Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Angga Marditama Sultan Sufanir

Relawan Pengawal Ambulans dan Krisis Tata Kelola Transportasi Perkotaan

Transportasi | 2026-02-07 10:57:43
Ilustrasi Relawan Membuka Jalan bagi Ambulans di Tengah Lalu Lintas Padat.

Di banyak kota di Indonesia, sirene ambulans bukan jaminan jalan akan terbuka. Suara darurat itu kerap teredam kemacetan dan ketidakpatuhan pengguna jalan. Dalam kondisi seperti inilah relawan pengawal ambulans muncul—warga sipil yang secara sukarela membantu membuka jalan agar kendaraan penyelamat nyawa dapat bergerak lebih cepat.

Fenomena ini sering dipuji sebagai solidaritas sosial. Namun jika dibaca dari perspektif transportasi, kehadiran relawan justru menandai kegagalan sistem. Dalam tata kelola transportasi modern, kelancaran kendaraan darurat bukan urusan belas kasihan pengguna jalan, melainkan bagian inti dari manajemen lalu lintas dan pelayanan publik.

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menetapkan ambulans sebagai kendaraan prioritas. Ketentuan ini menempatkan ambulans dalam hierarki sistem transportasi jalan. Artinya, desain jaringan jalan, pengaturan lalu lintas, serta penegakan hukum seharusnya memastikan kendaraan darurat dapat bergerak tanpa hambatan. Namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Ambulans masih harus bernegosiasi dengan kemacetan struktural—jalan yang padat, persimpangan yang tidak adaptif, serta perilaku pengguna jalan yang tidak terkendali.

Kegagalan ini bukan asumsi. Peristiwa di Cilegon, Banten, memperlihatkan persoalan secara telanjang. Sebuah ambulans yang hendak menjemput pasien terhalang deretan mobil tamu hajatan. Sirene tidak membuka jalan, justru memicu adu mulut. Sopir ambulans mendapat intimidasi karena dianggap mengganggu acara. Jalan umum diperlakukan sebagai ruang privat tanpa pengendalian. Dari sudut pandang transportasi, ini menunjukkan absennya manajemen ruang jalan—tidak ada pengaturan parkir, tidak ada rekayasa lalu lintas sementara, dan tidak ada otoritas yang hadir.

Masalahnya bukan semata perilaku individu, melainkan kegagalan kebijakan transportasi dalam mengelola ruang jalan secara adil dan fungsional. Penegakan hukum lalu lintas masih bersifat administratif dan parsial. Kamera tilang elektronik efektif menangkap pelanggaran statis, tetapi belum menyentuh pelanggaran dinamis yang mengganggu sistem transportasi darurat. Hak prioritas ambulans akhirnya hanya hidup di atas kertas.

Dalam kekosongan sistem inilah relawan pengawal ambulans mengambil peran. Mereka mencoba mengisi fungsi manajemen lalu lintas darurat yang seharusnya dijalankan negara. Namun relawan bukan bagian dari sistem transportasi resmi. Mereka tidak terintegrasi dengan pusat kendali lalu lintas, tidak memiliki kewenangan, dan tidak dilindungi standar keselamatan. Kehadiran mereka justru menegaskan bahwa sistem transportasi kita belum dirancang untuk merespons kondisi darurat secara andal.

Paradoks semakin jelas ketika pengawalan relawan dilakukan dengan cara yang berpotensi melanggar aturan. Menggunakan lampu strobo dan sirine serta menerobos lampu merah atau mengatur arus kendaraan secara informal mungkin mempercepat ambulans, tetapi sekaligus menambah risiko kecelakaan. Dari sudut pandang transportasi, ini menunjukkan absennya pendekatan sistemik. Kelancaran darurat masih bergantung pada improvisasi, bukan desain jaringan dan teknologi.

Bandingkan dengan Korea Selatan. Di sana, transportasi darurat diperlakukan sebagai bagian integral dari sistem lalu lintas perkotaan. Sejumlah kota menerapkan teknologi emergency green light, yang memungkinkan lampu lalu lintas otomatis memberi jalur hijau berurutan di sepanjang rute ambulans. Ketika ambulans bergerak, persimpangan sudah dibersihkan oleh sistem, bukan oleh relawan. Negara hadir melalui perencanaan, teknologi, dan kebijakan yang operasional.

Persoalan ini juga menyingkap ironi agenda smart city di Indonesia. Transportasi kerap dipamerkan lewat aplikasi parkir, papan informasi digital, atau kamera pengawas. Namun pada aspek paling mendasar—manajemen lalu lintas darurat—kota justru tertinggal. Ambulans masih mengandalkan sirene dan keberanian sopir, bukan sistem cerdas yang bekerja otomatis. Smart city berhenti sebagai etalase teknologi, bukan instrumen penyelamat nyawa.

Dalam kerangka transportasi berkelanjutan, jalan raya bukan sekadar ruang pergerakan kendaraan, melainkan infrastruktur pelayanan sosial. Kelancaran ambulans seharusnya menjadi indikator kinerja sistem transportasi perkotaan, sama pentingnya dengan waktu tempuh angkutan umum atau keselamatan pejalan kaki. Ketika ambulans terhambat, yang gagal bukan hanya perilaku pengguna jalan, tetapi seluruh rantai perencanaan transportasi—mulai dari desain jaringan, pengelolaan persimpangan, hingga koordinasi antarinstansi.

Di titik inilah peran otoritas transportasi daerah patut dipertanyakan. Dinas perhubungan tidak cukup hanya hadir saat rekayasa lalu lintas seremonial. Manajemen lalu lintas darurat harus menjadi fungsi permanen, terintegrasi dengan pusat kendali transportasi, layanan kesehatan, dan kepolisian. Tanpa itu, relawan pengawal ambulans akan terus menjadi operator bayangan dari sistem yang tidak pernah benar-benar siap.

Relawan pengawal ambulans, pada akhirnya, bukan solusi. Mereka adalah indikator krisis tata kelola transportasi perkotaan. Selama keselamatan nyawa tidak ditempatkan sebagai tujuan utama kebijakan transportasi, solidaritas warga akan terus dipaksa menutup celah sistem.

Dalam sistem transportasi yang beradab, sirene ambulans seharusnya cukup untuk menggerakkan mekanisme kota—lampu lalu lintas menyesuaikan, kendaraan menepi, dan jalan terbuka. Ketika itu belum terjadi, yang perlu dibenahi bukan relawannya, melainkan kebijakan transportasi yang gagal menghadirkan negara di jalan raya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image