Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Admin Eviyanti

Predator AI: Kejahatan Tanpa Sentuhan

Politik | 2026-01-20 21:08:50

Oleh Aizarafafa, Penggiat Literasi

Maraknya situs AI “Grok” yang mampu menelanjangi seseorang tanpa izin menunjukkan bahwa perkembangan teknologi tidak selalu berjalan seiring dengan kemajuan moral. Atas nama inovasi dan keuntungan, tubuh manusia, terutama perempuan direduksi menjadi objek eksploitasi digital. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk baru kekerasan seksual berbasis teknologi.

Fakta bahwa 85 situs semacam ini mampu meraup ratusan miliar rupiah per tahun membuktikan adanya ekosistem kejahatan yang dibiarkan menjamur. Lebih ironis lagi, layanan tersebut masih ditopang oleh infrastruktur cloud perusahaan teknologi besar. Artinya, pelecehan ini tidak berdiri sendiri, tetapi disokong oleh sistem bisnis global yang abai terhadap dampak sosial.

Narasi “kebebasan teknologi” sering dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab. Padahal, teknologi tidak pernah netral, ia selalu mencerminkan nilai pembuat dan penggunanya.

Ketika AI digunakan untuk merusak martabat manusia, maka yang bermasalah bukan hanya penggunanya, tetapi juga regulasi yang lemah dan korporasi yang memilih diam demi keuntungan.

Jika kritik terhadap penyalahgunaan AI dianggap alay dan berlebihan, maka pertanyaannya; sampai kapan korban harus menanggung trauma demi kemajuan yang semu? Tanpa penegakan hukum yang tegas, regulasi yang jelas, dan keberpihakan pada korban, AI tidak akan menjadi alat kemajuan, melainkan mesin pelecehan yang dilegalkan oleh kelalaian bersama terutama negara.

Dalam Islam, kehormatan manusia (hidz al-‘ird) adalah perkara yang sangat dijaga. Setiap upaya merendahkan martabat seseorang, terlebih dengan menelanjangi tubuhnya tanpa izin, meski dalam bentuk rekayasa digital termasuk perbuatan zalim dan dosa besar.

Allah berfirman: “Sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam” (QS. Al-Isrā’: 70). Maka, segala teknologi yang justru merusak kemuliaan ini bertentangan langsung dengan prinsip syariat.

Praktik AI “Grok” bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk pelecehan seksual modern.

Dalam kaidah Fiqh, "wasilah ila al-haram haram (segala sarana yang mengantarkan pada keharaman, hukumnya haram)". AI yang digunakan untuk membuka aurat, menyebar fitnah visual, dan merusak kehormatan jelas masuk dalam kategori ini, meski dilakukan tanpa sentuhan fisik.

Tanggung jawab tidak berhenti pada pelaku individu. Dalam Islam, negara wajib menjadi pelindung (junnah) bagi rakyatnya, termasuk dari kejahatan digital. Pengabaian terhadap situs semacam ini menunjukkan kegagalan menjalankan fungsi perlindungan.

Demikian pula korporasi teknologi yang menyediakan infrastruktur, mereka turut memikul dosa karena membantu terjadinya kemungkaran. Islam tidak menolak teknologi, tetapi menuntut agar teknologi tunduk pada nilai wahyu. Kemajuan yang mengorbankan kehormatan manusia bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran peradaban.

Maka, menghentikan AI pelecehan, menutup akses pendukungnya, dan menegakkan hukum yang adil adalah bagian dari amar makruf nahi munkar di era digital dan itu adalah kewajiban negara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image