Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yuniyanti

Menuju Depok Pusat Kuliner Halal: Urgensi dan Komitmen Pelaku Usaha

Kuliner | 2026-01-30 22:07:55

Depok telah bertransformasi menjadi kota jasa dan perdagangan yang dinamis dengan ribuan unit UMKM kuliner dan kreatif sebagai motor penggeraknya. Di tengah pesatnya pertumbuhan ini, terjadi pergeseran paradigma yang signifikan: halal bukan lagi sekadar label religi, melainkan standar kualitas global dan gaya hidup (halal lifestyle) yang kini mendominasi pasar Depok.

Harus difahami, bahwa kewajiban sertifikasi halal produk telah ditentukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dengan tujuan memberikan perlindungan konsumen serta kemudahan bagi produsen produk. Adapun kewajiban Sertifikasi Halal secara bertahap melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Bagi konsumen, sertifikasi halal adalah jaminan kepastian hukum terhadap produk yang diminati sesuai kebutuhan, sedangkan bagi pelaku usaha, mereka memperoleh kemudahan dalam menghasilkan produk yang berkualitas dan bernilai tambah karena telah tersertifikasi halal. Selain itu produk halal juga merupakan wujud pelayan prima bagi konsumen.

Dalam mewujudkan Kota Depok sebagai pusat kuliner Halal, Kepala DKUM Mohammad Thamrin, menyatakan bahwa program sertifikasi halal untuk UMKM Kota Depok bertujuan meningkatkan daya saing produk lokal dengan jaminan kehalalan yang lebih tepercaya. Setiap tahunnya Pemerintah Kota Depok menyediakan 1000 sertifikat halal self declar dan 150 sertifikat halal regular, dan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Pemkot Depok, tentunya proses tersebut diprioritaskan bagi warga berKTP Depok, dan telah mendaftar melalui tautan yang tersedia pada https://umkmdkerens.depok.go.id. Dalam mendukung terlaksananya program sertifikasi halal bagi UMKM Kota Depok, Pemkot Depok menggelar berbagai kegiatan seperti Program GEREBEK HALAL dengan menggandeng UI Halal Center sebagai LP3H yang mendukung kegiatan percepatan tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman.

Bagi para pengusaha di "Kota Petir" ini, kesadaran akan sertifikasi halal menjadi sangat krusial karena dengan beberapa alasan, Pertama, Mandat Regulasi: Adanya kewajiban sertifikasi sesuai dengan penahapan yang diatur dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH), Kedua Kepercayaan Konsumen: Masyarakat Depok yang religius dan teredukasi memiliki kecenderungan kuat untuk memilih produk dengan kepastian hukum syariah. Ketiga. Daya Saing Produk: Produk yang bersertifikat resmi lebih mudah menembus ritel modern, seperti supermarket dan mal besar yang tersebar di Depok.

Pada prakteknya masih banyak UMKM Kota Depok yang belum sepenuhnya menyadari tentang pentingnya memiliki sertifikat halal pada produk jajananya. Sebut saja Ibu Rizky, seorang pengrajin kripik tempe sagu dengan Merek Zakia Crispy Chips di Beji. Awalnya, ia ragu mengurus sertifikat halal karena takut akan birokrasi. Namun, setelah mengikuti pendampingan, ia menyadari bahwa prosesnya kini jauh lebih mudah. Hasilnya? Produknya kini tidak hanya dikenal di Kota Depok, akan tetapi telah tembus pasar internasional. Omzetnya meningkat hingga berkali lipat serta telah mampu membuka lapangan pekerjaan bagi tetangga disekitar tempat tinggalnya. Kisah ini menekankan betapa pentingnya menjaga konsistensi produksi dari hulu hingga hilir.

Untuk mereplikasi kesuksesan Zakia Crispy Chips secara massal, diperlukan strategi kolaboratif anatarlain: Pertama Edukasi Berkelanjutan: Memaksimalkan peran komunitas praktisi halal untuk mendampingi pelaku usaha di setiap kecamatan.Kedua. Digitalisasi Sertifikasi: Memanfaatkan sistem SiHalal untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi. Ketiga. Sinergi Pemerintah Kota: Mendorong Pemerintah Kota Depok untuk terus memperbanyak kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha kecil.

Sertifikasi halal adalah investasi jangka panjang, bukan sekadar penggugur kewajiban administratif. Dengan komitmen yang kuat, kita dapat mewujudkan visi Depok sebagai pusat destinasi wisata kuliner halal yang aman, terpercaya, dan berdaya saing tinggi menuju Kota Depok yang lebih maju.

sumber:

E-book Regulasi dan Persyaratan Sertifikasi Halal di Indonesia: Diterbitkan oleh IHATEC

Internet Source. mutuinstitute.com

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image