Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Fathurahman Nira

Antara Hibah dan Hak Waris: Dilema Hukum dalam Pembagian Harta

Agama | 2026-02-04 06:19:33

Hibah Sering dipandang sebagai solusi yang bijak dalam mengatur pembagian harta kekayaan semasa hidup. Banyak orang tua memilih mekanisme hibah dengan keyakinan bahwa pembagian harta lebih awal akan meminimalkan potensi konflik di antara anak-anak atau anggota keluarga setelah mereka meninggal dunia. Dalam praktiknya, hibah sering dimaknai sebagai bentuk kasih sayang, penghargaan, atau bahkan strategi perencanaan keluarga. Namun, realitas hukum dan sosial menunjukkan bahwa hibah justru tidak jarang menjadi sumber sengketa waris yang panjang, kompleks, dan melelahkan. Pada titik inilah muncul dilema antara kehendak bebas pemberi hibah dan hak para ahli waris yang merasa dilindungi oleh hukum dan rasa keadilan.

Secara Hukum, hibah merupakan perbuatan hukum yang sah apabila dilakukan oleh seseorang yang cakap hukum, atas kehendak bebas, serta memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi secara etika alangkah baiknya dengan musyawarah sehingga menghasilkan kesepakatan yang adil.

Dalam konteks hukum perdata, hibah dipahami sebagai pemberian suatu benda secara cuma-cuma dari seseorang kepada orang lain yang dilakukan pada saat pemberi hibah masih hidup. Hibah yang dibuat dalam bentuk akta otentik di hadapan notaris atau PPAT khususnya terhadap objek berupa tanah dan bangunan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat para pihak. Sejak akta hibah tersebut ditandatangani, hak atas objek hibah secara hukum telah beralih kepada penerima hibah, dan tidak lagi menjadi bagian dari harta kekayaan pemberi hibah.

Namun, persoalan tidak berhenti pada keabsahan formal tersebut. Masalah sering muncul ketika hibah dilakukan tanpa pertimbangan yang matang terhadap hak dan kepentingan ahli waris lainnya. Dalam banyak kasus, hibah diberikan hanya kepada satu anak atau satu pihak tertentu, sementara pihak lain tidak diberi penjelasan, tidak dilibatkan, atau bahkan sama sekali tidak mengetahui adanya hibah tersebut. Ketika pemberi hibah meninggal dunia, hibah yang sebelumnya dianggap sebagai perbuatan hukum yang sah berubah menjadi sumber konflik. Para ahli waris yang merasa dirugikan mulai mempertanyakan keadilan dari hibah tersebut dan menganggap bahwa hak mereka telah diabaikan.

Di sinilah garis pembeda antara hibah dan warisan menjadi kabur. Secara konseptual, hibah dan warisan memang berbeda. Hibah dilakukan semasa hidup, sedangkan warisan baru terbuka setelah seseorang meninggal dunia. Akan tetapi, ketika hibah menghabiskan sebagian besar atau bahkan seluruh harta kekayaan pemberi hibah, maka secara substansi hibah tersebut menyerupai pembagian warisan yang dilakukan lebih awal. Kondisi ini memicu argumentasi hukum bahwa hibah tersebut melanggar rasa keadilan, bahkan dalam beberapa pandangan dianggap sebagai upaya terselubung untuk meniadakan hak ahli waris tertentu.

Tidak jarang, sengketa hibah kemudian dibawa ke ranah pengadilan dengan dalil bahwa hibah tersebut dilakukan secara tidak wajar, bertentangan dengan kepatutan, atau mengandung unsur penyalahgunaan keadaan. Sengketa semacam ini menunjukkan bahwa keabsahan hukum secara formal tidak selalu sejalan dengan keadilan substantif. Akta hibah yang sah secara hukum dapat tetap dipersoalkan secara moral dan sosial apabila dampaknya menimbulkan ketimpangan dan konflik dalam keluarga.

Dalam konteks inilah, peran notaris dan PPAT menjadi sangat krusial. Notaris dan PPAT bukan sekadar pembuat akta yang bertugas menuangkan kehendak para pihak ke dalam bentuk tertulis. Mereka adalah pejabat umum yang memikul tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan bahwa suatu perbuatan hukum dilakukan secara sadar, bebas, dan bertanggung jawab. Prinsip kehati-hatian (prudence) menjadi fondasi utama dalam pembuatan akta hibah. Notaris dan PPAT seharusnya tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi juga menggali maksud, latar belakang, serta konsekuensi hukum dan sosial dari hibah yang akan dilakukan.

Pemberian penjelasan yang utuh dan komprehensif kepada pemberi hibah mengenai dampak hibah terhadap hak waris di kemudian hari merupakan hal yang sangat penting. Hibah bukan sekadar memindahkan hak atas suatu objek, tetapi juga berpotensi mengubah struktur hubungan keluarga. Tanpa pemahaman yang memadai, pemberi hibah bisa saja mengambil keputusan yang sah secara hukum, tetapi menimbulkan konflik yang berkepanjangan bagi ahli warisnya.

Realitas di masyarakat menunjukkan bahwa banyak konflik hibah dan waris berakar dari kurangnya pemahaman hukum dan minimnya keterbukaan. Hibah yang dilakukan secara diam-diam, tanpa komunikasi yang baik, sering kali meninggalkan luka, kecurigaan, dan rasa ketidakadilan. Akta yang seharusnya menjadi instrumen kepastian hukum justru dipersepsikan sebagai alat untuk menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain. Kondisi ini menunjukkan bahwa hukum tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan nilai-nilai etika dan keadilan.

Hukum memang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk mengatur hartanya. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Kebebasan hukum harus selalu diiringi dengan prinsip keadilan, kepatutan, dan tanggung jawab sosial. Hibah yang mengabaikan hak ahli waris berpotensi menciptakan konflik sosial yang lebih luas, tidak hanya dalam lingkup keluarga, tetapi juga di masyarakat. Sengketa keluarga yang berlarut-larut sering kali berdampak pada rusaknya hubungan sosial dan psikologis yang jauh lebih mahal daripada nilai materi harta itu sendiri.

Antara hibah dan hak waris, hukum berada pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, hukum harus menghormati kehendak individu sebagai perwujudan kebebasan berkontrak. Di sisi lain, hukum juga harus hadir untuk menjaga keseimbangan dan keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, hibah seharusnya diposisikan sebagai instrumen perencanaan yang bijak, bukan sebagai sarana untuk menghindari atau meniadakan hak waris.

Pada akhirnya, pembagian harta bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan etika dan tanggung jawab moral. Hibah yang dilakukan dengan niat baik, keterbukaan, dan kehati-hatian akan membawa manfaat, ketenangan, dan keharmonisan keluarga. Sebaliknya, hibah yang dilakukan tanpa pertimbangan matang justru akan meninggalkan konflik yang panjang. Di antara hibah dan hak waris, yang dibutuhkan bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga kebijaksanaan. Di sinilah notaris dan PPAT berperan sebagai penjaga keseimbangan, agar hukum tidak hanya sah di atas kertas, tetapi juga adil dan membawa kemaslahatan bagi semua pihak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image