Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Haikalazmrdi

Ketika Guru Dipaksa Bertahan Hidup

Edukasi | 2026-01-24 01:16:08

Tidak ada krisis pendidikan yang lahir dari ruang kelas semata. Ia hampir selalu dikeluarkan dari dapur, dari soal paling dasar: kesejahteraan orang yang mengajar. Dalam konteks pendidikan Indonesia hari ini, diskusi tentang kurikulum, literasi digital, dan kompetensi abad ke-21 sering terdengar nyaring, namun sering mengesampingkan satu pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin kita menuntut mutu, jika guru masih dipaksa bertahan hidup?

Kesejahteraan sebagai Fondasi yang Diabaikan

Realitas guru honorer di Indonesia adalah potret ketimpangan yang nyaris absurd. Di berbagai daerah, masih ditemukan guru yang menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR), bahkan hanya ratusan ribu atau dalam kasus ekstrem, puluhan ribu rupiah per bulan. Kondisi ini bukan sekedar masalah teknis penggajian, melainkan masalah struktural yang menempatkan pendidikan pada posisi paradoksal: menuntut idealisme, namun mengabaikan kemanusiaan.

Sebagus apa pun kurikulum yang dirancang, ia akan runtuh ketika pelaksana kehidupan dalam bidang ekonomi. Pendidikan bukan hanya soal transfer pengetahuan, tetapi juga hubungan etis antara negara dan pendidik. Ketika hubungan ini terjadi di timpang, kualitas pendidikan hanya menjadi jargon kebijakan.

Jerat Hukum dan Desentralisasi Kewenangan

Persoalan ini semakin kompleks ketika ditelusuri secara yuridis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah daerah sejatinya dilarang mengangkat tenaga honorer baru. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa sekolah, baik negeri maupun swasta, itu masih sangat bergantung pada guru kehormatan untuk menutup kekurangan tenaga pendidik.

Terjadi ketegangan antara kebutuhan riil pendidikan dan keterbatasan hukum. Rekrutmen serta penggajian guru honorer berada sepenuhnya dalam kewenangan pemerintah daerah atau yayasan pendidikan, bukan pemerintah pusat. Akibatnya, tidak ada standar upah nasional bagi guru honorer. Nasib mereka ditentukan oleh kapasitas fiskal dan komitmen politik daerah masing-masing.

Ketika masyarakat menyalahkan pemerintah pusat secara tunggal, kritik tersebut sering kali meleset dari sasaran. Masalahnya bukan hanya soal niat, melainkan soal struktur kewenangan yang terfragmentasi.

Paradoks Guru: Berlebih secara Kuantitas, Kurang secara Distribusi

Secara agregat, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan guru. Data menunjukkan bahwa rasio guru dan murid berada di kisaran 1:16, jauh lebih baik dibandingkan standar global yang berkisar 1:28. Namun angka ini diretas jika tidak dibaca secara spasial dan sektoral.

Masalah utama terletak pada distribusi yang timpang. Terjadinya guru pada mata pelajaran tertentu dan di wilayah-wilayah tertentu, sementara daerah lain terutama wilayah 3T, mengalami kekurangan kronis. Ketimpangan ini diperparah oleh sistem perencanaan yang lemah dan basis data pendidikan yang tidak selalu akurat.

Dana Pendidikan: Besar, tetapi Tak Selalu Tepat Sasaran

Ironi lain muncul dari fakta bahwa 80–90% anggaran pendidikan nasional justru mengalir ke pemerintah daerah, melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun besarnya anggaran tidak otomatis berbanding lurus dengan kesejahteraan guru.

Gaji guru honorer sering kali bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ketika terjadi keterlambatan pencairan, akibat data Dapodik yang tidak valid atau laporan administrasi yang terlambat yang dikorbankan pertama kali adalah guru honorer. Mereka menanggung beban dari sistem yang tidak dirancang.

Lebih jauh lagi, pemerintah daerah juga kerap tidak memaksimalkan pembentukan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah disediakan. Akibatnya, masalah honorer terus direproduksi, seolah menjadi kondisi normal yang diterima begitu saja.

Harapan yang Rapuh, tapi Nyata

Di tengah situasi ini, muncul secercah harapan: rencana pemberian izin sertifikasi sebesar dua juta rupiah per bulan bagi guru honorer yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), mulai tahun 2025. Meski belum menyelesaikan seluruh persoalan struktural, kebijakan ini menandai pengakuan negara bahwa kesejahteraan guru bukan isu sekunder.

Namun, kebijakan apa pun akan terhenti tanpa satu prasyarat utama: data yang valid dan kesadaran masyarakat yang kritis. Masyarakat perlu menyampaikan kritik dan aspirasi secara tepat tidak hanya meluapkan kemarahan, tetapi juga memahami simpul masalah yang ada.

Tempat Guru sebagai Subjek Peradaban

Pendidikan yang bermutu tidak lahir dari bangunan megah atau tikungan abadi semata. Ia lahir dari guru yang dihargai martabatnya. Menyejahterakan guru bukanlah bentuk kemurahan hati negara, melainkan kewajiban moral dan konstitusional.

Jika Indonesia sungguh-sungguh ingin membangun sumber daya manusia yang unggul dan beradab, maka perjuangan itu harus dimulai dari hal yang paling mendasar: memastikan bahwa para pendidik tidak lagi hidup dalam kecemasan ekonomi. Sebab, dari ruang kelas yang sejahtera, lahirlah masa depan yang lebih adil.

Daftar Pustaka

Madjid, Nurcholish (1992). Doktrin Islam dan Peradaban. Jakarta: Paramadina.

Hasyim, Syafiq (2018). Islam Nusantara: Dari Ushul Fiqh hingga Paham Kebangsaan. Yogyakarta: LKiS.

Azra, Azyumardi. (1996). Pergolakan Politik Islam: Dari Fundamentalisme, Modernisme hingga Post Modernisme. Jakarta: Paramadina.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image