selalu berjalan seiring dengan terjaminnya kesejahteraan masyarakat.

Bandingkan dengan hari ini. Guru bekerja di bawah beban administratif yang menumpuk dan tuntutan profesional yang meningkat, sementara kesejahteraan sering tertinggal. Banyak guru honorer hidup di bawah standar kelayakan, dan bahkan ada guru aparatur negara yang secara faktual hanya menerima belasan ribu rupiah per bulan. Ini bukan sekadar ketimpangan, melainkan kegagalan negara memandang pendidikan sebagai investasi peradaban.

Polemik gaji guru sesungguhnya bukan soal angka semata. Ia adalah krisis cara pandang. Pendidikan dikelola dengan logika teknokratis—efisiensi, laporan, dan target jangka pendek—sementara guru direduksi menjadi pelaksana administratif, bukan penjaga akal bangsa.

Mengatasi kebuntuan ini tidak cukup dengan empati retoris. Ia memerlukan kemauan politik yang nyata. Setidaknya, ada tiga langkah strategis yang perlu diambil.

Pertama, sinkronisasi anggaran antara program gizi dan pendidikan (Nutrition & Tuition). Program makan bergizi tidak akan optimal jika guru yang mendampingi anak-anak di sekolah hidup dalam kecemasan ekonomi.

Kedua, standardisasi upah minimum guru. Negara harus menjamin bahwa gaji guru—formal maupun nonformal, termasuk guru ngaji—setidaknya setara Upah Minimum Kabupaten/Kota. Pendidikan bukan kerja bakti permanen, melainkan profesi yang menuntut apresiasi profesional.

Ketiga, optimalisasi filantropi Islam melalui Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf). Wakaf produktif dapat diarahkan untuk perumahan, jaminan kesehatan, dan perlindungan sosial guru secara berkelanjutan—sebuah jalan tengah antara tanggung jawab negara dan partisipasi umat.

Sebagai guru, saya tidak meminta hidup mewah. Kami hanya ingin dihargai secara adil. Dan sebagai Muslim, saya yakin: keadilan itu bukan utopia. Ia pernah nyata dalam sejarah, dan sangat mungkin diwujudkan kembali—jika kita mau belajar dan berani mengubah arah kebijakan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image